Polisi: Hary Tanoe Masih Berstatus Sebagai Saksi

16 Juni 2017 16:38 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hary Tanoe selesai diperiksa (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hary Tanoe selesai diperiksa (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Mabes Polri menyatakan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesudibjo hingga saat ini masih berstatus saksi dalam kasus dugaan ancaman. Hary Tanoe diduga mengirimkan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto.
ADVERTISEMENT
"Ya sampai saat ini masih berstatus saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, saat dikonfirmasi, Jumat (16/6).
Martinus menambahkan bahwa saat ini laporan Yulianto masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Sebanyak tiga belas orang sudah diperiksa terkait kasus tersebut.
"Dalam proses penyelidikan ini penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, yang saat ini sudah 13 orang saksi yang diperiksa termasuk didalamnya ahli untuk kita ambil keterangannya​," ujar Martinus.
Kombes. Pol. Drs. Martinus Sitompul, M.Si (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes. Pol. Drs. Martinus Sitompul, M.Si (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Menurut Martinus, pihaknya baru akan melakukan gelar perkara pada pekan depan. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa naik ke tahap penyidikan.
Bila nantinya sudah penyidikan, maka tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus ini. "Kalau sudah penyidikan artinya bahwa perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang yang kemudian proses penyidikan itu kami akan tentukan nanti siapa tersangkanya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman yang diduga dari Harry Tanoe, mencuat pada akhir Januari 2016. Ketika Kasubdit Penyidikan Tipikor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Yulianto melapor ke Bareskrim Polri.
Jaksa Yulianto di Bareskrim Mabes Polri (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Yulianto di Bareskrim Mabes Polri (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
Yulianto menyebut Harry Tanoe mengirim tiga pesan yang dinilai mengancamnya pada awal Januari 2016. Saat pesan itu sampai kepadanya, Kejaksaan tengah menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harry Tanoe sebagai saksi.
Namun, pihak Harry Tanoe membantah pesan singkat tersebut untuk mengancam. Melalui Hotman Paris, pengusaha media itu menjelaskan, pesan itu adalah janjinya untuk membersihkan institusi hukum.
Berikut isi pesan yang dipermasalahkan:
Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.
ADVERTISEMENT