Konten dari Pengguna

Pengertian HAN dan Sejarah Perkembangannya

Dede Hilman Lesmana
Mahasiswa Hukum UIN Jakarta
25 November 2023 16:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dede Hilman Lesmana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
gambar Ilustrasi hukum by: michat chodyra
zoom-in-whitePerbesar
gambar Ilustrasi hukum by: michat chodyra
ADVERTISEMENT
Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan bidang hukum yang eksistensinya jauh lebih muda jika dibandingkan dengan bidang hukum lainnya seperti Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Hukum Pidana dan Hukum Perdata muncul sekitar abad ke-6 sedangkan Hukum Administrasi Negara muncul pada abad ke-19.
ADVERTISEMENT
Mempelajari Hukum Administrasi Negara memang cukup menarik mengingat bahwa Hukum Administrasi Negara memiliki peran penting dalam mengatur tata cara penyelenggaraan kekuasaan sehingga tidak timbul penyalahgunaan kekuasaan. Untuk mengetahui lebih lengkapnya segala terkait dengan HAN mari kita simak dalam pemaparan artikel berikut ini.

Pengertian Hukum Administrasi Negara

gambar Ilustrasi Pemerintah by: pixabay.com
Secara umum Hukum Administrasi Negara atau juga dikenal dengan istilah bestuursrecht dan administratiefrecht, merupakan cabang hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara dan antar organisasi di dalam pemerintahan.
Pengertian Hukum Administrasi Negara dalam arti klasik yaitu pada awal mula kemunculannya abad ke-19 HAN diartikan sebagai peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh penguasa atau pemerintah dengan tujuan untuk menciptakan berlakunya tata tertib dalam masyarakat (negara).
Sementara itu pengertian Hukum Administrasi Negara dalam arti modern adalah hukum yang memberikan petunjuk kepada warga masyarakat dan sejumlah intruksi kepada aparat pemerintah atau penguasa dalam menjalankan tugas-tugasnya, lebih-lebih yang membatasi kebebasan dan hak milik warga masyarakat harus berdasarkan undang-undang.
ADVERTISEMENT
Selain itu terdapat juga pengertian-pengertian lain Hukum Administrasi Negara menurut para ahli yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dari beberapa definisi tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara merupakan seperangkat peraturan yang mengatur hal-hal teknis dalam penyelenggaraan kekuasaan dan juga sebagai hukum yang mengatur hubungan antara lembaga negara dengan lembaga negara maupun hubungan antara pemerintah dengan masyarakat.

Sejarah Perkembangan Hukum Administrasi Negara

gambar Ilustrasi buku sejarah by: pixabay.com
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara bekas jajahan Belanda. Olehkarena itu apabila berbicara tentang Hukum Administrasi Negara yang berlaku di Indonesia saat ini tidak dapat dipisahkan dari rangkaian sejarah perkembangan Hukum Administrasi Negara di Belanda.
Di Belanda sendiri perkembangan Hukum Administrasi Negara dipengaruhi oleh dua faktor sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Apabila diringkas dapat dikatakan bahwa Hukum Administrasi Negara muncul sebagai akibat dari adanya dinamika kehidupan masyarakat yang senantiasa berubah seiring dengan perkembangan zaman, dalam hal ini dapat dilihat bahwa pada awal mula perkembangannya Hukum Administrasi Negara didorong dengan adanya revolusi Industri yang kemudian mengubah tipe negara hukum dari penjaga malam menjadi negara hukum sosial.
gambar ilustrasi revolusi industri by: pixabay.com
Jika di Belanda Perkembangan Hukum Administrasi Negara disebabkan oleh adanya masalah-masalah sosial yang timbul sebagai akibat dari revolusi Industri, lain halnya di Indonesia perkembangan Hukum Administrasi Negara dilatarbelakangi oleh akibat penjajahan yang banyak menimbulkan masalah sosial. Olehkarena itulah setelah Indonesia merdeka rakyat indonesia menginginkan untuk mewujudkan masyarakat yang adil makmur, hal ini dapat dilihat dari isi pembukaan UUD 1945 paragraf ke 4:
ADVERTISEMENT
"kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah........"
Dari pernyataan UUD 1945 tersebut dapat kita ketahui bahwa Indonesia menghendaki untuk terwujudnya negara hukum sosial, sehingga dapat dilihat dari sudut pandang administrasi pemerintah sangat berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan warga masyarakatnya.
Di Indonesia perkembangan Hukum Administrasi Negara diakibatkan oleh faktor-faktor berikut:
ADVERTISEMENT