Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Retribusi Daerah Kota Pematangsiantar: Solusi atau Beban bagi Masyarakat?
4 Februari 2025 11:15 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Dean Xaverius tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan serta penyediaan layanan publik. Retribusi dikenakan sebagai kompensasi atas pelayanan atau fasilitas yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat, seperti retribusi pasar, parkir, kebersihan, dan berbagai bentuk layanan lainnya. Namun, kebijakan retribusi ini sering kali menjadi perdebatan, apakah benar-benar berfungsi sebagai solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah atau justru menjadi beban bagi masyarakat. Artikel ini akan mengulas efektivitas kebijakan retribusi daerah Kota Pematangsiantar, khususnya dalam konteks tarif parkir, dampaknya terhadap masyarakat, serta solusi untuk meningkatkan keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan kesejahteraan warga.
ADVERTISEMENT
Peran Retribusi dalam Penerimaan Daerah
Pajak dan retribusi merupakan dua instrumen fiskal yang digunakan pemerintah daerah untuk mengumpulkan pendapatan guna mendukung pembangunan dan penyediaan layanan publik. Di Kota Pematangsiantar, retribusi parkir menjadi salah satu sumber utama PAD. Tarif parkir yang diberlakukan oleh pemerintah kota adalah: Tarif parkir kendaraan roda dua : Rp2.000, tarif parkir kendaraan roda empat : Rp3.000
Selain sepeda motor dan mobil kendaraan pribadi, kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang dikenakan biaya parkir Rp4.000, kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp6.000, dan kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp8.000. Sementara unutk retribusi parkir berlangganan yakni kendaraan roda dua Rp50.000 per bulan. Kendaraan roda empat milik pribadi Rp100.000 per bulan. Roda empat untuk angkutan barang dan penumpang Rp150.000 per bulan. Kemudian roda enam angkutan barang dan penumpang Rp200.000 per bulan, serta kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp250.000 per bulan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemerintah kota juga telah mewajibkan para petugas parkir untuk menggunakan atribut khusus yang telah disediakan oleh Pemkot guna meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir.
Pendapatan dari retribusi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang pada akhirnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, efektivitas penerapan retribusi sering kali bergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Dampak Retribusi terhadap Masyarakat
Meskipun bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah, kebijakan retribusi sering kali dianggap sebagai beban tambahan bagi masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah. Beberapa dampak negatif yang sering muncul akibat kebijakan retribusi antara lain:
1. Beban Ekonomi bagi Masyarakat Kecil
Dalam banyak kasus, retribusi yang terlalu tinggi dapat menjadi beban tambahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Misalnya, pengendara ojek online yang menggunakan kendaraan roda dua harus membayar retribusi parkir harian di beberapa titik kota. Jika biaya ini tidak diimbangi dengan peningkatan fasilitas, maka akan menambah beban pengeluaran mereka.
ADVERTISEMENT
Pedagang kaki lima dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada fasilitas parkir juga bisa terdampak. Jika pelanggan merasa tarif parkir terlalu mahal, mereka mungkin enggan berbelanja di pusat kota, sehingga berdampak pada pendapatan pedagang kecil dan menengah.
2. Ketidaksesuaian antara Tarif dan Kualitas Layanan
Salah satu kritik utama terhadap kebijakan retribusi adalah adanya ketidakseimbangan antara besarnya tarif yang dikenakan dengan kualitas layanan yang diberikan. Misalnya, di beberapa titik parkir di Kota Pematangsiantar, pengendara mengeluhkan minimnya fasilitas parkir yang layak, meskipun tarif parkir sudah ditetapkan secara resmi.
Selain itu, keberadaan petugas parkir yang kurang profesional juga menjadi masalah. Walaupun pemerintah telah mewajibkan atribut khusus bagi petugas parkir, masih sering ditemukan petugas tanpa seragam resmi yang menarik biaya parkir tanpa memberikan karcis resmi, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
3. Potensi Penyalahgunaan dan Korupsi
Dalam beberapa kasus, kebijakan retribusi daerah juga menjadi celah bagi oknum tertentu untuk melakukan pungutan liar atau korupsi. Petugas parkir yang tidak mengenakan atribut resmi dari Pemerintah kota dapat melakukan pungutan liar tanpa memberikan bukti pembayaran yang sah. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan mengurangi kepatuhan terhadap pembayaran retribusi.
4. Dampak terhadap Daya Saing Daerah
Jika tarif retribusi yang dikenakan terlalu tinggi, dapat berdampak negatif terhadap daya saing Kota Pematangsiantar dalam menarik investasi dan mendukung sektor usaha. Misalnya, pedagang kecil dan pelaku usaha di pusat kota dapat mengalami penurunan jumlah pelanggan jika tarif parkir yang tinggi dianggap memberatkan pengunjung.
Selain itu, Kota Pematangsiantar berpotensi kehilangan daya saing dibandingkan dengan kota-kota lain di sekitarnya yang menawarkan biaya parkir lebih rendah. Hal ini dapat berpengaruh terhadap daya tarik kota sebagai destinasi wisata atau pusat perdagangan.
ADVERTISEMENT
Solusi untuk Meningkatkan Efektivitas Kebijakan Retribusi
Untuk memastikan bahwa retribusi daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa membebani mereka, beberapa langkah dapat dilakukan oleh pemerintah daerah:
1. Menyesuaikan Tarif dengan Kemampuan Masyarakat
Pemerintah Kota Pematangsiantar perlu melakukan kajian komprehensif mengenai daya beli masyarakat sebelum menetapkan tarif retribusi. Tarif yang terlalu tinggi justru dapat menurunkan kepatuhan dan meningkatkan potensi pungutan liar. Oleh karena itu, diperlukan skema tarif yang lebih fleksibel, misalnya dengan memberikan keringanan bagi kelompok ekonomi rentan seperti pengendara ojek online dan pelaku usaha kecil.
2. Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Retribusi seharusnya memberikan timbal balik berupa peningkatan kualitas layanan publik. Jika masyarakat merasakan manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan, maka mereka akan lebih menerima kebijakan retribusi. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memastikan bahwa hasil penerimaan retribusi benar-benar digunakan untuk perbaikan fasilitas parkir dan infrastruktur lainnya.
ADVERTISEMENT
3. Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Retribusi
Masyarakat harus diberikan akses informasi yang jelas mengenai bagaimana dana retribusi dikelola dan digunakan. Pemerintah Kota Pematangsiantar dapat memanfaatkan teknologi digital untuk menyediakan laporan keuangan yang dapat diakses oleh publik guna menghindari penyalahgunaan dana.
4. Pengawasan terhadap Petugas Parkir
Agar kebijakan wajib atribut bagi petugas parkir berjalan efektif, pemerintah harus melakukan pengawasan ketat terhadap implementasinya. Petugas parkir yang tidak mengenakan atribut resmi seharusnya diberikan sanksi tegas agar tidak terjadi praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
5. Evaluasi dan Perbaikan Kebijakan Secara Berkala
Pemerintah Kota Pematangsiantar harus secara rutin mengevaluasi kebijakan retribusi untuk memastikan kebijakan tersebut tetap relevan dan efektif. Evaluasi ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, pelaku usaha, dan akademisi guna mendapatkan masukan yang komprehensif.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Retribusi daerah merupakan instrumen yang penting dalam meningkatkan pendapatan daerah, namun penerapannya harus dilakukan dengan cermat agar tidak menjadi beban bagi masyarakat. Pemerintah Kota Pematangsiantar perlu memastikan bahwa tarif yang dikenakan sesuai dengan daya beli masyarakat dan manfaat yang diperoleh. Transparansi dalam pengelolaan dana retribusi serta peningkatan kualitas layanan publik menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan pendekatan yang tepat, retribusi daerah di Kota Pematangsiantar dapat menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
Referensi
DKI, B. (2024, September 16). CNN Indonesia. Retrieved from CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240914202602-83-1144514/penjelasan-beda-pajak-parkir-dan-retribusi-parkir-di-dki#:~:text=Tujuan%20retribusi%20parkir%20adalah%20untuk,sedikit%20dibandingkan%20PBJT%20Jasa%20Parkir.
Fidiawati. (2024, Januari 8). Radio Republik Indonesia. Retrieved from rri.co.id: https://www.rri.co.id/daerah/507694/permasalahan-retribusi-parkir-tidak-capai-target
Ilosa, A. (2016). Kualitas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Yogyakarta. Jurnal Kajian Ilmu Administrasi Negara.
ADVERTISEMENT
Nisa, K., Suakrno, D., & Buchori, A. (2022). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN RETRIBUSI . Jurnal Administrasi Negara.
Putri, R. W. (2016). Analisis Kontribusi Retribusi Parkir Terhadap Pendapatan Asli . Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan.
Rumengan, V. K., Rachman, I., & Kumayas, N. (2020). PENGELOLAAN RETRIBUSI PARKIR DALAM MENINGKATKAN PENDAPAT ASLI DAERAH KABUPATEN MINAHASA. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan.
Sari, P. G. (2023, Juli 10). Artikel Pajakku. Retrieved from Pajakku: https://artikel.pajakku.com/perbedaan-pajak-parkir-dan-retribusi-parkir/