Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
BHL = PKWT
7 Januari 2018 21:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
Tulisan dari Dedi Darmansyah Al-pansa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang dua bentuk perjanjian kerja yaitu pertama, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan kedua, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pelaksanaan PKWT berdasarkan pada jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
ADVERTISEMENT
Mengenai PKWT yang diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 59 ayat (8) disebutkan bahwa; “ Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri”. Pasal inilah yang menjadi dasar terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/Vi/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( KEPMEN No.100 Tahun 2004 )
Didalam KEPMEN No.100 Tahun 2004 mengatur mengenai Perjanjian Kerja Harian Lepas. Maka dari itu Perjanjian Kerja Harian Lepas menurut KEPMEN No.100 Tahun 2004 merupakan bagian dari PKWT. Perjanjian Kerja Harian Lepas ini mengecualikan beberapa ketentuan umum PKWT yang mana dalam perjanjian Perjanjian Kerja Harian Lepas harus memenuhi beberapa syarat antara lain;
ADVERTISEMENT
1. Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadirannya.
2. Perjanjian Kerja Harian Lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan:
3. Dalam pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
Penghasilan pekerja harian lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
1. Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.
2. Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.
ADVERTISEMENT
3. Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
4. Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
Dalam pasal 12 KEPMEN No.100 Tahun 2004 menjelaskan bahwa bagi para pengusaha yang akan memperkerjakan pekerja/buruh harian lepas;
1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh.
2. Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sekurang-kurangnya memuat:
ADVERTISEMENT
a. Nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja.
b. Mama/alamat pekerja/buruh.
c. Jenis pekerjaan yang dilakukan.
d. Besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.
Pekerja Harian Lepas menjadi hal yang sulit dihindari oleh angkatan kerja kita ditengah kesulitan dalam mencari pekerjaan, pengusaha yang selalu berorientasi kepada keuntungan yang sebanyak-banyaknya, ketidakperdulian/kesulitan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja. Akibat penyelewengan Penerapan sistem kerja kontrak dan harian lepas membuat pengusaha menghindari kewajibannya ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh yaitu dengan tidak adanya kewajiban untuk membayar uang pesangon. Dengan tidak dibayarnya pesangon sebenarnya membuat buruh tidak sejahtera karena pesangon merupakan bagian dari upaya mensejahterakan buruh.