Konten dari Pengguna

Pengelolaan dan Tahapan BUMDes dalam Hal Peningkatan Kesejahteraan Desa Sruni

Dea Erma

Dea Erma

Mahasiswa Akuntansi - Universitas Muhammadiyah Malang

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dea Erma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

pengelolaan dan tahapan bumdes
zoom-in-whitePerbesar
pengelolaan dan tahapan bumdes

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan suatu usaha/lembaga yang dikelola oleh pemerintah dan masyarakat desa dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa.

Definisi BUMDes Menurut (Maryunani, 2008) “BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan membangun kerekatan sosial masyarakat yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa”. Jadi BUMDes merupakan suatu usaha/lembaga yang memiliki fungsi untuk meningkatkan perekonomian desa melalui usaha yang dikembangkan dengan tujuan memperoleh suatu hasil (keuntungan atau laba).

Usaha adalah suatu bisnis yang menghasilkan keuntungan tertentu yang dijalankan dengan modal serta digunakan untuk membuat usaha. Di dalam sebuah usaha terdapat beberapa faktor penting salah satunya adalah potensi dan peluang usaha. Usaha merupakan bentuk pekerjaan yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus agar mendapat keuntungan, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum, didirikan dan berkedudukan di suatu tempat (Harmaizar Z).

Membangun Indonesia dari desa merupakan salah satu prioritas pemerintah saat ini, dan UU Desa memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa untuk mengelola pemerintahannya sendiri. Dalam hal ini lahirlah sebuah organisasi yang bernama BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa yang salah satu tujuannya adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan potensi desa. Sebagai badan usaha di BUMDes, memiliki sebagian atau seluruh modal atau aset dari desa. Dana tersebut akan digunakan untuk menggunakan potensi desa untuk menciptakan usaha, sehingga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pengelolaan BUMDes yang baik, pengelolaan modal atau aset harus dijadikan acuan untuk memperoleh keuntungan atau manfaat. Dari manfaat tersebut secara langsung atau tidak langsung akan meningkatkan pendapatan desa dan seluruh masyarakat desa.

Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan dalam pembangunan BUMDes :

Tahap perencanaan

Dalam pembentukan BUMDes, tahap pertama yang dapat dilakukan adalah perencanaan. Yang harus dilakukan dalam tahap perencanaan adalah membentuk organisasi, menentukan jenis usaha, dan mengembangkan kerangka usaha. Ketiga hal tersebut harus direncanakan dengan matang agar badan utama perusahaan dapat diwujudkan dan dikembangkan.

Fase Pengamatan/observasi

Setelah tahap perencanaan dan saat observasi, pemerintah desa perlu mencermati potensi dan aset desa yang dapat dijadikan sebagai usaha BUMDes. Pada tahap observasi ini sangat penting untuk benar-benar memahami potensi pengembangan usaha yang akan dijalankan melalui BUMDes.

Fase Penataan dan Seleksi

Setelah menyelesaikan tahap observasi dan mendapatkan data-data potensial yang dapat digunakan sebagai usaha BUMDes, maka langkah selanjutnya adalah melakukan penataan. Hal ini sangat penting, karena dalam tahap observasi biasanya terdapat beberapa jenis usaha, kemudian harus dilakukan pemilihan dan penataan yang tepat, sehingga dapat diketahui usaha mana yang paling potensial dan dapat menjadi usaha andalan.

Fase pemeliharaan

Usaha BUMDes yang sudah berjalan harus dalam pemeliharaan dengan baik yang bersifat wajib karena dana desa yang menggerakkan dana tersebut harus benar-benar dibimbing dan diberikan manfaat sesuai peruntukannya. Pemeliharaan ini mencakup penyisihan keuntungan untuk tujuan penyusutan peralatan, persyaratan teknologi baru dan pemeliharaan umum untuk memastikan keamanan bisnis.

Fase Pelaporan

Dalam menjalankan usaha/bisnis apapun, jenis bisnis harus memiliki laporan bisnis, yang dapat digunakan sebagai indikator keberhasilan bisnis. Dalam pelaporan, evaluasi penilaian dan akuntabilitas masyarakat desa harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Sejauh ini pengelolaan BUMDes Sruni, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo belum terlaksana dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya kiat-kiat usaha yang terbentuk. Oleh karenanya, dalam mewujudkan pengelolaan BUMDes Sruni agar bisa terlaksana dengan baik, maka perlu melaksanakan tahapan-tahapan yang sudah dijelaskan diatas.

Pada tahap perencanaan, pertama kali yang harus dilakukan yaitu membentuk organisasi dan penentuan jenis usaha. Organisasi BUMDes ini terpisah dari organisasi pemerintah desa, yang dibentuk berdasarkan musyawarah desa dan ditetapkan berdasarkan peraturan desa.

Sesuai hasil observasi yang kami lakukan, jenis usaha yang bisa dijalankan oleh BUMDes Sruni yaitu Jasa Perdagangan, diantaranya seperti pasar desa, bumdesmart, dll. Banyak sekali keluhan dari beberapa masyarakat utamanya di kalangan ibu-ibu yang merasa kesusahan dalam pembelian alat-alat rumah tangga. Sehingga pemetaan dan seleksi jenis usaha jasa perdagangan yaitu penjualan peralatan rumah tangga menjadi solusi tepat dalam menentukan usaha yang akan dijalankan oleh BUMDes Sruni.

Setelah usaha yang dibentuk dapat berjalan, harus dilakukan pemeliharaan dengan baik, karena dana yang berputar dalam usaha tersebut harus bisa memberikan keuntungan untuk desa maupun masyarakat. Indikator berhasilnya bisnis atau tidak, ditandai dengan terlaksananya pelaporan secara rutin dan berkesinambungan. pelaporan harus dikerjakan secara teliti dan transparan, guna tanggung jawab dan evaluasi untuk masyarakat desa.

Kesimpulan, Pengelolaan BUMDes dalam hal peningkatan kesejahteraan desa Sruni akan bisa terwujud dengan menjalankan jenis usaha perdagangan yaitu penjualan peralatan rumah tangga.