Konten dari Pengguna

UMKM Wajib Melek Digital: Strategi Bertahan di Era Belanja Online

Debi Nur Shifa

Debi Nur Shifa

mahasiswa management Universitas Pamulang

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Debi Nur Shifa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh Debi Nur Shifa

Pola belanja masyarakat Indonesia berubah cepat. Dulu, orang mencari kebutuhan dengan datang langsung ke toko atau pasar. Sekarang, banyak keputusan pembelian dimulai dari layar ponsel: membandingkan harga, membaca ulasan, hingga memesan lewat marketplace atau media sosial. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perubahan ini membawa peluang sekaligus tantangan.

Sumber: AI Generated
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: AI Generated

UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional. Menurut data pemerintah, kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia sekitar 60 persen, dengan nilai sekitar Rp9.580 triliun pada 2023, dan sekitar 15,7 persen terhadap ekspor nasional (IDXChannel, 2025). Jumlah pelakunya juga besar: Kementerian UMKM mencatat sekitar 66 juta unit usaha pada 2025 (Investortrust, 2025). Karena itu, kemampuan UMKM beradaptasi dengan teknologi penting bukan hanya bagi pemilik usaha, tetapi juga bagi ketahanan ekonomi nasional.

Apa Itu Digital Marketing?

Digital marketing adalah kegiatan memasarkan produk atau jasa melalui kanal digital, seperti media sosial, marketplace, mesin pencari, situs web, dan aplikasi pesan (Chaffey & Ellis-Chadwick, 2019). Berbeda dengan pemasaran konvensional, pemasaran digital memungkinkan pelaku usaha menjangkau konsumen lebih luas dengan biaya yang relatif terukur.

Seorang pemilik usaha keripik di daerah, misalnya, kini bisa menjual produknya ke konsumen di kota lain tanpa membuka cabang. Cukup dengan foto produk yang menarik, deskripsi yang jelas, dan sistem pengiriman yang andal, pasarnya bisa meluas jauh melampaui lingkungan sekitar.

Keuntungan Digital Marketing bagi UMKM

Jangkauan pasar lebih luas. Toko fisik dibatasi lokasi dan jam operasional. Kanal digital bisa diakses kapan saja dan dari mana saja, sehingga peluang menemukan pelanggan baru meningkat.

Biaya lebih efisien. Banyak platform menyediakan fitur promosi gratis atau berbiaya rendah. Pelaku usaha dapat menentukan anggaran iklan sendiri sesuai kemampuan, lalu mengevaluasi hasilnya.

Interaksi langsung dengan pelanggan. Kolom komentar, pesan langsung, dan ulasan membantu pelaku usaha memahami kebutuhan konsumen. Masukan ini berharga untuk memperbaiki produk dan layanan.

Data yang bisa dianalisis. Sebagian besar platform digital menyediakan statistik, seperti jumlah pengunjung, produk yang paling diminati, dan waktu transaksi tertinggi. Data ini membantu pengambilan keputusan yang lebih tepat.

Tantangan yang Masih Dihadapi

Meski peluangnya besar, tidak sedikit UMKM yang belum memaksimalkan potensi digital. Kendala yang sering muncul antara lain keterbatasan literasi digital, minimnya kemampuan membuat konten, serta persaingan harga yang ketat. Banyak pelaku usaha juga masih menganggap pemasaran digital hanya sebatas mengunggah foto produk, tanpa strategi yang jelas.

Padahal, kehadiran di dunia digital tanpa perencanaan sering kali tidak menghasilkan dampak berarti. Akun yang tidak aktif, foto yang kurang menarik, atau respons yang lambat terhadap pertanyaan pelanggan justru dapat menurunkan kepercayaan calon pembeli.

Peluang pasar yang lebih luas pun belum tergarap optimal. Pemerintah sendiri mencatat bahwa kontribusi ekspor UMKM baru sekitar 15,65 persen dari total ekspor nasional (Kementerian UMKM, 2025). Angka ini menunjukkan masih besarnya ruang bagi UMKM untuk menembus pasar yang lebih luas, termasuk melalui kanal digital.

Strategi Sederhana yang Bisa Diterapkan

Pertama, kenali target pasar. Pelaku usaha perlu memahami siapa pembelinya, apa kebutuhannya, dan di platform mana mereka paling aktif. Produk fesyen anak muda tentu berbeda pendekatannya dengan produk kebutuhan rumah tangga (Kotler & Keller, 2016).

Kedua, bangun identitas merek (branding). Nama, logo, kemasan, dan gaya komunikasi yang konsisten membuat usaha lebih mudah dikenali dan diingat. Branding yang kuat membantu produk bersaing bukan hanya lewat harga, tetapi juga lewat nilai dan kepercayaan.

Ketiga, buat konten yang bermanfaat. Konten tidak harus rumit. Cerita di balik proses produksi, tips penggunaan produk, atau testimoni pelanggan dapat menarik perhatian sekaligus membangun kedekatan dengan audiens.

Keempat, jaga kualitas layanan. Respons cepat, pengemasan rapi, dan pengiriman tepat waktu adalah bagian dari pemasaran. Pelanggan yang puas cenderung kembali membeli dan merekomendasikan usaha tersebut kepada orang lain.

Kelima, evaluasi secara berkala. Manfaatkan data dari platform untuk mengetahui strategi mana yang berhasil dan mana yang perlu diperbaiki.

Peran Pemerintah dan Lingkungan Pendukung

Transformasi digital UMKM tidak bisa hanya dibebankan kepada pelaku usaha. Pelatihan literasi digital, akses permodalan, dan pendampingan dari pemerintah, perguruan tinggi, maupun komunitas bisnis sangat dibutuhkan. Kerangka hukum pemberdayaan UMKM sendiri telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 dan PP Nomor 7 Tahun 2021. Kolaborasi ini penting agar UMKM tidak hanya hadir di dunia digital, tetapi juga mampu bersaing dan berkelanjutan.

Penutup

Digital marketing bukan lagi pilihan tambahan, melainkan kebutuhan bagi UMKM yang ingin bertahan dan berkembang. Dengan strategi yang tepat, konsistensi, dan kemauan untuk terus belajar, usaha kecil pun dapat bersaing di pasar yang lebih luas. Tantangannya memang ada, tetapi peluang yang ditawarkan era digital jauh lebih besar bagi mereka yang siap beradaptasi.

Referensi

Chaffey, D., & Ellis-Chadwick, F. (2019). Digital Marketing: Strategy, Implementation and Practice (7th ed.). Pearson Education.

IDXChannel. (2025, 15 Juni). Kontribusi UMKM capai 60 persen terhadap PDB, pemerintah dorong akses ke pasar global. https://www.rctiplus.com/news/detail/idxchannel/4785294/kontribusi-umkm-capai-60-persen-terhadap-pdb--pemerintah-dorong-akses-ke-pasar-global

Investortrust.id. (2025). Dorong daya saing, 50 UMKM ikuti program sertifikasi halal BCA Syariah. https://investortrust.id/financial/80145/dorong-daya-saing-50-umkm-ikuti-program-sertifikasi-halal-bca-syariah

Kementerian UMKM Republik Indonesia. (2025). Surat Edaran Menteri UMKM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Hari UMKM Nasional Tahun 2025. https://jdih.umkm.go.id

Kotler, P., & Keller, K. L. (2016). Marketing Management (15th ed.). Pearson Education.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.