Konten dari Pengguna

Solusi untuk Konsumen yang Uang Kembaliannya 'Disulap' Jadi Permen

Dedy Stansyah
Akademisi Fakultas Hukum UM Surabaya, ALB Notary
29 Maret 2023 12:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dedy Stansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi permen. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi permen. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Transaksi jual beli merupakan kegiatan yang hampir setiap orang melakukannya setiap hari, di mana proses jual beli dilaksanakan ketika penjual melakukan penyerahan suatu barang dan pembeli melakukan pembayaran harga sesuai dengan yang disepakati.
ADVERTISEMENT
Namun pada realitanya, pada proses transaksi yang dilakukan sering ditemukan perilaku yang menyimpang, yaitu para penjual sering melakukan pembayaran uang kembalian bukan dengan uang melainkan menggunakan barang yang senilai dengan nominal uang kembalian tersebut.
Perilaku menyimpang tersebut lebih sering dilakukan oleh oknum pelaku usaha ritel, ada dua hal yang mendasari pembayaran kembalian dengan barang lain:
Pembayaran kembalian dengan barang lain ini yang sering diberikan sebagai uang kembalian ini biasa berupa permen atau barang lain yang harganya sesuai dengan uang kembalian yang harus dibayarkan oleh penjual kepada pembeli.
Ilustrasi perempuan di kasir pasar swalayan. Foto: Shutter Stock
Pada pasal 2 Undang-Undang no.7 tahun 2011 dijelaskan bahwa uang merupakan alat pembayaran yang sah, dan dijelaskan juga pada pasal 2 bahwa mata uang yang sah pada Negara Republik Indonesia adalah rupiah dengan macam nya yaitu rupiah kertas dan rupiah logam.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dari aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam proses transaksi jual beli uang yang digunakan adalah mata uang rupiah yang berlaku pada Negara Republik Indonesia. Penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli diatur pada pasal 21 kewajiban rupiah digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.
Jadi penggunaan rupiah wajib dilakukan oleh pembeli sebagai pihak yang berkewajiban membayarkan harga pembelian dan penjual yang berkewajiban membayar uang kembalian.
Konsumen atau pembeli berhak untuk menolak apabila pada kegiatan transaksi jual beli penjual membayarkan uang kembalian dengan permen atau barang yang dipersamakan harganya sejumlah uang kembalian.
Ilustrasi uang. Foto: Muhamad Farihin/Shutterstock
karena pada pasal 33 diatur terkait ketentuan pidana untuk oknum pelaku usaha yang tidak menggunakan uang rupiah sebagai alat transaksi pada setiap pembayaran akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Solusi lain adalah ketika melakukan transaksi jual beli bisa dilakukan pembayaran dengan uang elektronik apabila pada transaksi jual beli harga yang diberikan bukan harga pembulatan maka sebagaimana diatur pada pasal 46 Peraturan Bank Indonesia nomor 20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik yang menjelaskan uang elektronik dapat disediakan oleh penerbit uang elektronik untuk pembayaran transaksi pembelanjaan dan pembayaran tagihan.
Walaupun dengan adanya uang elektronik pada transaksi yang dilakukan pada wilayah Negara Republik Indonesia Wajib menggunakan rupiah.
Solusi untuk para pengusaha ritel agar menyediakan uang pecahan kecil untuk diberikan ketika proses pembayaran uang kembalian dari transaksi jual beli, dan apabila tidak memiliki pecahan uang kecil maka bisa melakukan penukaran pada Bank Indonesia.