Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengemis di Tengah Hiruk Pikuk Kota
28 April 2025 9:51 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Deining Rizky Annavi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pengemis dapat kita jumpai dengan mudah dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di Kabupaten Jember. Pengemis merujuk pada seseorang yang memperoleh uang dengan cara meminta-minta kepada orang lain. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang kelompok usia. Pengemis dapat dengan mudah dijumpai di jalan raya, lampu lalu lintas, ataupun tempat umum lainnya. Pengemis yang ada di lampu lalu lintas biasanya mengenakan kostum, seperti kostum badut untuk menarik perhatian. Ketika lampu berwarna merah, mereka akan berkeliling meminta uang sambil membawa speaker yang memutar lagu. Setelah lampu berubah menjadi hijau, mereka akan menepi di pinggir jalan dan menunggu lampu berubah menjadi merah untuk kembali berkeliling dari satu kendaraan ke kendaraan yang lain.
ADVERTISEMENT
Banyak faktor yang mendorong seseorang untuk memilih menjadi pengemis. Kemiskinan dan terbatasnya lapangan pekerjaan membuat seseorang tidak memiliki penghasilan yang tetap sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, tingginya standar kualifikasi kerja dan kurangnya skill atau keterampilan khusus menyebabkan seseorang sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan menjadi pengangguran. Kondisi yang demikian menyebabkan seseorang merasa tidak memiliki pilihan lain selain mengemis demi bertahan hidup.
Kehadiran pengemis dapat mempengaruhi kondisi psikologis masyarakat. Pengemis yang datang untuk meminta uang, sering kali menimbulkan perasaan iba atau kasihan. Perasaan tersebut kemudian berkembang menjadi rasa bersalah. Akhirnya, tak jarang masyarakat memberikan uangnya kepada pengemis. Jika kebiasaan memberikan uang terus berlanjut, maka hal tersebut dapat membuat pengemis terus-menerus mengandalkan belas kasihan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Aktivitas mengemis, terutama di area lampu lalu lintas dapat berdampak negatif terhadap ketertiban dan keselamatan berkendara. Sebagai contoh, pengemis yang berjalan di antara kendaraan dapat mengalihkan fokus pengendara sehingga pengendara kehilangan konsentrasi dan terlambat dalam mengantisipasi perubahan situasi di jalan. Terkadang pengendara yang sibuk mencari pecahan uang kecil untuk diberikan kepada pengemis, tidak menyadari lampu sudah berubah menjadi hijau. Hal tersebut dapat menghambat kelancaran arus lalu lintas. Selain itu, suara klakson dari pengendara lain yang merasa terganggu dapat menimbulkan rasa panik. Kondisi tersebut tentunya dapat meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Jember sendiri telah mengeluarkan peraturan untuk menertibkan aktivitas mengemis. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015, pasal 73 ayat (1) dan pasal 73 ayat (2) yang berbunyi :
(1) Setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang melakukan :
a. Pergelandangan, pengemisan, prostitusi baik perorangan atau berkelompok dengan alasan, cara dan alat apapun untuk menimbulkan belas kasihan, imbalan dan/atau orang lain.
b. Memperalat orang lain dengan mendatangkan seseorang/beberapa orang baik dari dalam Kabupaten ataupun dari luar kabupaten untuk maksud melakukan pergelandangan, pengemisan, prostitusi.
(2) Setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis ditempat umum.
Secara keseluruhan, peraturan tersebut berisi larangan bagi setiap orang, lembaga, atau badan hukum untuk melakukan pergelandangan, pengemisan, atau prostitusi dengan cara atau alat apapun yang bertujuan menimbulkan belas kasihan atau imbalan dari orang lain. Selain itu, peraturan tersebut secara tegas melarang kegiatan mengemis serta melarang masyarakat memberikan uang atau barang kepada pengemis di tempat umum.
ADVERTISEMENT
Meski peraturan tersebut sudah tertulis dengan jelas, ternyata belum sepenuhnya terlaksana. Hal ini terlihat dari adanya pengemis yang dapat kita temui di Area Jember. Selain itu, masyarakat juga masih memberikan uang kepada pengemis. Padahal kebiasaan tersebut, justru akan memperpanjang praktik mengemis di Area Jember. Jika pelanggaran terhadap aturan ini terus terjadi, maka upaya untuk mengatasi masalah pengemis akan semakin sulit. Oleh karena itu, diperlukan adanya kesadaran dan kerjasama dari seluruh pihak untuk menertibkan serta meminimalkan aktivitas mengemis di Kabupaten Jember.
Peran aktif dari masyarakat sangat diperlukan. Salah satunya adalah dengan cara tidak memberikan uang kepada pengemis, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015, pasal 73 ayat (2). Hal tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghentikan praktik mengemis yang dapat memperburuk masalah sosial di masyarakat. Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pemberhentian tetap kegiatan usaha kesejahteraan sosial, dan pencabutan serta pembatalan izin. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan aktif dengan turut serta melaporkan keberadaan pengemis kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mengemis di tempat umum. Tindakan ini dapat membantu pemerintah untuk lebih mudah melakukan tindakan dan penertiban terhadap mereka yang melanggar peraturan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga perlu mengambil langkah yang lebih tegas dalam menegakkan peraturan ini. Salah satunya adalah dengan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas mengemis di tempat-tempat umum. Apabila mendapatkan laporan mengenai keberadaan pengemis, maka laporan tersebut dapat segera untuk ditindaklanjuti. Selain itu, pemerintah juga dapat menyelenggarakan program pelatihan keterampilan bagi pengemis. Pelatihan ini bertujuan agar pengemis memiliki keterampilan yang dapat digunakan untuk memperoleh pekerjaan yang lebih layak. Dengan memperoleh pekerjaan yang layak, diharapkan pengemis dapat hidup dengan mandiri dan tidak bergantung terhadap belas kasihan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemerintah juga dapat melakukan kerja sama dengan lembaga sosial dan organisasi yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat guna menciptakan peluang kerja yang lebih banyak.
ADVERTISEMENT
Penertiban aktivitas mengemis tidak bisa hanya bergantung pada peraturan semata. Peraturan yang sudah ada harus diiringi dengan tindakan yang nyata berupa penegakan hukum yang tegas, kesadaran dalam mematuhi peraturan, serta pendekatan solutif melalui pelatihan keterampilan dan pemberdayaan bersama lembaga sosial. Dengan kerja sama dari semua pihak, praktik mengemis dapat ditekan. Sebagai hasilnya akan terwujud masyarakat yang mandiri dan sejahtera serta lingkungan yang tertib dan nyaman.