Awas! 6 Kesalahan Ini Bikin Faktur Pajak PKP Diblokir DJP, Cek Sekarang

Praktisi Perpajakan
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Dedi Yuliandra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan peraturan baru terkait penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 yang ditetapkan pada 22 Oktober 2025, otoritas pajak kini punya landasan hukum yang jelas untuk memblokir akses pembuatan faktur pajak terhadap PKP yang lalai memenuhi kewajiban perpajakan.
Kebijakan ini jadi perhatian khusus pelaku usaha karena faktur pajak adalah dokumen vital dalam transaksi bisnis. Tanpa akses pembuatan faktur pajak, PKP tidak bisa melakukan transaksi penyerahan barang atau jasa kena pajak secara sah, yang berpotensi menghambat operasional bisnis.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melalui peraturan tersebut menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan kewenangan DJP. Peraturan ini juga turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025.
Enam Kriteria yang Membuat Faktur Pajak Diblokir
DJP menetapkan enam kriteria yang bisa menyebabkan akses pembuatan faktur pajak PKP dinonaktifkan. Kriteria pertama adalah tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam tiga bulan.
Kriteria kedua menyasar PKP yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun pajak yang sudah jadi kewajibannya. Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh kini berdampak langsung pada akses pembuatan faktur pajak.
Kriteria ketiga adalah tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah jadi kewajibannya berturut-turut selama tiga bulan. Sementara kriteria keempat mencakup PKP yang tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk enam masa pajak dalam periode satu tahun kalender.
Kriteria kelima berkaitan dengan kewajiban pelaporan bukti potong atau bukti pungut. PKP yang tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang sudah dibuat berturut-turut selama tiga bulan akan terancam penonaktifan.
Kriteria keenam adalah punya tunggakan pajak dengan nominal tertentu. Untuk PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, batas minimal tunggakan adalah Rp250 juta. Sedangkan bagi PKP yang terdaftar selain di KPP Pratama, batas minimalnya adalah Rp1 miliar. Tunggakan tersebut harus sudah diterbitkan surat teguran dan bukan yang sudah punya surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.
Prosedur Penonaktifan dan Sistem Pemberitahuan
Kewenangan penonaktifan akses faktur pajak ini dilimpahkan DJP kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat wajib pajak terdaftar. Pelimpahan kewenangan ini dilakukan dalam bentuk mandat, sehingga Kepala KPP bisa langsung mengambil tindakan sesuai kriteria yang ditetapkan.
Terhadap wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan, KPP akan menyampaikan pemberitahuan mengenai penonaktifan tersebut beserta hak klarifikasi. Pemberitahuan ini disampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
Sistem pemberitahuan elektronik ini memudahkan wajib pajak untuk segera mengetahui status akses faktur pajaknya. Notifikasi dikirim lewat sistem coretax administration yang terintegrasi dengan akun wajib pajak. PKP bisa langsung mengecek status dan alasan penonaktifan lewat portal resmi DJP.
Transparansi dalam prosedur ini memberikan kesempatan bagi PKP untuk segera mengambil langkah perbaikan. Setiap pemberitahuan akan mencantumkan dengan jelas kriteria mana yang dilanggar dan dokumen apa saja yang perlu dilengkapi untuk proses klarifikasi.
Hak Klarifikasi dan Dokumen yang Diperlukan
Wajib pajak yang kena penonaktifan punya hak untuk mengajukan klarifikasi. Klarifikasi disampaikan secara tertulis lewat surat kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Surat klarifikasi harus memuat minimal lima komponen: nomor dan tanggal surat, tujuan surat yaitu Kepala KPP, identitas wajib pajak atau pengurus, penjelasan atas klarifikasi, dan daftar dokumen pendukung.
Dokumen pendukung yang harus dilampirkan disesuaikan dengan kriteria penonaktifan. Jika penonaktifan karena tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, PKP harus melampirkan bukti potong atau pungut pajak untuk kewajiban selama tiga bulan berturut-turut yang dimaksud.
Untuk kasus tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh, dokumen yang diperlukan adalah tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak yang sudah jadi kewajibannya. Sementara untuk SPT Masa PPN, baik yang berturut-turut tiga bulan maupun enam masa pajak dalam setahun, PKP harus melampirkan tanda terima penyampaian SPT Masa PPN yang bersangkutan.
Khusus untuk kasus penonaktifan karena tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut, dokumen pendukung yang diperlukan adalah bukti pelaporan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang sudah dibuat berturut-turut selama tiga bulan.
Bagi PKP yang dinonaktifkan karena tunggakan pajak, dokumen yang harus dilampirkan adalah bukti pelunasan atas tunggakan pajak atau surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku. Kelengkapan dokumen ini jadi kunci keberhasilan proses klarifikasi.
Format surat klarifikasi sudah disediakan dalam lampiran peraturan, lengkap dengan petunjuk pengisian. PKP bisa menggunakan format tersebut untuk memudahkan penyusunan surat klarifikasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Batas Waktu Penyelesaian dan Mekanisme Pengaktifan Kembali
Kepala KPP punya waktu lima hari kerja setelah surat klarifikasi diterima untuk menentukan apakah mengabulkan atau menolak klarifikasi tersebut. Klarifikasi akan dikabulkan jika wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan yang jadi dasar penonaktifan. Sebaliknya, klarifikasi akan ditolak jika wajib pajak belum memenuhi kewajibannya.
Ketentuan menarik dalam peraturan ini adalah apabila dalam jangka waktu lima hari kerja Kepala KPP belum memberikan keputusan, klarifikasi wajib pajak tersebut otomatis ditindaklanjuti dengan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak. Mekanisme ini memberikan perlindungan terhadap wajib pajak dari ketidakpastian yang berkepanjangan.
Namun, jika lima hari kerja setelah pengaktifan kembali wajib pajak masih memenuhi kriteria penonaktifan, Kepala KPP bisa menonaktifkan kembali akses tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pengaktifan kembali bersifat kondisional dan tetap mensyaratkan kepatuhan wajib pajak.
Selain lewat klarifikasi, pengaktifan kembali juga bisa dilakukan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki DJP. Jika diketahui bahwa dasar penonaktifan tidak memenuhi kriteria yang seharusnya, Kepala KPP akan mengaktifkan kembali akses faktur pajak wajib pajak secara langsung tanpa perlu menunggu klarifikasi.
Pengaktifan kembali akses pembuatan faktur pajak dalam peraturan ini dilakukan sepanjang wajib pajak tidak dilakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiatan penerbitan dan penggunaan faktur pajak tidak sah.
Dampak bagi Dunia Usaha dan Strategi Antisipasi
Pemberlakuan peraturan ini mendapat respons beragam dari kalangan pelaku usaha. Sebagian melihat kebijakan ini sebagai langkah tegas DJP dalam menegakkan kepatuhan perpajakan. Namun, sebagian lainnya khawatir dengan dampak operasional jika akses faktur pajak tiba-tiba dinonaktifkan.
PKP yang menjalankan usaha dengan volume transaksi tinggi perlu ekstra hati-hati memastikan seluruh kewajiban perpajakan terpenuhi tepat waktu. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan SPT maupun pembayaran pajak kini punya konsekuensi langsung berupa pemblokiran akses faktur pajak.
Peraturan ini juga memberikan sinyal kuat tentang pentingnya tertib administrasi perpajakan. PKP tidak hanya dituntut untuk memungut dan menyetor pajak, tetapi juga harus disiplin dalam pelaporan dan dokumentasi. Sistem administrasi perpajakan yang baik jadi kunci untuk menghindari penonaktifan akses faktur pajak.
Bagi PKP yang berperan sebagai pemotong atau pemungut pajak, kewajiban untuk memotong atau memungut pajak secara konsisten jadi hal krusial. Keterlambatan atau kelalaian selama tiga bulan berturut-turut bisa berakibat fatal terhadap akses pembuatan faktur pajak, yang pada gilirannya mengganggu rantai transaksi bisnis.
Untuk PKP dengan tunggakan pajak, peraturan ini memberikan batas waktu yang jelas untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Setelah surat teguran diterbitkan, PKP harus segera melunasi atau mengajukan permohonan pengangsuran agar terhindar dari penonaktifan. Komunikasi proaktif dengan KPP jadi kunci dalam mengelola tunggakan pajak.
Strategi antisipasi yang bisa dilakukan PKP antara lain membuat sistem pengingat otomatis untuk setiap jatuh tempo kewajiban perpajakan, melakukan rekonsiliasi rutin antara pembukuan dengan kewajiban pajak, menyiapkan tim khusus atau menunjuk penanggung jawab perpajakan yang memahami regulasi terkini, serta melakukan evaluasi berkala terhadap status kepatuhan pajak perusahaan.
PKP juga disarankan untuk memanfaatkan layanan konsultasi di KPP terdaftar jika menghadapi kesulitan dalam pemenuhan kewajiban. Komunikasi yang baik dengan petugas pajak bisa membantu mencegah terjadinya penonaktifan akses faktur pajak.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 22 Oktober 2025. PKP diharapkan segera menyesuaikan dan memastikan seluruh kewajiban perpajakan terpenuhi untuk menghindari gangguan operasional akibat penonaktifan akses faktur pajak.
Kebijakan ini adalah bagian dari upaya DJP dalam memodernisasi sistem administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan sistem yang terintegrasi dan kriteria yang jelas, PKP diharapkan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan sambil tetap dapat menjalankan usahanya dengan lancar.
