Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
PPID Kementerian PPN/Bappenas untuk Keterbukaan Informasi Publik
23 September 2021 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari David Tinambunan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Reformasi birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan, salah satunya diwujudkan melalui peran PPID.
ADVERTISEMENT
Pengesahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP menjadi langkah besar bagi Pemerintah Indonesia, terutama dalam upaya reformasi birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan. Dengan tegas, UU KIP mewajibkan setiap badan publik untuk membuka dan memberikan informasi mengenai institusinya kepada masyarakat. Dengan adanya komitmen keterbukaan informasi ini, masyarakat dapat ikut mengawal badan publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu badan publik, Kementerian PPN/Bappenas menjalankan amanat UU KIP dengan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID yang bertugas menjadi pelaksana pelayanan informasi publik yang mudah, cepat, dan akurat, serta sesuai dengan standar pelayanan informasi yang telah ditetapkan. Publik bisa mengakses informasi pembangunan yang terangkum dalam Daftar Informasi Publik atau DIP Tahun 2021. Secara total, ada 134 dokumen dalam DIP 2021 yang tersedia untuk publik, di antaranya:
• Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024
• Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
• Rencana Kerja Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2021
• Rencana Strategis Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2020-2024
• Data Statistik Keuangan Kementerian PPN/Bappenas
• Daftar Proyek Strategis Nasional
ADVERTISEMENT
• Rencana Pembiayaan Luar Negeri Bilateral 2020-2024
• Laporan Keuangan Kementerian PPN/Bappenas Audited 2020
• Laporan Kinerja Kementerian PPN/Bappenas 2020
• Laporan Audit Barang Milik Negara Kementerian PPN/Bappenas 2020
Untuk mengajukan permohonan informasi publik, masyarakat dapat mengakses laman ppid.bappenas.go.id dan mengikuti mekanisme pengajuan permohonan informasi publik. Secara berkala, publikasi terkait PPID Kementerian PPN/Bappenas dan informasi publik juga dapat diikuti melalui media sosial resmi Kementerian PPN/Bappenas atau dapat menghubungi kanal WhatsApp resmi PPID Kementerian PPN/Bappenas di nomor 081211002143.