Konten dari Pengguna

Penyalahgunaan Fasilitas Negara Buntut dari Konflik Kepentingan

Dea Apriliani

Dea Apriliani

Pranata Hubungan Masyarakat

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dea Apriliani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Isu Konflik Kepentingan. Foto: dok. Unsplash/Sasun Bughdaryan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Isu Konflik Kepentingan. Foto: dok. Unsplash/Sasun Bughdaryan

Isu konflik kepentingan terbilang cukup dekat dengan kalangan pemerintahan. Maka dari itu, penting bagi ASN secara umum untuk mengetahui apa saja hal yang termasuk konflik kepentingan dan penyebab dari adanya konflik kepentingan yang terjadi di kalangan ASN, khususnya pejabat tinggi.

Pasalnya, adanya konflik kepentingan ini melanggar kode etik ASN sebagai pelayan publik yang netral. Selain itu, konflik kepentingan juga dapat menimbulkan kerugian lainnya. Mulai dari materi, hilangnya rasa kepercayaan publik, hingga rusaknya integritas dan reputasi, baik bagi individu, organisasi atau lembaga, bahkan pejabat publik dalam hal ini ASN.

Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Ilustrasi Isu Konflik Kepentingan. Foto: dok, Unsplash/Gabrielle Henderson

Salah satu isu konflik kepentingan yang saat ini hangat diperbincangkan adalah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi yang diisukan karena adanya surat berkop resmi Kementerian Koperasi dan UMKM yang mencantumkan nama istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini.

Dalam surat tersebut berisi permintaan dukungan ke beberapa kedutaan besar untuk melakukan pendampingan diplomatik di luar negeri bagi rombongan yang disebut sebagai “misi budaya” ke 8 kota yang ada di 6 negara Eropa selama 30 Juni sampai 14 Juli 2025.

Problematika tersebut memicu banyak perbincangan di kalangan publik. Tak heran jika kepercayaan publik kepada pemerintah kian merosot dari hari ke hari. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi ini tak seharusnya ada.

Adanya masalah ini dapat disebabkan oleh beberapa hal. Mulai dari rendahnya pengawasan administrasi dan persuratan, pengawasan internal yang lemah, kurangnya kesadaran hukum, hingga penegakan hukum dan pemberian sanksi yang kurang tegas juga menimbulkan banyak isu terkait konflik kepentingan yang rentan terjadi di kalangan ASN.

Hukum Tentang Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Penyalahgunaan fasilitas negara untuk keperluan pribadi dapat disebut melanggar kode etik ASN, PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS, dan Peraturan Menteri Nomor 9/2022 yang mengatur penggunaan fasilitas negara.

Tak hanya itu, tindakan tersebut juga bertolak belakang dengan penerapan core values ASN BerAKHLAK. Salah satu nilainya adalah menekankan pada akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai ASN.

Untuk itu, isu konflik kepentingan ini dapat diminimalisir dengan menanamkan pemahaman tentang konflik kepentingan dalam birokrasi.

Selain itu, transparansi terhadap tata kerja perangkat negara serta penegakan disiplin dan penguatan regulasi juga perlu dilakukan agar konflik kepentingan tak lagi terjadi di lingkungan pemerintahan. Dengan begitu, integritas ASN dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terus meningkat.