Konten dari Pengguna

Poligami Antara Konteks Darurat dan Distorsi Pemaknaan

Dede Aziz Kurniawan

Dede Aziz Kurniawan

Mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Jember

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dede Aziz Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi poligami foto: chatGPT
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi poligami foto: chatGPT

QS. An-Nisa Ayat 2

“Berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka, dan janganlah kamu menukar yang buruk dengan yang baik, serta jangan kamu memakan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan itu) adalah dosa yang besar.

QS. An-Nisa Ayat 3

“Dan jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim, maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”

Perdebatan mengenai poligami dalam Islam hingga saat ini masih menjadi isu yang hangat diperbincangkan. Tidak sedikit yang memahami praktik ini secara tekstual tanpa mempertimbangkan konteks historis turunnya ayat. Padahal, untuk memahami QS. An-Nisa ayat 2–3 secara utuh, diperlukan pendekatan kontekstual agar tidak terjadi penyempitan makna yang berujung pada legitimasi praktik yang menyimpang dari tujuan awalnya.

Secara historis, QS. An-Nisa ayat 2–3 turun dalam situasi sosial yang sangat spesifik, yakni pasca Perang Uhud. Perang tersebut mengakibatkan banyak laki-laki Muslim gugur, sehingga meninggalkan sejumlah besar perempuan yang menjadi janda serta anak-anak yang menjadi yatim. Kondisi ini menimbulkan persoalan sosial baru, terutama terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak yatim yang rentan secara ekonomi maupun sosial.

Ayat tersebut diawali dengan perintah untuk memberikan hak-hak anak yatim secara adil dan tidak memakan harta mereka secara zalim. Dalam konteks ini, perhatian utama Al-Qur’an bukanlah pada poligami, melainkan pada perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan yatim. Hal ini diperkuat oleh riwayat Aisyah RA dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Aisyah menjelaskan bahwa ayat tersebut turun terkait praktik seorang wali yang menikahi perempuan yatim dalam asuhannya tanpa memberikan mahar yang layak, karena tergiur oleh harta yang dimiliki perempuan tersebut.

Dengan demikian, frasa yang sering dikutip “nikahilah perempuan yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat” tidak dapat dilepaskan dari konteks ketidakadilan terhadap perempuan yatim. Justru ayat ini memberikan batasan dan peringatan: apabila seorang wali khawatir tidak mampu berlaku adil terhadap perempuan yatim, maka dianjurkan untuk menikahi perempuan lain. Bahkan, jika tetap tidak mampu berlaku adil, maka cukup satu saja. Artinya, keadilan menjadi syarat utama yang sangat ditekankan, bukan sekadar jumlah istri.

Dalam perspektif tafsir kontemporer, seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Syahrur dalam bukunya, Al-Kitab wa al-Qu'an Qirah-ah Mu'ashirah, perempuan yang dimaksud dalam ayat tersebut dapat dipahami sebagai perempuan janda yang memiliki anak yatim. Penafsiran ini semakin menegaskan bahwa poligami dalam Islam memiliki dimensi sosial, yakni sebagai upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan yang berada dalam kondisi rentan, bukan sebagai sarana pemenuhan hasrat pribadi semata.

Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit yang memahami poligami sebagai solusi atas dorongan seksual, bahkan dengan dalih menghindari zina atau menganggapnya sebagai sunnah Nabi. Pemahaman semacam ini perlu dikritisi secara serius. Mengaitkan poligami dengan sekadar pelampiasan nafsu tidak hanya menyederhanakan ajaran Islam, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat Nabi Muhammad SAW. Nabi tidak dapat direduksi sebagai figur yang didorong oleh hasrat seksual, melainkan sebagai teladan moral yang setiap tindakannya memiliki pertimbangan etis, sosial, dan spiritual.

Jika melihat perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW, fakta historis menunjukkan bahwa beliau menjalani kehidupan monogami selama kurang lebih 28 tahun bersama Khadijah RA. Pernikahan ini berlangsung hingga Khadijah wafat, dan selama masa tersebut Nabi tidak pernah berpoligami. Setelah Khadijah wafat, barulah Nabi melakukan pernikahan-pernikahan lain, yang sebagian besar dengan perempuan janda.

Pernikahan Nabi dengan para janda memiliki latar belakang sosial dan dakwah yang kuat. Misalnya, pernikahan dengan Juwariyah binti Al-Harits yang merupakan putri dari pemimpin Bani Musthaliq. Pernikahan ini tidak hanya berdampak pada hubungan personal, tetapi juga memiliki implikasi sosial yang luas, di mana banyak anggota kaumnya kemudian masuk Islam. Dengan demikian, poligami yang dilakukan Nabi tidak dapat dilepaskan dari misi sosial dan penyebaran agama.

Selain itu, terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak serta-merta membenarkan praktik poligami dalam semua kondisi. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari, Nabi menolak rencana Ali bin Abi Thalib untuk menikahi putri Abu Jahal ketika ia masih menikah dengan Fatimah RA. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan emosional dan keadilan, karena Nabi tidak ingin putrinya mengalami luka batin. Hal ini menunjukkan bahwa aspek psikologis dan keadilan dalam rumah tangga menjadi perhatian serius dalam ajaran Islam.

Miswar ibn Makhramah, meriwayatkan: Aku mendengar Rasulullah saw berbicara dari atas mimbar: Orang-orang Hisyam ibn Mughirah telah meminta izin kepadaku untuk menikahkan putri mereka dengan Ali ibn Abi Thalib. Aku tidak mengizinkannya; dan sekali lagi aku tidak mengizinkannya. Tentu jika Ali menceraikan anakku dan menikahi putri mereka, Ali berhak (melakukannya). Putriku adalah bagian dari hidupku. Apa saja yang menyusahkannya adalah menyusahkanku dan apa saja yang menyakitkannya adalah menyakitkanku. (Al-Bukhari, Shahîh, Kitâb al-Nikâh).

Berdasarkan berbagai fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa poligami dalam Islam bukanlah praktik yang bersifat bebas tanpa batas, melainkan memiliki syarat dan tujuan yang sangat ketat. Poligami hanya dapat dipahami sebagai solusi dalam kondisi tertentu yang bersifat darurat, terutama untuk melindungi perempuan dan anak yatim. Bahkan dalam kondisi tersebut, syarat utama yang harus dipenuhi adalah kemampuan untuk berlaku adil, yang pada praktiknya sangat sulit untuk diwujudkan.

Oleh karena itu, pemaknaan poligami sebagai kewajiban umum atau bahkan sebagai bentuk kesalehan perlu diluruskan. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan seorang laki-laki untuk berpoligami, apalagi jika hal tersebut justru menimbulkan ketidakadilan dan penderitaan. Sebaliknya, monogami dalam banyak kasus justru lebih mendekati prinsip keadilan yang menjadi inti ajaran Islam.

Selain itu, transparansi dan kejujuran dalam relasi pernikahan juga menjadi aspek penting. Memberitahukan istri pertama bukan hanya persoalan etika, tetapi bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga keadilan dan menghindari konflik yang merusak keharmonisan keluarga.

Dengan demikian, poligami dalam Islam seharusnya dipahami sebagai instrumen sosial yang kontekstual, bukan sebagai legitimasi untuk memenuhi kepentingan pribadi. Pemahaman yang utuh dan berbasis pada konteks historis serta nilai-nilai keadilan akan membantu menghindarkan praktik yang menyimpang dari tujuan luhur ajaran Islam itu sendiri.