DJP Terapkan Aturan Baru Tindak Lanjut Data Konkret, Wajib Pajak Harus Waspada

Praktisi Perpajakan
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Dedi Yuliandra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut atas Data Konkret pada 24 September 2025. Aturan ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi DJP untuk menindaklanjuti data perpajakan yang sudah ada dalam sistem mereka, baik melalui pengawasan maupun pemeriksaan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menandatangani peraturan ini dengan tujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Regulasi baru ini menjadi respons atas banyaknya ketidaksesuaian antara data yang dimiliki DJP dengan laporan yang disampaikan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
Peraturan ini lahir dari kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengawasan perpajakan. Sebelumnya, tindak lanjut atas data konkret memang sudah dilakukan DJP, namun belum ada regulasi khusus yang mengaturnya secara rinci.
Apa yang Dimaksud Data Konkret?
Data konkret didefinisikan sebagai data yang diperoleh atau dimiliki DJP dan memerlukan pengujian secara sederhana. Artinya, data tersebut sudah cukup jelas untuk menunjukkan adanya potensi kewajiban pajak yang belum dipenuhi wajib pajak.
Peraturan ini mengategorikan data konkret ke dalam tiga kelompok utama. Pertama, faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik DJP tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kedua, bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada SPT Masa PPh. Ketiga, bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.
Kategori ketiga ini memiliki cakupan yang luas. DJP bisa menindaklanjuti delapan jenis data, di antaranya kelebihan kompensasi pada SPT Masa PPN yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada SPT Masa PPN sebelumnya, penghitungan kembali pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan, hingga PPN disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar.
Data konkret juga mencakup pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan, pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan, dan penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki DJP.
Yang menarik, aturan ini juga menyertakan data dan/atau keterangan yang bersumber dari ketetapan dan/atau keputusan di bidang perpajakan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Data tersebut dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT.
Bahkan data dari surat permintaan penjelasan yang sudah disetujui wajib pajak tetapi tidak ditindaklanjuti sampai dengan batas waktu yang telah disepakati, juga masuk kategori data konkret.
Dua Jalur Tindak Lanjut, Pengawasan dan Pemeriksaan
DJP akan menindaklanjuti data konkret melalui dua cara. Pertama adalah pengawasan, langkah awal yang bersifat persuasif. Wajib pajak akan dihubungi dan diminta memberikan klarifikasi atas ketidaksesuaian data yang ditemukan.
Jika pengawasan tidak membuahkan hasil, DJP berhak melakukan pemeriksaan. Bukan pemeriksaan biasa, melainkan pemeriksaan spesifik atas data konkret sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
Pemeriksaan spesifik berbeda dengan pemeriksaan rutin atau pemeriksaan khusus. Fokusnya sangat tajam, hanya pada data konkret yang sudah diidentifikasi. Prosesnya lebih cepat karena tidak perlu lagi menggali data dari awal.
Praktisi perpajakan menilai aturan ini mengubah paradigma pengawasan pajak di Indonesia. Dengan sistem yang sudah terdigitalisasi penuh, setiap transaksi yang masuk sistem DJP akan menjadi jejak digital yang bisa dilacak kapan saja.
Implikasi bagi Dunia Usaha
Pelaku usaha perlu memahami bahwa regulasi ini mengubah lanskap kepatuhan pajak secara fundamental. Tidak adanya surat dari kantor pajak bukan berarti data mereka tidak dipantau DJP.
DJP memiliki akses ke berbagai sumber data. Dari sistem e-faktur, mereka mengetahui berapa faktur pajak yang diterbitkan suatu perusahaan. Dari sistem e-bupot, mereka mengetahui berapa pajak yang dipotong. Dari pelaporan pihak ketiga seperti bank dan marketplace, mereka mengetahui berapa omzet sebenarnya.
Ketika ada ketidakcocokan antara berbagai sumber data ini dengan SPT yang dilaporkan, itulah yang disebut data konkret. Sekarang, data konkret tersebut wajib ditindaklanjuti DJP.
Contohnya, sebuah perusahaan menerbitkan 100 faktur pajak dalam sebulan melalui e-faktur. Namun di SPT Masa PPN, mereka hanya melaporkan 80 faktur. Selisih 20 faktur tersebut adalah data konkret yang akan ditindaklanjuti DJP.
Kasus lain, seorang pengusaha kena pajak mengklaim kompensasi kelebihan bayar PPN sebesar Rp500 juta. Namun di SPT bulan sebelumnya, tidak ada kelebihan bayar sama sekali. Dari mana datangnya kompensasi Rp500 juta tersebut? Inilah yang akan dipertanyakan DJP.
Pemanfaatan insentif pajak juga akan diawasi ketat. Pemerintah memberikan berbagai insentif pajak, seperti pembebasan PPh Pasal 22 impor atau PPN ditanggung pemerintah. Namun insentif ini memiliki syarat ketat. Jika DJP menemukan ada wajib pajak yang menikmati insentif padahal tidak memenuhi syarat, itu juga data konkret yang akan ditindaklanjuti.
Strategi Kepatuhan di Era Digital
Pelaku usaha harus menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Langkah pertama, pastikan semua transaksi dicatat dengan benar dan lengkap. Jangan ada yang terlewat atau disembunyikan.
Kedua, lakukan rekonsiliasi rutin antara catatan internal perusahaan dengan data yang ada di sistem DJP. Cek apakah semua faktur pajak yang diterbitkan sudah dilaporkan. Pastikan semua bukti potong yang dibuat sudah masuk SPT. Bandingkan data penjualan di pembukuan dengan yang dilaporkan di SPT.
Ketiga, jika memang ada kesalahan atau kelalaian di masa lalu, sebaiknya segera diperbaiki secara sukarela. Pembetulan SPT masih dibuka oleh undang-undang. Lebih baik membetulkan sendiri daripada menunggu DJP yang menemukan dan menindaklanjuti.
Keempat, manfaatkan konsultan pajak yang kompeten. Peraturan pajak Indonesia memang kompleks dan sering berubah. Memiliki advisor yang paham betul seluk-beluk perpajakan akan sangat membantu.
Kelima, tingkatkan literasi pajak di internal perusahaan. Jangan hanya bagian akuntansi atau pajak yang paham. Semua divisi yang terlibat dalam transaksi bisnis, seperti penjualan, pembelian, dan keuangan, perlu memahami aspek perpajakannya.
Sistem teknologi informasi perusahaan juga perlu ditata ulang. Pastikan software akuntansi sudah terintegrasi dengan aplikasi pajak seperti e-faktur dan e-bupot. Dengan begitu, risiko ketidaksesuaian data bisa diminimalkan.
Yang tidak kalah penting, perusahaan perlu memiliki dokumentasi yang rapi. Setiap transaksi harus ada buktinya. Setiap angka yang dilaporkan di SPT harus bisa ditelusuri ke dokumen pendukung. Karena jika suatu saat diperiksa, dokumentasi inilah yang akan menjadi pembelaan.
Peraturan tentang tindak lanjut data konkret ini adalah babak baru dalam administrasi perpajakan Indonesia. Teknologi telah mengubah cara DJP bekerja. Big data dan kecerdasan buatan memungkinkan pengawasan yang lebih efektif dan efisien.
Bagi wajib pajak, pesan yang harus dipahami jelas: era transaksi pajak yang tidak tercatat sudah berakhir. Setiap rupiah yang masuk atau keluar dari rekening bisnis berpotensi menjadi jejak digital yang bisa dilacak. Kepatuhan bukan lagi pilihan, tetapi keharusan.
Yang bisa dilakukan hanya satu: tertib administrasi, jujur dalam pelaporan, dan proaktif dalam memenuhi kewajiban. Karena di era data ini, tidak ada tempat untuk menyembunyikan ketidakpatuhan.
