Konten dari Pengguna

Pengendalian Permukiman di Sempadan Sungai dalam Pembangunan Hukum Nasional

Dealova Johari

Dealova Johari

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dealova Johari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sungai, sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Sungai, sumber: pixabay.com

Pembangunan hukum nasional tidak cukup diukur dari banyaknya peraturan yang diterbitkan. Ukuran penting lainnya ialah apakah hukum dijalankan secara konsisten, melindungi masyarakat, dan menyelesaikan persoalan nyata. Persoalan permukiman di sempadan Batang Kuranji, Kecamatan Pauh, Kota Padang, memperlihatkan tantangan tersebut. Permukiman di kawasan rawan banjir berhadapan dengan kebutuhan menjaga fungsi sungai sekaligus kewajiban negara melindungi warga dan memastikan tersedianya hunian yang layak.

Secara normatif, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai menempatkan sungai dan ruang perlindungannya dalam kerangka pengelolaan yang harus menjaga fungsi sungai. Ketentuan teknis mengenai garis sempadan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kerangka untuk memahami pembagian urusan dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah. Karena pengelolaan sungai dapat melibatkan kewenangan lintas tingkat pemerintahan, pengendalian permukiman tidak bisa hanya mengandalkan penertiban oleh pemerintah kota; koordinasi kewenangan, kejelasan batas sempadan, pengawasan, dan dukungan sumber daya juga diperlukan.

Lalu, bagaimana persoalan ini dikaitkan dengan agenda pembangunan hukum nasional?

Keterkaitan persoalan pengendalian permukiman di sempadan sungai dengan agenda pembangunan hukum nasional terlihat dari tuntutan agar pemerintah tidak hanya membentuk peraturan, tetapi juga memastikan pelaksanaannya berjalan secara efektif. Keberadaan aturan mengenai penataan ruang dan perlindungan kawasan sungai belum cukup apabila masih terdapat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pengawasan yang belum optimal. Oleh karena itu, tanggung jawab pemerintah daerah menjadi penting untuk memastikan bahwa pengendalian sempadan sungai dilaksanakan secara konsisten, dengan tetap memperhatikan keselamatan dan hak masyarakat yang terdampak.

Hal ini berkaitan dengan agenda pembangunan nasional terlihat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. RPJMN ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 dan merupakan penjabaran visi, misi, serta program Presiden dan Wakil Presiden untuk periode lima tahun. Dokumen ini memuat arah kebijakan, program lintas kementerian/lembaga, pembangunan kewilayahan, serta kerangka regulasi dan pendanaan. Di dalam arah pembangunan tersebut, transformasi tata kelola, supremasi hukum, pembangunan wilayah, dan ketahanan sosial-budaya serta ekologi menjadi bidang yang saling berkaitan. Dengan demikian, pengendalian permukiman di sempadan sungai dapat dibaca sebagai pelaksanaan agenda hukum dan pembangunan wilayah: aturan perlu ditegakkan, risiko bencana dikurangi, dan koordinasi antarlembaga dibuat efektif.

Asta Cita: pembangunan harus terasa di tingkat daerah

Keterkaitan berikutnya terdapat pada visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dijabarkan ke dalam RPJMN 2025–2029 dan agenda Asta Cita. Relevansi utamanya terletak pada penguatan tata kelola dan penegakan hukum, pembangunan dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi, serta kesinambungan pembangunan yang memperhatikan lingkungan. Keterkaitan ini bukan berarti Asta Cita secara khusus memerintahkan penertiban permukiman di Batang Kuranji. Sebaliknya, agenda nasional tersebut memberi arah kebijakan yang perlu diterjemahkan melalui tindakan konkret sesuai hukum dan kewenangan masing-masing instansi.

Karena itu, tanggung jawab Pemerintah Kota Padang perlu dianalisis bukan hanya dari ada atau tidaknya tindakan penertiban, melainkan juga dari proses penetapan dan sosialisasi batas sempadan, konsistensi pengawasan, koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai, serta perlindungan warga yang terdampak. Penertiban tanpa alternatif hunian berisiko memindahkan masalah sosial, sedangkan pembiaran permukiman di zona berbahaya dapat mempertahankan risiko keselamatan. Kebijakan yang berkeadilan perlu memadukan kepastian hukum, mitigasi bencana, partisipasi masyarakat, dan pilihan relokasi atau dukungan hunian yang layak berdasarkan kondisi faktual.

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan hukum nasional tidak hanya ditentukan oleh tersusunnya peraturan dan dokumen perencanaan, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah mewujudkan perlindungan yang nyata bagi masyarakat. Apabila pengendalian sempadan sungai belum diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten, koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah, serta penyelesaian yang memperhatikan hak warga, maka agenda pembangunan hukum berisiko berhenti pada tataran normatif. Dengan demikian, pengendalian sempadan sungai bukan sekadar persoalan penataan ruang, melainkan juga ujian bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum, keselamatan, dan keadilan bagi masyarakat.