news-card-video
3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kabareskrim: Kalau Cukup Bukti, Hary Tanoe Pasti Tersangka

17 Juni 2017 12:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komjen Ari Dono di acara Rapim Polri 2017. (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komjen Ari Dono di acara Rapim Polri 2017. (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesudibjo dilaporkan oleh jaksa Yulianto atas dugaan pengancaman melalui pesan singkat. Saat ini kasus tersebut masih diusut oleh Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto menyebut pihaknya tidak ragu untuk menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka bila memang penyidik sudah menemukan cukup bukti.
"Arahnya ke sana‎. Kalau sudah cukup bukti, pasti (tersangka)," kata Ari Dono di PTIK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6).
Kendati demikian, Ari menyebut saat ini dia belum mendapat laporan apakah Hary Tanoe sudah berstatus tersangka. "Nanti saya cek lagi ya. Saya belum dengar itu (Hary Tanoe tersangka)," ujar dia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, sebelumnya mengatakan kasus ancaman ini masih dalam tahap penyelidikan. Menurut dia, gelar perkara baru akan dilakukan pada pekan depan.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman yang diduga dari Hary Tanoe, mencuat pada akhir Januari 2016. Ketika Kasubdit Penyidikan Tipikor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Yulianto melapor ke Bareskrim Polri.
Yulianto menyebut Hary Tanoe mengirim tiga pesan yang dinilai mengancamnya pada awal Januari 2016. Saat pesan itu sampai kepadanya, Kejaksaan tengah menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hary Tanoe sebagai saksi. Namun, pihak Hary Tanoe membantah pesan singkat tersebut untuk mengancam.