Keadilan Fiskal di Meja Makan: Kini Jajan Online Lebih Murah dari Masak Sendiri?
Tulisan dari Dayang Nur Alifa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pernahkah kamu berdiri di depan kasir minimarket, melihat total belanjaan, lalu membatin, "Kok perasaan kemarin tidak semahal ini, ya?" Jika iya, kamu tidak sendirian. Di tahun 2026 ini, pasca-kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, struk belanja bukan lagi sekadar kertas bukti bayar, melainkan pengingat harian tentang beban hidup yang semakin meningkat. Namun, ada sebuah anomali menarik yang terjadi saat kita beralih ke aplikasi ojek online. Anehnya, memesan seporsi ayam bakar lewat genggaman tangan justru sering kali terasa memiliki beban pajak yang lebih "ramah" dibandingkan membeli bahan bakunya sendiri di supermarket. Ini bukan sekadar soal selisih harga atau promo aplikasi, melainkan sebuah ‘Paradoks Meja Makan’.
Ada ketimpangan tarif yang nyata antara kebutuhan pokok yang kita olah sendiri dengan jasa boga yang kita pesan. Di balik kemudahan layanan food delivery, tersimpan isu besar mengenai keadilan fiskal,

efektivitas regulasi, serta tantangan pendapatan daerah yang belum sepenuhnya terpetakan.
Mari kita bedah secara detail. Sejak Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan tarif PPN menjadi 12% sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Artinya, setiap kali kita membeli minyak goreng kemasan, beras premium, bumbu dapur, hingga sabun cuci di ritel modern, kita menyumbang 12% langsung ke pendapatan negara. Namun, aturan mainnya berubah total saat makanan itu sudah "matang" dan tersaji di restoran atau melalui aplikasi ojek online. Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), makanan dan minuman bukanlah objek PPN, melainkan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sebagai pajak yang dikelola daerah, tarif PBJT dipatok maksimal hanya 10%.
Selisih 2% ini mungkin terdengar sepele jika kita hanya membeli satu gelas kopi susu. Namun, dalam kacamata keadilan sosial, perbedaan ini menciptakan sebuah disinsentif bagi produktivitas rumah tangga. Secara tidak langsung, kebijakan fiskal kita seolah-olah "menghukum" masyarakat yang berusaha hemat dengan memasak sendiri di rumah, dan sebaliknya, memberikan "diskon" pajak bagi mereka yang memilih gaya hidup praktis dengan jajan di luar. Hal ini memunculkan pertanyaan, dimana letak keadilan bagi masyarakat kelas menengah-bawah yang mencoba bertahan di tengah badai inflasi?
Raksasa Digital yang Luput dari Pantauan
Data dari berbagai laporan ekonomi digital menunjukkan bahwa sektor food delivery di Indonesia terus tumbuh dengan nilai transaksi yang mencapai angka fantastis setiap tahunnya. Menurut databoks, Indonesia bahkan tercatat sebagai pasar layanan pesan antar makanan terbesar di Asia Tenggara dengan nilai transaksi mencapai sekitar US$6,4 miliar atau lebih dari Rp100 triliun pada 2025. Namun, pertumbuhan raksasa ini menyisakan lubang besar dalam pengawasan perpajakan di tingkat daerah.
Dulu, petugas pajak daerah bisa melakukan audit dengan cara konvensional yaitu dengan datang ke restoran, menghitung jumlah piring yang keluar, atau memantau mesin kasir. Namun, di tahun 2026 ini wajah industri jasa boga telah jauh berubah. Munculnya fenomena ‘ghost kitchen’ restoran tanpa toko fisik yang hanya mengandalkan pesanan online menciptakan tantangan "Tax Gap" atau celah pajak yang luar biasa besar. Banyak usaha resto di aplikasi yang secara volume transaksi sudah masuk kategori wajib pajak, namun secara administratif masih "tak terlihat" oleh pemerintah daerah. Jika daerah tidak memiliki sistem digitalisasi yang mumpuni, potensi pajak dari setiap pesanan yang kita klik hanya akan menguap. Konsumen sudah membayar 10% di dalam tagihan aplikasi, namun apakah uang itu benar-benar masuk ke kas daerah untuk membangun infrastruktur lokal? Ataukah ia hanya tertahan di kantong pemilik usaha yang belum terdaftar secara resmi?
Sistem perpajakan kita masih sangat bergantung pada asas self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan sendiri pendapatannya. Masalahnya, di tengah tekanan ekonomi, kejujuran dalam melapor sering kali kalah oleh godaan untuk menekan biaya. Di sinilah transparansi data menjadi krusial. Kita tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara lama yang manual. Sudah saatnya pemerintah daerah mendorong integrasi data yang lebih transformatif. Salah satu gagasan yang layak kita suarakan adalah menunjuk platform penyedia layanan seperti Gojek, Grab, atau Shopee sebagai Wajib Pungut (Wapu) pajak daerah.
Bayangkan jika setiap transaksi di aplikasi secara otomatis memisahkan pajak 10% tersebut dan menyetorkannya secara langsung ke kas daerah masing-masing sesuai lokasi restoran. Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi soal kepastian hukum. Pemilik resto tidak perlu pusing dengan urusan administrasi yang rumit, dan pemerintah daerah tidak perlu lagi melakukan "kucing-kucingan" dengan wajib pajak. Data menjadi satu pintu, dan kebocoran bisa ditekan hingga level minimal.
Meja Makan sebagai Cermin Kebijakan yang Menakar Keadilan bagi Rakyat
Pajak pada dasarnya adalah sebuah kontrak sosial. Saat kita membayar pajak di restoran, ada harapan tersirat bahwa fasilitas publik di sekitar kita seperti jalan yang mulus, lampu penerangan, hingga pengelolaan sampah akan membaik. Sebaliknya, saat kita membayar PPN 12% di swalayan, kita berharap stabilitas ekonomi nasional terjaga. Namun, jika ketimpangan tarif antara 10% dan 12% ini dibiarkan tanpa pengawasan ketat, pajak justru akan menjadi beban yang salah sasaran. Kita tentu tidak ingin melihat masyarakat merasa "diteror" oleh harga bahan pokok yang meroket akibat kenaikan pajak pusat, sementara di sisi lain, potensi pajak dari industri digital yang masif justru bocor karena sistem daerah yang belum siap.
Keadilan fiskal harus bisa dirasakan di atas piring setiap rakyat. Pemerintah pusat dan daerah tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri dengan ego sektoralnya. Perlu ada harmonisasi agar tidak terjadi distorsi konsumsi. Jangan sampai "jajan online" menjadi pilihan pelarian hanya karena kebijakan pajak pusat yang terlalu agresif terhadap bahan baku rumahan.
Sebagai pemerhati isu kebijakan pajak, saya melihat bahwa pajak bukan sekadar angka di atas kertas laporan keuangan negara. Pajak adalah soal bagaimana setiap rupiah yang diambil dari kantong rakyat bisa kembali dalam bentuk kesejahteraan yang nyata. Anomali harga di meja makan kita hari ini adalah alarm bagi para pengambil kebijakan. Transparansi data digital bukan lagi sebuah pilihan atau kemewahan, melainkan harga mati. Integrasi sistem antara aplikasi ojol, perbankan, dan kas daerah adalah satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa setiap persen pajak yang kita bayar benar-benar bermakna bagi pembangunan.
Hanya dengan cara itulah, pajak tidak lagi terasa sebagai "hukuman" bagi mereka yang taat, melainkan sebagai bentuk kontribusi yang adil. Keadilan fiskal harus dimulai dari hal yang paling dasar: apa yang kita makan dan bagaimana kita membayarnya. Karena pada akhirnya, pajak yang sehat adalah pajak yang mampu menumbuhkan kepercayaan publik, bukan sekadar mengejar target penerimaan semata.

