Konten dari Pengguna

Netralitas Kemenkumham soal Dualisme Ujian Kode Etik Notaris

Dedy Stansyah
Akademisi Fakultas Hukum UM Surabaya, ALB Notary
20 Maret 2024 13:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dedy Stansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Dualisme Ujian Kode Etik Notaris. Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dualisme Ujian Kode Etik Notaris. Dokumentasi Pribadi
ADVERTISEMENT
Ujian Kode Etik Notaris 2024 yang diselenggarakan oleh dua kubu pada organisasi profesi notaris Ikatan Notaris Indonesia, terjadinya dualisme pada organisasi profesi notaris tersebut menjadikan perbedaan pelaksanaan ujian kode etik notaris 2024. Pelaksanaan UKEN 2024 oleh pengurus yang terpilih berdasarkan hasil kongres INI XXIV tanggal 30-31 agustus 2023 akan dilaksanakan pada bulan mei 2024 sedangkan pengurus terpilih berdasarkan hasil Kongres Luar biasa (KLB) INI tanggal 29-30 oktober 2023 dilaksanakan pada bulan maret 2024.
ADVERTISEMENT
Dinamika pada organisasi profesi notaris tersebut membuat terjadinya dualisme pelaksanaan ujian kode etik dan membuat para calon notaris yang juga anggota luar biasa pada organisasi menjadi dilema dalam menentukan pelaksanaan ujian kode etik Notaris.
Karena hal tersebut keterkaitan dengan legal standing yang dipakai setelah mereka melaksanakan ujian kode etik baik yang diadakan pengurus hasil Kongres INI XXIV maupun pengurus hasil KLB INI. Hal tersebut menjadi perhatian bagi kemenkumham sebagai pejabat yang berwenang dalam pengangkatan calon notaris menjadi seorang notaris.
Pada tanggal 19 maret 2024 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengeluarkan pengumuman yang berisi beberapa poin, poin tersebut adalah:
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh indonesia agar tidak menghadiri kegiatan atau melakukan kerja sama dengan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia baik melalui pengurus yang terpilih berdasarkan Kongres INI XXIV tanggal 30-31 Agustus 2023 maupun berdasarkan Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (KLB INI) tanggal 29-30 Oktober 2023, hingga permasalahan internal Organisasi Ikatan Notaris Indonesia selesai.
ADVERTISEMENT
2. Terkait dengan adanya keluhan dari masyarakat khususnya calon notaris yang akan mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang akan diselenggarakan oleh masing-masing pihak pengurus Ikatan Notaris Indonesia yang sedang berkonflik, maka untuk menghindari permasalahan hukum dan kerugian material dan immaterial bagi calon notaris, Pemerintah cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, mempunyai sikap tidak mengakui Ujian Kode Etik (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang diselenggarakan oleh pengurus yang sedang berkonflik;
3. Bagi Notaris yang akan mengajukan perpanjangan masa jabatan notaris dari 65 tahun menjadi 67 tahun, apabila mengalami kesulitan mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah dan Pengurus Pusat, maka Kementerian Hukum dan HAM mengambil sikap tidak menggugurkan hak Notaris untuk mengajukan perpanjangan masa jabatan dan hanya membutuhkan rekomendasi dari MPD, MPW dan MPPN.
ADVERTISEMENT
Dari poin yang disampaikan dalam pengumuman Dirjen AHU selaku perwakilan dari kemenkumham dalam menghadapi persoalan yang terjadi pada organisasi Ikatan Notaris Indonesia yang hendak melaksanakan Ujian Kode Etik Notaris.
Keputusan tersebut bukan untuk mencampuri organisasi profesi notaris tapi hanya sebatas perhatian bagi kemenkumham untuk para calon notaris yang hendak melakukan ujian kode etik, selama masih terjadi dualisme dalam organisasi maka Dirjen AHU tidak mengakui hasil Ujian Kode Etik yang dilaksanakan oleh dua pengurus pusat yang sedang berkonflik.
Hal ini juga perhatian kemenkumham dalam menghormati pada aturan Undang-Undang Jabatan Notaris di pasal 82 dijelaskan bahwa notaris berhimpun dalam satu wadah notaris dan organisasi satu-satunya adalah Ikatan Notaris Indonesia.