Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Dualisme Ujian Kode Etik Notaris, Dilema Calon Notaris
3 Maret 2024 14:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Dedy Stansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ujian kode etik notaris merupakan sebuah proses yang akan dilalui oleh para calon notaris yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia, menurut pasal 1 ayat 4 Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Nomor 23/PERKUM/INI/2021 tentang Penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris dijelaskan bahwa Ujian Kode Etik atau UKEN adalah ujian yang wajib diikuti oleh setiap calon notaris yang telah selesai melaksanakan program magang yang diuktikan dengan sertifikat magang yang dikeluarkan oleh Ikatan Notaris Indonesia sebelum calon Notaris yang bersangkutan diangkat sebagai notaris.
ADVERTISEMENT
Persoalan hari ini, Organisasi Ikatan Notaris Indonesia terpecah menjadi 2 (dua) kubu. kubu yang pertama adalah yang di pimpin oleh Tri Firdaus Akbarsyah,S.H.,M.H. dari hasil Kongres XXIV INI di Provinsi Banten, sedangkan kubu satunya dipimpin oleh Dr.H.Irfan Ardiansyah,S.H.,LL.M.,Sp.N. dari hasil Kongres Luar biasa INI 2023 di Kota Bandung. Hal ini menjadi awal mula terpecahnya Pimpinan Pusat Ikatan Notaris Indonesia hingga pada saat dilakukan audiensi yang dilakukan beberapa pengwil ke Komisi 3 DPR RI terkait persoalan didalam organisasi INI dan hingga sekarang belum ada titik terang atas perpecahan dua kubu tersebut.
Pada pertengahan bulan Februari kedua Kubu PP INI mengunggah di media sosial terkait dengan Ujian Kode Etik Notaris 2024, hal ini menjadi angin segar untuk para Calon Notaris yang hendak melakukan Ujian Kode Etik Notaris sebagai syarat untuk pengangkatan menjadi Notaris. Hal tersebut juga menjadi dilema tersendiri untuk para calon notaris karena terdapat 2 pelaksanaan Ujian Kode Etik Notaris dengan pelaksana yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Problem tersebut harusnya dapat menjadi perhatian Kemenkumham sebagai penangungjawab dalam pengangkatan Notaris, karena nantinya setelah dilakukannya sumpah pengangkatan wajib melaporkan berita acara ke Menteri dan juga organisasi notaris. Karena pada Undang-Undang Jabatan Notaris pasal 82 ayat (3) bahwa organisasi notaris hanya satu yaitu Ikatan Notaris Indonesia, sebab itu Kemenkumham Khususnya bidang kenotariatan bersikap tegas terhadap pengurus pusat ikatan notaris Indonesia yang terpecah menjadi 2 kubu tersebut agar memperjelas kedudukan organisasi sebagai wadah satu profesi notaris dan apabila tidak ada titik temu sebaiknya ada perubahan pada Undang-Undang Jabatan Notaris.