Konten dari Pengguna

Menilik Pernikahan Dini dalam Perspektif Sosiologi

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Davina Evelyn Adelia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi pernikahan, source: dokumen pribadi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi pernikahan, source: dokumen pribadi

Belakangan ini isu pernikahan dini mulai naik diperbincangkan oleh pengguna berbagai media sosial. Terdapat keterkaitan antara pernikahan dini dengan sosiologi, khususnya dengan teori tindakan sosial oleh Max Weber. Sebelum membahas lebih dalam mengenai keterkaitan antara pernikahan dini dengan sosiologi, alangkah lebih baiknya jika mengetahui tentang makna mendasar mengenai pernikahan dini.

Mengenal Pernikahan Dini

Pernikahan dini sudah bukan menjadi suatu hal yang awam bagi masyarakat di Indonesia. Khususnya bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan menjadikan pernikahan dini sebagai bagian dari adat istiadat. Jika dilihat dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pengertian nikah dengan kata turunan menikah adalah ikatan perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan agama. Sedangkan pernikahan dini adalah ikatan perkawinan yang dilaksanakan oleh salah satu atau kedua mempelai dengan umur kurang dari batas minimal yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Lalu, apakah pernikahan dini sah untuk dilakukan? Orang yang memaksa untuk menikah di bawah umur memang sah secara agama, tetapi tidak sah secara hukum di Indonesia, karena tidak mematuhi persyaratan pernikahan.

Banyak faktor yang mendasari terjadinya pernikahan dini di Indonesia. Mayoritas terjadi karena kecelakaan, faktor perekonomian keluarga, dan adat istiadat. Mari dibahas satu-satu.

1. Kecelakaan atau MBA (Married by Accident) adalah salah satu faktor yang paling sering ditemukan di Indonesia. Pada umumnya pasangan di bawah umur terpaksa menikah karena terdapat kehamilan di luar hubungan pernikahan. Faktor ini sangat berdampak pada kesehatan biologis maupun psikis, karena belum siap secara lahir dan batin.

2. Faktor perekonomian keluarga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pernikahan dini marak di Indonesia. Keluarga yang terlilit kemiskinan mengharuskan anak menikah dengan harapan kehidupan yang lebih terjamin.

3. Adat istiadat merupakan tata perilaku atau tradisi turun-temurun yang harus dan wajib dilestarikan. Maka, penduduk daerah yang menjadikan pernikahan dini sebagai suatu adat istiadat masih harus melestarikannya agar tidak melanggar adat istiadat yang berlaku.

Pernikahan Dini dalam Teori Tindakan Sosial oleh Max Weber

Max Weber adalah salah satu tokoh yang terkenal di dunia Sosiologi, karena telah mencestukan teori tindakan sosial. Menurut Weber, tindakan sosial adalah tindakan yang memiliki makna bagi dirinya dan ditujukan untuk orang lain. Mudahnya, tindakan sosial adalah tindakan individu yang dipengaruhi dan mempengaruhi orang lain. Dalam teori Weber, individu adalah aktor utama dari terjadinya tindakan sosial di lingkungan masyarakat. Lantas, apa hubungannya teori tindakan sosial dengan pernikahan dini? Max Weber membagi tindakan sosial menjadi beberapa tipe, yaitu:

1. Tindakan sosial rasional instrumental, sebuah tindakan yang mengedepankan rasionalitas dalam pengambilan keputusan. Tidak hanya itu, rasional instrumental juga perlu mempertimbangkan cara dan tujuan dari tindakan yang akan dilakukan. Pernikahan adalah salah satu bentuk tindakan yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Perlu ada berbagai pertimbangan khusus. Maka, seseorang yang akan menikah khususnya remaja di bawah umur perlu memperhatikan pertimbangan cara dan tujuan dari perkawinannya sebelum pengambilan keputusan.

2. Tindakan sosial rasional yang berorientasi nilai berbeda dengan tindakan rasional instrumental. Pada tindakan sosial tipe ini sangat memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat. Jadi, benar atau salahnya pandangan mengenai pernikahan dini tergantung pada nilai-nilai yang ditanamkan pada kehidupan masyarakatnya.

3. Tindakan afektif, yaitu tindakan yang dipengaruhi oleh dorongan perasaan atau emosi. Mayoritas remaja di bawah umur yang melakukan pernikahan dini hanya mengedepankan perasaan dan nafsu belaka, sehingga tidak ada perencanaan yang matang.

4. Tindakan tradisional adalah tindakan yang didasarkan pada kebiasaan turun-temurun di masyarakat. Hal ini ada keterkaitannya dengan adat istiadat. Beberapa daerah di Indonesia masih ada yang menjadikan pernikahan dini sebagai salah satu tradisinya.

Setelah mengetahui seluk beluk pernikahan dini, kita sebagai pemuda Indonesia harus ikut andil dalam meminimalisir terjadinya pernikahan dini. Bagaimana caranya? Pertama, dimulai dari kesadaran diri sendiri mengenai dampak pernikahan dini. Kedua, peka dengan lingkungan sekitar. Ketiga, menggunakan sarana untuk belajar lebih dalam mengenai perencanaan. Contohnya adalah kegiatan PDB (Pembelajaran Dasar Bersama) Komunikasi dan Pengembangan Diri di Universitas Airlangga yang mewajibkan mahasiswanya untuk membuat perencanaan masa depan, sehingga mahasiswa Universitas Airlangga memiliki pedoman dalam bertindak.