Konten dari Pengguna

Dalih Lingkungan atau Perang Dagang? Eropa Mulai Tekan Sawit Indonesia

Deanara Aisha Agatha

Deanara Aisha Agatha

Mahasiswa Hubungan Internasional tahun 2023, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Deanara Aisha Agatha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: https://brin.go.id/news/116728/brin-ingatkan-pentingnya-peremajaan-kebun-sawit-rakyat-dengan-bibit-unggul
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://brin.go.id/news/116728/brin-ingatkan-pentingnya-peremajaan-kebun-sawit-rakyat-dengan-bibit-unggul

Uni Eropa kembali menunjukkan keseriusannya dalam agenda lingkungan global melalui kebijakan EU Deforestation Regulation. Aturan ini mewajibkan berbagai komoditas termasuk kelapa sawit untuk bebas dari praktik deforestasi sebelum bisa masuk ke pasar Eropa. Sekilas, kebijakan ini tampak mulia: melindungi hutan dunia dari kerusakan yang semakin masif. Namun, bagi Indonesia, kebijakan ini justru memunculkan pertanyaan besar, apakah ini benar soal lingkungan, atau bentuk baru dari hambatan dagang?

Sebagai salah satu produsen sawit terbesar dunia, Indonesia tentu berada di garis depan dampak kebijakan ini. Industri sawit bukan sekadar komoditas ekspor biasa. Pada 2024 saja, ekspor sawit Indonesia mencapai sekitar 29,5 juta ton dengan nilai devisa sebesar US$27,76 miliar atau sekitar Rp440 triliun . Angka ini menunjukkan betapa strategisnya sawit dalam menopang ekonomi nasional.

Lebih dari itu, industri sawit juga menyangkut aspek sosial yang sangat luas. Diperkirakan sekitar 16,2 juta tenaga kerja terlibat dalam sektor ini, baik secara langsung maupun tidak langsung . Artinya, setiap kebijakan global yang membatasi akses pasar sawit Indonesia berpotensi berdampak langsung pada jutaan kehidupan masyarakat, terutama petani kecil.

Di sisi lain, Uni Eropa berdalih bahwa langkah ini penting untuk menekan laju deforestasi global. Tidak bisa dipungkiri, isu lingkungan memang menjadi perhatian dunia, apalagi di tengah krisis iklim yang semakin nyata. Namun, pendekatan yang digunakan Uni Eropa terkesan sepihak. Standar yang ditetapkan tidak selalu mempertimbangkan kondisi negara berkembang termasuk Indonesia, yang masih menghadapi tantangan dalam hal teknologi, pembiayaan, dan sistem pelacakan rantai pasok.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini menimbulkan kesan adanya standar ganda. Produk-produk dari negara maju kerap luput dari sorotan yang sama, sementara negara berkembang justru dikenai regulasi yang lebih ketat. Dalam konteks ini, EUDR dapat dilihat bukan hanya sebagai instrumen lingkungan, tetapi juga sebagai alat proteksionisme terselubung untuk melindungi pasar domestik Eropa.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menunjukkan respons yang cukup tegas. Penolakan terhadap kebijakan ini bukan berarti Indonesia menolak isu keberlanjutan, melainkan menuntut adanya keadilan dalam penerapan standar global. Upaya seperti sertifikasi nasional juga menunjukkan bahwa Indonesia sedang berproses menuju tata kelola sawit yang lebih berkelanjutan.

Di tengah dinamika ini, Indonesia dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah, menyesuaikan diri dengan standar Uni Eropa atau mencari alternatif pasar lain. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana Indonesia dapat memperkuat posisi tawarnya di tingkat global, sehingga tidak selalu berada dalam posisi defensif terhadap kebijakan negara-negara maju.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya apakah sawit Indonesia siap menghadapi EUDR, tetapi juga apakah sistem perdagangan global benar-benar adil bagi semua pihak. Jika standar lingkungan dijadikan alat untuk membatasi akses pasar, maka yang terjadi bukanlah solusi atas krisis iklim, melainkan ketimpangan baru dalam perdagangan internasional.