Bank Mandiri Laporkan PT Kimas Sentosa ke Bareskrim

18 Juni 2017 16:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Bank Mandiri. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Bank Mandiri. (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Bank Mandiri melaporkan Kimas Sentosa ke Bareskrim Polri. Sebagai terlapor yakni Yoyong Kimas dan Tri Sasono Kimas.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan kepolisian tertulis pelaporan dilakukan pada Jumat (16/6). Pidana yang dilaporkan penggelapan dan pencucian uang. Kimas Sentosa dalam laporan tersebut memiliki kredit Rp 600 miliar di Bank Mandiri.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas dalam keterangan persnya, Minggu (18/6) mengatakan, upaya hukum tersebut dilakukan terhadap PT Kimas Sentosa karena tidak adanya itikad baik menyelesaikan kewajiban. 
Surat laporan Bank Mandiri ke Bareskrim (Foto: Dok. Bank Mandiri)
zoom-in-whitePerbesar
Surat laporan Bank Mandiri ke Bareskrim (Foto: Dok. Bank Mandiri)
Kimas Sentosa adalah perusahaan ritel telepon seluler yang dimiliki Yoyong Kimas  dan  Trisasono Kimas. 
“Sebagai debitur, Kimas tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban dan terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit,” kata Rohan Hafas.
Mandiri, lanjut Rohan, memiliki komitmen yang kuat dalam menyelesaikan kredit bermasalah. Dari sisi bisnis, Bank Mandiri terus berupaya secara intensif melakukan perbaikan kualitas aset dengan melakukan melakukan percepatan restrukturisasi untuk debitur yang masih memiliki prospek usaha dan itikad baik.
ADVERTISEMENT
Langkah lainnya adalah melakukan penagihan yang lebih intensif hingga tindakan litigasi terhadap debitur yang tidak kooperatif maupun menyalahgunakan kredit, memonitor pertumbuhan kredit, memperkuat fungsi pengawasan serta mengontrol potensi penurunan kualitas kredit.
Bank Mandiri, lanjut Rohan juga menggandeng Kejaksaan RI untuk menangani tindak kejahatan pidana maupun masalah hukum perdata perbankan. Kerjasama dengan kejaksaan meliputi koordinasi penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, optimalisasi kegiatan pemulihan aset, dan pengembangan sumber daya manusia.
“Khusus untuk penanganan optimalisasi pemulihan aset, Mandiri bekerja sama dengan Kejaksaan untuk melakukan tindakan hukum terhadap debitur bermasalah yang tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya,” ujar Rohan.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Kimas Sentosa.