Dugaan Korupsi Dana Penanganan Karhutla: Pengkhianatan terhadap Warga Terdampak

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dea sahira Rendra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Asap karhutla masih dirasakan banyak warga dan masih menjadi ancaman kesehatan sampai sekarang. Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari 277 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak hingga 11 Oktober 2026. Di tengah situasi itu muncul kabar yang lebih menyedihkan, terutama bagi warga terdampak: dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP), dana yang semestinya menjadi pertolongan pertama saat bencana.
DSP adalah dana cadangan pemerintah yang dikelola BNPB agar bantuan bisa dicairkan dengan cepat saat keadaan darurat. Menurut KPK, dana ini dipakai untuk berbagai bencana, termasuk karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa di NTT, serta banjir di Aceh dan Sumatra.
KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026 dan sehari kemudian menetapkan lima tersangka. Mereka adalah tiga orang dari lingkungan BNPB, yaitu dua tenaga ahli Kepala BNPB (kerabat dekat pimpinan BNPB) dan seorang pejabat pembuat komitmen, serta dua orang dari pihak swasta. KPK menyebut dua pola dugaan: konflik kepentingan antara pejabat dan vendor penerima pengadaan, serta suap agar vendor mendapat proyek. Nilai pengadaan yang diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi mencapai sekitar Rp148 miliar selama 2024 sampai 2026, dan barang bukti yang disita sekitar Rp5,47 miliar. Semua ini masih dugaan yang harus dibuktikan di pengadilan.
Barang bukti yang diamankan oleh KPK mencapai Rp5,4 miliar, yang kita tahu nominal tersebut merupakan angka yang cukup besar untuk dana darurat. Yang menyayat hati, KPK menyebut pengadaan alat telekomunikasi atau HT (handy talkie) sebagai salah satu pengadaan dari dana ini, dan paket pengadaannya belum dirinci. Alat itu semestinya menopang koordinasi petugas di lapangan. Jika pengadaannya bermasalah, wajar kita bertanya: apakah petugas benar-benar menerima alat yang layak?
Kasus ini mengajarkan satu hal: kecepatan penanganan bencana tidak boleh dicapai dengan mengorbankan pengawasan, sebab celah itulah yang membuka pintu korupsi. Jika keadaan darurat dijadikan alasan untuk melonggarkan pengawasan, siapa yang akan melindungi publik?
Secara hukum, konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah bertentangan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Dugaan suap oleh pejabat atau pihak yang berwenang dalam pengadaan dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 12 melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan kewenangan jabatannya. Pihak swasta pemberi suap juga bisa dijerat, berdasarkan Pasal 605 dan/atau 606 KUHP Nasional. Dugaan gratifikasi pun relevan: Pasal 12B melarang penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, dan pejabat wajib melaporkannya kepada KPK.
Pada akhirnya, bukan pejabat atau vendor yang menanggung akibat jika alat tidak sampai atau kualitasnya buruk, melainkan petugas di lapangan dan warga yang menghirup asap sambil menunggu bantuan.
Karena itu, ada tiga hal yang perlu didorong. Pertama, transparansi: rincian pengadaan DSP, mulai dari vendor, barang, sampai nilainya, sebaiknya dibuka agar bisa diawasi publik dan media. Kedua, pengawasan yang ikut berjalan selama masa darurat, misalnya pendampingan oleh BPKP, inspektorat, dan LKPP, serta kewajiban deklarasi benturan kepentingan bagi pejabat yang mengelola DSP, tanpa memperlambat bantuan. Ketiga, pengusutan tuntas, termasuk aliran dana dan pihak lain yang mungkin diuntungkan, sebagaimana yang telah disampaikan KPK akan didalami.
Dana darurat adalah amanah. Yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam laporan anggaran, melainkan napas warga yang sedang berjuang di tengah asap.
