Konten dari Pengguna

Hak Oke, Kewajiban Juga Penting! Keterlibatan Warga dalam Hukum Tata Negara

Ainnur Puspita
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
13 Mei 2025 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ainnur Puspita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum harus seimbang. Sumber Foto: Shutter Stock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum harus seimbang. Sumber Foto: Shutter Stock.
ADVERTISEMENT
Kewarganegaraan bukan sekadar identitas, melainkan tentang tanggung jawab dan partisipasi aktif. Hak dan kewajiban adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan dalam kehidupan bernegara. Hak tanpa kewajiban berpotensi anarki, sementara kewajiban tanpa hak merusak kemanusiaan dan keadilan. Keseimbangan keduanya adalah fondasi masyarakat yang adil dan sejahtera.
ADVERTISEMENT
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat. Negara wajib melindungi hak ini dan tidak boleh membatasinya. Namun, insiden terbaru terkait pengesahan RUU TNI menunjukkan ironi. Kritik masyarakat dan media justru berujung teror, seperti yang dialami seorang jurnalis yang kantornya diteror kepala babi.
Tindakan ini mengindikasikan belum optimalnya pemahaman sebagian pihak terhadap kewajiban negara menjamin kebebasan berpendapat, seperti yang diamanatkan UUD 1945. Teror semacam ini menciptakan ketakutan dan menghambat partisipasi warga dalam menyampaikan aspirasi.
Membela hak bukan hanya soal menuntut saat dilanggar, tetapi juga partisipasi aktif dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini bisa berupa menyampaikan aspirasi di forum publik hingga mengawasi kinerja pemerintah. Warga negara yang sadar haknya akan kritis terhadap kebijakan dan berani menyuarakan ketidaksetujuan jika merugikan kepentingan publik atau melanggar HAM.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, pemenuhan kewajiban juga esensial. Membayar pajak, seperti diatur Pasal 23A UUD 1945, adalah kontribusi nyata dalam pembangunan negara. Pajak membiayai infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Ketaatan hukum menciptakan stabilitas dan ketertiban umum, fondasi kewarganegaraan yang aman dan kondusif. Bela negara pun menjadi bagian penting dalam memperkuat keamanan nasional.
Keseimbangan hak dan kewajiban adalah kunci masyarakat ideal. Hanya menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban akan mengganggu stabilitas. Sebaliknya, hanya patuh tanpa peduli hak akan melahirkan masyarakat represif. Pemahaman komprehensif dan keseimbangan keduanya sangat krusial.
Dalam sistem hukum tata negara, peran warga juga meliputi partisipasi dalam pembentukan dan penegakan hukum. Ini bisa melalui aspirasi ke pemerintah daerah atau forum publik. Warga juga berperan mengawasi aparat penegak hukum dan melaporkan penyimpangan.
ADVERTISEMENT
Singkatnya, peran aktif warga negara dalam hukum tata negara sangat vital. Membela hak dan memenuhi kewajiban adalah fondasi negara yang makmur, sejahtera, dan demokratis. Partisipasi aktif memperkuat sistem hukum, mewujudkan cita-cita bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Kesadaran hak dan kewajiban yang seimbang adalah landasan masa depan Indonesia yang lebih baik.