Konten dari Pengguna

Seragam Korpri yang Menunggu Waktu Terbaik

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Deanda Dewindaru tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pegawai dengan Seragam Korpri. Dok: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pegawai dengan Seragam Korpri. Dok: Istimewa.

H-1 sebelum pelantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ah, akhirnya hari itu sebentar lagi tiba. Aku telah mencuci baju Kopri dengan deterjen terbaik. Rok yang sempat sobek kini telah ku ganti dengan membelinya di e-commerce. Jilbab hitam telah tergantung sempurna setelah aku setrika agar rapi. Aku bersiap diri untuk menyambut hari esok setelah melewati proses yang panjang,

H-1 sebelum pelantikan PNS.

Pukul 12.48 tiba-tiba Kepegawaian mengadakan Zoom darurat. Dan ternyata... pelantikan PNS kami diundur. Iya, diundur di saat H-1, yang di mana teman kami sudah ada yang memesan catering untuk syukuran. Lantas bertanya, kenapa? Padahal "katanya" Surat Keputusan (SK) PNS sudah ada. Ternyata ini mengapa alasan pelantikan PNS bisa diundur.

MOLA sebagai Gerbang Transparansi Monitoring Layanan Pengangkatan PNS

Pengunduran pelantikan PNS ini membuat tanda tanya, mengapa harus mundur jika "katanya" SK PNS sudah ada? Aku menghubungi teman Pelatihan Dasar (Latsar) yang berbeda instansi, dan dia mengatakan untuk mengecek MOLA —Sistem Monitoring Status Layanan Kepegawaian— secara berkala. Astaga aku benar-benar lupa. Seharusnya aku bisa melihat MOLA apakah memang benar SK PNS ku sudah ada atau belum. Pada saat CPNS awal, aku mengecek untuk melihat SK CPNS sudah terbit atau belum.

Lantas aku cepat membuka website MOLA. Aku mencoba untuk mengetik Nomor Induk Pegawai yang sudah dihapal di luar kepala dan memilih opsi "Status dan Kedudukan Kepegawaian". Layar laptopku menampilkan kata "Gagal". DEG. Aku freeze. Mengapa tulisannya "Gagal"? Berkali-kali aku melakukan hal yang sama, ternyata hasil tetap "Gagal". Aku bertanya kepada teman angkatanku dan ternyata sama, semua "Gagal".

Website MOLA

Aku melakukan konfirmasi kepada teman Latsarku yang berbeda instansi itu, dan dia mengatakan "aku ada kok dikirim lewat email, coba kamu cek email". Aku segera melihat email, namun nihil. Begitu pun dengan teman angkatan aku, semua nihil. Jika semua mendapatkan kata "Gagal" dan tidak mendapatkan email dari MOLA, lantas mengapa teman Latsarku mendapatkan informasi monitoring SK PNS? Jujyur, aku merasa janggal.

SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022 sebagai Landasan Pengangkatan PNS

Rasa penasaran perlahan mengalahkan rasa panik dan kecewaku. Terbiasa mencari landasan aturan dan mengulik akar masalah, aku mulai menelusuri literatur kepegawaian di mesin pencari. Pencarianku mengerucut pada satu dokumen yang seolah menjadi jawaban atas drama H-1 ini: Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022.

Membaca baris demi baris aturan tersebut, benang kusut birokrasi ini perlahan terurai. SE ini secara khusus mengatur tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS yang masa percobaannya lebih dari 1 (satu) tahun. Secara regulasi, masa percobaan CPNS idealnya memang maksimal satu tahun. Namun, realitas di lapangan antrean kuota Latsar kerap membuat tenggat waktu setahun itu terlampaui. Apalagi kementerianku adalah kementerian yang sering dibongkar pasang pemerintah sehingga butuh adaptasi ekstra dengan peraturan.

SE Kepala BKN Nomor 10 tahun 2022

Ternyata, jika masa percobaan melebihi satu tahun akibat kendala dari sisi instansi, ada prosedur penyelesaian administratif ekstra yang harus dilalui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). SK Pengangkatan PNS tidak bisa serta-merta turun secara otomatis atau digeneralisasi. Bagian kepegawaian instansi harus berkoordinasi secara spesifik dengan BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis dan melaporkan alasan keterlambatannya.

Pantas saja layar di MOLA menampilkan kata "Gagal". Sistem digital kemungkinan besar membaca bahwa tenggat waktu normal satu tahun kami telah habis, sementara proses sinkronisasi berkas persetujuan keterlambatan dari instansi kami ke BKN pusat belum sepenuhnya tuntas. Teman Latsarku yang berbeda instansi mungkin lebih beruntung; biro kepegawaian di tempatnya mungkin sudah menyelesaikan tahap rekonsiliasi data ini jauh-jauh hari, sehingga notifikasi SK PNS mereka berhasil terkirim melalui email dan terbaca sukses di sistem MOLA.

Ini adalah kesimpulan yang melegakan, sekaligus menyebalkan.

Sabar, Sebuah Ujian Pra-Pelantikan

Mengetahui landasan hukumnya setidaknya meredakan detak jantungku yang sempat tak karuan. Tulisan "Gagal" di sistem MOLA bukan berarti aku gagal diangkat menjadi PNS, melainkan gagal secara otomasi sistem karena berbenturan dengan batasan masa percobaan satu tahun, yang kini mengharuskan intervensi manual sesuai pedoman SE BKN 10/2022.

Pengunduran pelantikan ini murni untuk membereskan sisa administrasi agar saat kami disumpah nanti, tidak ada cacat hukum pada SK kami. Toh, "katanya" kami bisa mendapatkan hak kami yang tertunda sesuai dengan TMT CPNS. Namun lagi-lagi, harus bersabar karena jabatan fungsional kami tertunda karena belum sah-nya status PNS di kami.

Aku menatap kembali seragam Korpri biru yang sudah kucuci dengan deterjen terbaik. Rok baru yang kubeli dari e-commerce dan jilbab hitam yang sudah kusetrika rapi itu seolah menatap balik, memintaku untuk mengambil napas panjang.

Hari pelantikan itu pasti akan tiba. Mungkin bukan esok hari seperti yang kami persiapkan dengan riang gembira. Namun, proses panjang dari CPNS menuju pengangkatan seratus persen ini menampar kami dengan satu pelajaran fundamental sebagai abdi negara: birokrasi tidak hanya menuntut kita untuk cerdas dan sigap bekerja, tetapi juga kebal dan tangguh dalam merawat kesabaran.

Sampai grup kepegawaian kembali berdering membawa kabar baik, biarlah seragam Korpri ini menunggu di gantungannya sedikit lebih lama. Toh, perjalanan pengabdian ini sesungguhnya belum benar-benar dimulai.