Menata Ulang Penetapan Pahlawan Nasional

Peneliti Pusat Riset Kewilayahan- Badan Riset dan Inovasi Nasional
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Dedi Arman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
(Dedi Arman-Peneliti Sejarah Badan Riset dan Inovasi Nasional)

Penetapan mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional tahun 2025 kembali mengusik ruang ingatan kolektif bangsa. Nama besar, jasa besar, dan kontroversi besar yang melekat padanya menjadikan gelar itu sulit diterima dengan satu suara. Di balik riuh perdebatan itu, sesungguhnya tersimpan pertanyaan yang lebih dalam. Masihkah gelar pahlawan nasional lahir dari penilaian keteladanan dan semangat kebangsaan, ataukah kini bergeser menjadi bagian dari politik simbolik dan pemerataan nama antar daerah?
Penganugerahan gelar pahlawan nasional memperlihatkan upaya negara menjaga ingatan kolektif atas jasa tokoh-tokoh bangsa. Pemberian gelar pahlawan nasional mulai sejak 1959 dan hingga sekarang sudah berjumlah 206 orang. Di era Presiden Jokowi, ada 47 tokoh yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Terbanyak dari Jawa Timur, diikuti Yogyakarta, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, dan Bali. Namun di sisi lain, muncul kesan bahwa penetapan pahlawan nasional telah menjadi agenda seremonial tahunan yang lebih menonjolkan aspek pemerataan wilayah, aspirasi organisasi partai politik dan organisasi kemasyarakatan, ketimbang penguatan nilai kepahlawanan itu sendiri.
Beberapa daerah bahkan secara terbuka mengusulkan nama tokohnya setiap tahun, seolah gelar pahlawan adalah hak administratif yang perlu diperjuangkan demi prestise daerah. Tak jarang, wacana yang muncul bukan lagi soal kontribusi tokoh terhadap kemerdekaan atau keteladanan moralnya, melainkan tentang ‘kapan giliran daerah kami?. Fenomena ini memperlihatkan bergesernya makna kepahlawanan dari arena nilai ke arena representasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, pahlawan nasional adalah warga negara Indonesia yang semasa hidupnya berjuang melawan penjajahan atau menghasilkan karya luar biasa bagi kemajuan bangsa dan negara. Syarat umumnya jelas, yakni berintegritas moral, setia kepada negara, berjasa besar, tidak pernah dipidana berat, serta memiliki pengabdian dan perjuangan yang berdampak luas secara nasional. Dalam semangat itu, gelar pahlawan nasional bukan hanya pengakuan simbolik, tetapi bentuk tertinggi penghormatan negara terhadap jasa seorang tokoh.
Dari Militer ke Azas Pemerataan
Proses pemberian gelar ini tidak selalu bersandar pada kajian akademis yang ketat. Sejarah menunjukkan bahwa pada masa Orde Baru, penetapan pahlawan nasional sangat kental dengan nuansa politik kekuasaan. Dominasi militer dalam daftar pahlawan nasional bukan kebetulan, melainkan cerminan paradigma negara yang menempatkan perjuangan bersenjata sebagai pusat sejarah kemerdekaan. Narasi heroik diukur dari keterlibatan dalam perang dan pengorbanan fisik, sementara perjuangan intelektual, sosial, dan budaya sering terabaikan.
Pasca reformasi, paradigma itu mulai bergeser. Pemerintah membuka ruang bagi tokoh dari berbagai bidang, baik pendidikan, agama, sosial, budaya, hingga ekonomi. Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk penghargaan terhadap keberagaman peran dalam membangun bangsa. Di sisi lain muncul gejala baru, yakni gelar pahlawan nasional seolah menjadi instrumen pemerataan simbolik antarprovinsi. Tiap daerah yang belum memiliki ‘wakil berusaha mengajukan tokohnya sendiri agar diakui secara nasional. Tidak jarang pula organisasi kemasyarakatan ikut mengusulkan tokoh yang berafiliasi dengan mereka.
Dalam suasana politik yang demokratis, aspirasi itu tampak wajar. Namun, ketika prinsip pemerataan lebih dominan daripada dasar akademis dan historis, makna kepahlawanan menjadi kabur. Tokoh yang kiprahnya hanya dikenal di tingkat lokal bisa saja “naik pangkat” menjadi pahlawan nasional semata karena daerahnya belum punya. Akibatnya, gelar yang seharusnya merepresentasikan nilai universal kebangsaan justru terjebak dalam kompromi administratif dan politik.
Prosedur pengusulan sebenarnya sudah dirancang cukup baik. Tokoh diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), lalu diverifikasi di tingkat nasional oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) sebelum diajukan kepada Presiden. Secara teoritis, mekanisme ini menjamin proses dari bawah yang berbasis kajian. Tetapi pada praktiknya, proses tersebut rawan konflik kepentingan. Tim peneliti pusat kadang ikut dalam kajian akademis calon pahlawan nasional di daerah tertentu. Ada juga yang memiliki hubungan politik atau kedekatan dengan kelompok tertentu, sehingga objektivitas kajian bisa terganggu.
Transparansi Proses Penetapan
Penetapan pahlawan nasional tidak boleh lagi menjadi arena kompromi politik atau simbol pemerataan geografis. Hal yang dibutuhkan adalah penguatan basis akademis dan transparansi proses. Setiap usulan harus disertai penelitian sejarah yang komprehensif. Hasil kajian sebaiknya dipublikasikan agar masyarakat dapat menilai dasar ilmiahnya. Pahlawan nasional seharusnya diuji bukan hanya dengan simpatik lokal, tetapi juga dengan bukti kontribusi nyata terhadap bangsa secara keseluruhan.
Kita juga perlu memperjelas peran TP2GP agar bersifat lebih profesional dan netral. Keanggotaannya harus melalui mekanisme seleksi yang terbuka dan berbasis kompetensi ilmiah, bukan afiliasi politik atau kedekatan pribadi. Jika lembaga ini tidak independen, hasil penilaiannya mudah dipertanyakan dan gelar pahlawan nasional akan terus dianggap sebagai produk politik, bukan keputusan moral dan intelektual.
Perlu diingat, gelar pahlawan nasional bukan semata penghargaan terhadap jasa individu, tetapi juga refleksi nilai-nilai yang ingin ditanamkan negara kepada warganya. Dalam situasi bangsa yang sedang mengalami krisis keteladanan, pahlawan seharusnya menjadi figur moral yang meneguhkan rasa percaya diri kolektif. Bila gelar itu diberikan tanpa kajian mendalam, atau sekadar untuk memenuhi “jatah provinsi”, negara justru berkontribusi aspek simbolik belaka, penghargaan tanpa makna.
Pahlawan nasional seharusnya melampaui batas daerah dan kelompok. Ia dikenang bukan karena tempat lahirnya, melainkan karena gagasan dan perjuangannya menembus sekat ruang dan waktu. Dalam konteks ini, negara perlu berani mengembalikan makna kepahlawanan ke akar akademisnya. Penelitian sejarah yang serius, verifikasi arsip yang jujur, dan penilaian moral yang objektif.
Kita boleh saja memiliki banyak tokoh berjasa di daerah, tetapi tidak semua harus menjadi pahlawan nasional. Mereka tetap bisa dihargai melalui gelar pahlawan daerah, atau penghargaan khusus tanpa harus menurunkan standar nasional. Gelar pahlawan nasional harus tetap istimewa diberikan hanya kepada mereka yang benar-benar berkontribusi besar bagi bangsa dan menjadi teladan moral yang melampaui zaman.
Perdebatan tentang Soeharto hanyalah puncak dari persoalan yang lebih besar. Kaburnya batas antara penghargaan sejarah dan kepentingan politik. Jika gelar pahlawan nasional terus diberikan tanpa keseimbangan antara integritas moral dan penilaian ilmiah, maka bangsa ini akan kehilangan ukuran moralnya sendiri.
Pahlawan nasional tidak boleh menjadi hasil kompromi, tetapi hasil pengakuan intelektual dan moral. Dengan cara itulah bangsa ini bisa menjaga marwah sejarahnya sendiri. Kepahlawanan sejati tidak ditentukan oleh asal provinsi atau kelompok, melainkan oleh keberanian, keteladanan, dan gagasan besar yang diwariskan untuk Indonesia. **
