Kanker Paru Akibat Merokok Dapat Dicegah, Jangan Sampai Lengah!

Kadek Deanova
Mahasiswa FKM UI
Konten dari Pengguna
13 Desember 2021 20:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kadek Deanova tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Akhir tahun kemarin, saya pergi ke rumah duka dari adik teman saya. Saat itu teman saya bercerita kepada saya bahwa adiknya meninggal akibat kanker paru-paru yang ia derita sejak 4 tahun terakhir. Teman saya menangis dan mengatakan bahwa andai saja ia dapat meminta ayah mereka untuk berhenti merokok sehingga adiknya tidak harus terpapar asap sejak bayi. Ia juga bercerita bahwa ternyata adiknya juga ikut merokok sejak SMP, bahkan menghabiskan rokok sebanyak 5 batang/hari. Hingga akhirnya, akhir tahun kemarin, tepat adiknya berusia 26 tahun, adiknya meninggal dunia.
Sisa rokok yang dibuang sembarangan setelah diisap (sumber: https://unsplash.com/photos/7USMFYqt1NI)
Mengingat hal tersebut, saya merasa miris terhadap kondisi jumlah perokok dan tingkat kematian akibat merokok di Indonesia. Kisah tersebut juga seharusnya cukup untuk mematahkan kebiasaan merokok dari zaman ke zaman, anggapan bahwa merokok itu keren. Ditambah fakta dari data yang ada, bahwa angka kematian akibat merokok mencapai 30% atau setara dengan 17,3 juta orang. Seperti yang telah diketahui, kebiasaan merokok erat kaitannya dengan kanker paru-paru. Hal ini disebabkan karena asap rokok mengandung karsinogen yang dapat menyebabkan inflamasi dan meningkatnya saluran udara yang mengandung folikel.
ADVERTISEMENT
Namun, hal ini seharusnya dapat dicegah dengan menurunkan prevalensi merokok dan menghentikan kebiasaan merokok. Untuk menurunkan prevalensi merokok, pemerintah telah menuliskan peraturan terkait rokok pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Peraturan tersebut terkait hal yang harus dipatuhi produsen rokok saat memasarkan produknya seperti diwajibkannya mencantumkan informasi kesehatan dalam bungkus rokok meliputi kandungan kadar nikotin dan tar, pernyataan ‘dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil’, ‘rokok mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker’, mewajibkan produsen untuk mencantumkan gambar organ tubuh yang rusak akibat rokok, dan lain sebagainya. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat yang membeli rokok dapat mengetahui dampak yang ditimbulkan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk menghentikan kebiasaan merokok dapat melakukan terapi berhenti merokok yang dilaksanakan secara bertahap dari konseling para ahli. Kanker paru akibat merokok juga dapat dicegah dan diatasi apabila dilakukan kolaborasi antar sektor. Contohnya seperti bantuan peran dari dokter, rumah sakit, dan keluarga dari perokok. Peran dokter adalah mengobati pasien, memberikan nasihat dan motivasi agar pasien berhenti merokok, dan memberikan dukungan untuk berperilaku sehat. Rumah sakit juga dapat menyediakan alat screening yang menggunakan sinar-x pada paru-paru perokok berat. Keluarga dari perokok juga memiliki peran dengan memberikan dukungan moral dan motivasi dalam mempertahankan kondisi bebas rokok.