Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dilema Etika Konsultan Pajak
14 September 2023 7:44 WIB
Tulisan dari Defina Andany tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pertumbuhan penerimaan pajak pada 5 tahun terakhir mengalami fluktuasi yang cenderung menunjukan adanya peningkatan dari tahun ke tahun. Peningkatan penerimaan pajak menunjukan tingginya kepatuhan dari wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam APBN kita (2022) yang diterbitkan oleh kemenkeu.go.id.
Sistem pemungutan pajak di Indonesia salah satunya adalah Self Assessment System yang lebih menitikberatkan pada kemandirian wajib pajak. Artinya, penentuan besar kecilnya pajak terutang yang harus dibayarkan dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Secara detail, kegiatan seperti menghitung, memperhitungkan, membayar, hingga melaporkan pembayaran tersebut dilakukan secara aktif oleh wajib pajak.
Tak heran karena keterbatasan pengetahuan dari wajib pajak, wajib pajak banyak memilih menggunakan jasa professional untuk menghitung pajak penghasilannya. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 111/PMK.03/2014, menyatakan bahwa “Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
ADVERTISEMENT
Konsultan Pajak sendiri mengalami dilema pengambilan keputusan etis karena satu sisi Konsultan Pajak memiliki kepentingan meminimalkan beban pajak dan di sisi lain Konsultan Pajak memiliki kepentingan dalam meningkatkan jumlah penerimaan pajak dan wajib pajak untuk membayar pajak dengan benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan. Pemberitaan tentang kasus penyelewengan wewenang konsultan pajak banyak diberitakan di media masa salah satu contohnya yang terjadi pada tahun 2021 dikatakan bahwa komisi pemberantasan korupsi memanggil konsultan pajak. Hal tersebut terjadi karena adanya konsultan pajak yang menerima hadiah atau janji terkait pemeriksaan pajak yang terjadi pada tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak untuk menutupi manipulasi perpajakan Perusahaan.
Berdasarkan fenomena yang terjadi mengenai kecurangan yang dilakukan oleh konsultan pajak, maka disinilah diperlukannya keputusan etis untuk meminimalisisr terjadinya rekayasa laporan pajak suatu Perusahaan. Konsultan pajak harus memiliki etika profesi yang memiliki rasa tanggung jawab profesi, mengabdi kepada kepentingan masyarakat, objektivitas serta adanya kaidah dan standar moral sehingga konsultan pajak yang memiliki etika profesi tinggi kecil kemungkinannya membuat keputusan yang salah dalam melakukan kegiatan profesi.
ADVERTISEMENT
Selain itu konsultan pajak juga harus memiliki kompetensi yang mumpuni. Indikator dari kompetensi adalah pengetahuan, keahlian dan sikap atau kepribadian. Setiap konsultan pajak harus menjalankan praktek profesionalnya sesuai dengan pengetahuan teknis dan standar profesi, dilarang memberikan jasa profesionalnya yang tidak sesuai dengan kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya.