Konten dari Pengguna

Ketar Ketir Omnibus Law, Perlukah?

Dede Ariyanto
Profesi: Fotografer dan Videografer Pendidikan: S1 Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
8 Juli 2020 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dede Ariyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
TIDAK hanya para buruh yang ketar-ketir terancam dengan RUU Omnibus Law. Tapi juga pekerja kantoran akan terkena imbasnya pula. Karena Omnibus Law ini dampaknya untuk semua.
ADVERTISEMENT
Sebelum mengetahui penyebab kekhawatiran mereka, yuk kita cari tau dulu, apa sih Omnibus Law itu?
Ilustrasi Ketar-Ketir Omnibus Law
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ketar-Ketir Omnibus Law
Omnibus Law merupakan suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Makanya banyak yang menyebutnya dengan UU sapujagat.
Dan beberapa point yang disasar pemerintah, adalah UU Perpajakan, Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), dan pemberdayaan UMKM.
Bapak Presiden Jokowi menegaskan Omnibus Law ini harus segera. Karena Indonesia sudah 'obesitas' regulasi. Indonesia mengalami hiper regulasi, sehingga pemerintah terhambat dalam mengambil keputusan-keputusannya untuk mengambil kebijakan.
Sebab, terlalu banyak aturan yang mengekang ruang dan gerak pemerintah yang semakin menghambat kecepatan pemerintah dalam mengambil keputusan.
ADVERTISEMENT
Hal-hal apa saja sih yang jadi alasan para buruh dan pekerja menolak Omnibus Law ini?
Sehingga muncul anggapan kalau Omnibus Law dianggap tidak berpihak dengan rakyat. Dan beberapa alasan terperincinya adalah sebagai berikut:
Benarkah perlukah kita ketar-ketir sama Omnibus Law?
Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan bahwa dalam draft RUU Omnibus Law dimasukkan semua isu-isu strategis, amtara ain perlindungan UMKM dan buruh.
Terkait kekhawatiran penghapusan upah minimum, pesangon, menurut berbagai sumber yang aku baca, Omnibus Law malah memberikan jaminan kepada buruh yang kehilangan pekerjaannya, lho!
ADVERTISEMENT
Malah akan ada formulasi khusus tentang pesangon. Pemerintah katanya akan menyiapkan kebijakan uang saku selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Namanya disebut benefit cash. Uang saku tambahan manfaat pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).
Pemerintah memberikan nama insentif tersebut sebagai unemployment benefit yang terdiri dari:
Dan seperti kita ketahui juga, selama ini pemerintah juga sudah melakukan berbagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja.
Dibuktikan dengan program Kartu Prakerja, peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian serta penyediaan perumahan pekerja.
Omnibus Law ini juga diharapkan akan banyak membuka lapangan pekerjaan. Karena Omnibus Law juga memudahkan investasi di Indonesia, baik yang datang dari penanam modal dalam negeri maupun luar negeri.
ADVERTISEMENT
Maka, So pasti dengan masuknya investasi maka diharapkan akan membuka banyak lapangan pekerjaan baru yang memberikan kesepatan bagi masyarakat. Semoga bermanfaat. Salam. ● Dede Ariyanto