Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja, Keistimewaan Pajak yang Terlupakan

Praktisi Perpajakan
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Dedi Yuliandra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap awal tahun, jutaan pasangan suami-istri di Indonesia dihadapkan pada kewajiban yang sama, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Namun, tidak sedikit dari mereka yang luput memahami satu hak pajak yang bisa meringankan beban fiskal keluarga secara signifikan.
Hak itu adalah perlakuan pajak final atas penghasilan istri yang bekerja hanya pada satu pemberi kerja.
Ketentuan ini bukan aturan baru. Landasan hukumnya sudah ada sejak lama, yakni Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pada musim lapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang tengah berjalan saat ini, aturan itu kembali menjadi pembicaraan, terutama setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax DJP.
Banyak wajib pajak yang bertanya-tanya, mengapa SPT suami tiba-tiba menunjukkan status kurang bayar padahal tidak ada perubahan penghasilan? Jawabannya terletak pada cara sistem Coretax membaca data penghasilan istri secara otomatis.
Keluarga sebagai Satu Kesatuan Ekonomis, Ada Pengecualiannya
Sistem perpajakan Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, secara prinsip, penghasilan atau kerugian istri yang telah menikah pada awal tahun pajak dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, dan kewajiban pajak atas gabungan penghasilan itu dijalankan oleh kepala keluarga.
Itulah bunyi prinsip umum Pasal 8 ayat (1) UU PPh. Namun prinsip ini tidak bersifat mutlak.
Pasal yang sama menetapkan pengecualian penting, penggabungan penghasilan suami dan istri tidak dilakukan apabila penghasilan istri semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja, telah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja itu, dan pekerjaan istri tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami maupun anggota keluarga lainnya.
Apabila tiga syarat itu terpenuhi sekaligus, penghasilan istri diperlakukan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final. Artinya, kewajiban pajak atas penghasilan itu dianggap selesai di tingkat pemberi kerja melalui pemotongan PPh Pasal 21, tidak perlu dihitung ulang, tidak perlu digabungkan ke penghasilan suami, dan tidak menambah pajak terutang suami.
Ketentuan ini ditegaskan kembali melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Ilustrasi Hukum (berdasarkan penjelasan Pasal 8 UU PPh):
Wajib Pajak A memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp100.000.000. Istrinya bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan yang tidak terkait dengan usaha suami, dengan penghasilan neto Rp70.000.000 yang seluruhnya sudah dipotong PPh Pasal 21. Karena istri hanya punya satu sumber penghasilan dari satu pemberi kerja, penghasilan Rp70.000.000 itu tidak digabung ke penghasilan suami. Pajak atas penghasilan istri selesai di tingkat pemberi kerja.
Namun jika istri juga menjalankan usaha salon dengan penghasilan neto Rp80.000.000, seluruh penghasilan istri (Rp70.000.000 + Rp80.000.000 = Rp150.000.000) wajib digabung dengan penghasilan suami.
Era Coretax, Mengapa SPT Suami Tiba-Tiba Kurang Bayar?
Sejak memasuki bulan kedua 2026, kantor-kantor pajak di seluruh Indonesia ramai dikunjungi wajib pajak yang hendak menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025. Inilah musim lapor pajak pertama yang sepenuhnya dijalankan melalui sistem Coretax DJP, yang dapat diakses di laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Salah satu yang paling banyak dipertanyakan wajib pajak adalah mengapa SPT suami muncul dalam status kurang bayar, padahal penghasilan dan potongan pajak tidak berubah?
Jawabannya ada pada cara kerja Coretax. Dalam sistem ini, apabila status NPWP istri terdaftar sebagai "tanggungan" dalam Daftar Unit Perpajakan Keluarga (DUK) suami, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas nama istri secara otomatis akan masuk ke Lampiran L-1 Bagian D (Penghasilan Neto Sehubungan Pekerjaan) dan Lampiran L-1 Bagian E (Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh) dalam SPT Tahunan suami.
Bila dibiarkan tanpa penyesuaian, sistem akan memperlakukan penghasilan istri seolah-olah penghasilan biasa suami, bukan penghasilan final. Akibatnya, PPh Pasal 21 yang sudah dipotong dari gaji istri tidak terkreditkan dengan benar, dan SPT suami menunjukkan selisih pajak yang belum dibayar.
DJP menegaskan bahwa kondisi ini bukan kesalahan teknis melainkan konsekuensi dari implementasi prinsip satu kesatuan ekonomis. Koreksinya harus dilakukan secara manual oleh wajib pajak, dengan cara menghapus data bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas nama istri pada Lampiran L-1 Bagian D (Penghasilan Neto Sehubungan Pekerjaan) dan Lampiran L-1 Bagian E.
Berdasarkan panduan resmi DJP yang diterbitkan melalui laman pajak.go.id, suami perlu menjawab "Ya" pada pertanyaan nomor 10a ("Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?") dan pertanyaan nomor 14c ("Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?") dalam formulir induk SPT. Langkah ini membuka Lampiran L-2 tempat penghasilan istri dilaporkan sebagai objek PPh final.
Setelah lampiran L-2 aktif, suami memilih opsi "Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja" pada kolom Jenis Penghasilan, mengisi Dasar Pengenaan Pajak dengan total penghasilan bruto istri sesuai bukti potong, dan mencantumkan jumlah PPh yang telah dipotong. Dengan langkah itu, status SPT kembali menjadi nihil.
Satu catatan penting, dokumen PDF bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas nama istri hanya bisa diunduh melalui akun Coretax milik istri di menu "Dokumen Saya". Suami tidak bisa mengaksesnya dari akun sendiri.
Tiga Syarat Kumulatif yang Wajib Dipenuhi
Fasilitas pajak final ini tidak bersifat otomatis bagi semua istri yang bekerja. Ada tiga syarat kumulatif yang harus terpenuhi seluruhnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh.
Pertama, penghasilan istri semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja saja. Apabila istri bekerja di dua perusahaan sekaligus, atau memiliki penghasilan dari dua atau lebih sumber pekerjaan, syarat ini tidak terpenuhi.
Kedua, penghasilan itu sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Pemotongan pajak oleh pemberi kerja menjadi bukti bahwa kewajiban pajak atas penghasilan tersebut sudah dijalankan di sumber.
Ketiga, pekerjaan istri tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lain. Ini penting untuk mencegah pemisahan penghasilan yang pada hakikatnya berasal dari satu aktivitas ekonomi keluarga yang sama.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, penghasilan istri wajib digabungkan ke penghasilan suami dan dihitung bersama dalam SPT Tahunan suami. Misalnya, seorang istri yang berstatus karyawan sekaligus menjalankan praktik dokter mandiri atau membuka usaha konsultasi. Dalam kasus itu, seluruh penghasilan istri, dari kantor maupun dari praktik, wajib digabung.
Demikian pula jika perusahaan tempat istri bekerja ternyata milik suami, atau ada hubungan bisnis langsung antara perusahaan tempat istri bekerja dengan usaha bebas suami, syarat ketiga tidak terpenuhi dan penggabungan penghasilan tetap wajib dilakukan.
NPWP Gabung vs Pisah, Pilihan yang Berdampak Nyata
Di luar ketentuan istri dari satu pemberi kerja, kerangka Pasal 8 UU PPh juga mengatur tiga kondisi di mana suami-istri dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah (dikenal sebagai status PH atau MT).
Pertama, suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim. Kedua, suami-istri memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. Ketiga, istri yang secara sukarela memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Ketika memilih status PH atau MT, suami dan istri masing-masing menyampaikan SPT Tahunan sendiri. Namun, meski dilaporkan terpisah, penghitungan pajak tetap dilakukan dengan menggabungkan penghasilan neto keduanya terlebih dahulu, baru kemudian PPh yang terutang dialokasikan secara proporsional sesuai persentase penghasilan masing-masing.
Berdasarkan simulasi yang dipublikasikan DJP melalui laman resminya, dengan asumsi suami dan istri sama-sama berstatus karyawan pada satu pemberi kerja, total PPh terutang dalam skenario NPWP gabung lebih kecil dibandingkan skenario NPWP pisah. Selisih itu muncul karena pada status pisah, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang bisa diklaim lebih kecil.
Artinya, bagi istri yang hanya bekerja pada satu pemberi kerja, menggabungkan NPWP dengan suami pada umumnya lebih menguntungkan secara perpajakan dibandingkan memilih status terpisah.
Pada era Coretax DJP, proses penggabungan NPWP dilakukan melalui fitur Family Tax Unit (FTU). Istri yang ingin bergabung dengan NPWP suami perlu menonaktifkan NPWP-nya sendiri, lalu memastikan datanya sudah masuk dalam Daftar Unit Perpajakan Keluarga di akun Coretax suami. Ketentuan teknis ini diatur dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Sebaliknya, bagi istri yang ingin memilih status PH atau MT, NIK istri harus berstatus aktif sebagai NPWP tersendiri dan tidak terdaftar sebagai tanggungan dalam DUK suami.
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Dengan semakin luasnya implementasi Coretax DJP, pemahaman wajib pajak atas aturan penghasilan final istri dari satu pemberi kerja bukan sekadar pengetahuan tambahan, melainkan kunci agar laporan pajak keluarga akurat dan tidak menanggung kurang bayar yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
Pasal 8 UU PPh sudah ada sejak empat dekade lalu. Keistimewaannya nyata. Yang perlu ditambahkan hanyalah kesadaran untuk menggunakannya.
