Mengurai Kaburnya Multikulturalisme dalam Pendidikan Indonesia

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi, Universitas Negeri Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Dela Novi Ardani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia merupakan negara dengan keragaman hal yang tak terhingga, mulai dari agama, suku, budaya, bahasa, masyarakat, dan sumber daya alamnya. Maka dari itu, konsep multikulturalisme merupakan hal penting yang harus dimiliki oleh bangsa Indonesia, karena melalui konsep ini dapat ditemukan kebijaksanaan dalam khazanah budaya sehingga nantinya integrasi nasional dapat tercapai. Tentunya praktik implementasi dari multikulturalisme harus disesuaikan dengan wajah bangsa agar identitas nasional tidak menghilang ditelan oleh konsep itu sendiri.
Dari keberagaman inilah kita dapat mempelajari indahnya mosaik Indonesia. Namun, di samping memukaunya diversitas tanah air, hal tersebut juga dapat menimbulkan persoalan kompleks yang berhubungan dengan pengelolaan masyarakat. Indonesia telah mengalami banyak konflik antar suku, agama, dan etnis, misalnya saja permasalahan antara etnis Dayak dan Madura yang terjadi hampir sepanjang dekade 1970 hingga awal tahun 2000-an. Kemudian terdapat pula isu-isu yang disebabkan oleh sentimen agama seperti pembangunan rumah ibadah, pengeras suara, dan seragam sekolah.
Hal ini membuktikan bahwa keragaman yang dimiliki bangsa Indonesia tidak hanya menjadi sesuatu yang indah untuk dipelajari, tetapi juga menjadi tantangan dalam membangun sikap saling menghargai. Problematika nyata muncul ketika beberapa kelompok masyarakat menjadi kurang sensitif terhadap isu-isu keragaman akibat minimnya interaksi dengan perbedaan yang ada. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat cenderung bersikap monokultural, yang ditandai dengan munculnya rasisme dan etnosentrisme terhadap kelompok lain.
Oleh karena itu, konsep multikulturalisme sangat dibutuhkan di Indonesia sebagai langkah untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan diskriminasi ras, etnis, dan agama. Pada hakikatnya setiap manusia terlahir berbeda dan tidak dapat memilih bagaimana ia dilahirkan, sehingga tidak pantas jika seseorang diperlakukan tidak adil hanya karena perbedaan yang tidak bisa ia kendalikan.
Benang Merah Paham Multikulturalisme
Multikulturalisme dapat diartikan sebagai paham yang mengakui dan menghargai perbedaan dalam hal budaya, tradisi, dan pandangan hidup seseorang. Intinya multikulturalisme adalah kesadaran untuk menerima keragaman serta memahami bahwa perbedaan perlu dihormati dan dijaga.
Multikulturalisme lahir dari sejarah Amerika yang mempunyai pengalaman cukup panjang dalam penataan keragaman. Diversitas di negeri paman sam ini, yang sering menghangat, bahkan sampai sekarang belum terselesaikan adalah persoalan antara ras kulit hitam dan kulit putih, kemudian munculah istilah ‘Civil Right Movement’ sebagai penentang ‘White European Supermacy’ di tahun 1950-an. Sejak saat itu mulai tumbuh konsep-konsep terkenal seperti Anglo-Conformity yang melawan aturan bahwa setiap orang harus mengikuti keinginan ras kulit putih, kemudian ada Melting pot, dan Multiculturalisme. Multikulturalisme pun ada beberapa macamnya seperti pemahaman liberal yang dibangun atas dasar penghormatan terhadap kebebasan individu dan tanggung jawab sipil, serta terjaminnya hak tiap orang untuk mengekspresikan cara hidup, budaya dan agamanya. Maka dalam multikulturalisme liberal yang dianut oleh negara Amerika Serikat ini dihargai dan dilindungi oleh negara, selama budaya tersebut tidak bersebrangan dengan prinsip liberal.
Di Indonesia sendiri, multikulturalisme lekat dengan ungkapan “di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung”. Ungkapan ini mencerminkan pentingnya menyesuaikan diri dengan budaya dan adat istiadat setempat. Dalam praktiknya, hal ini tampak ketika seseorang yang datang ke daerah lain diharapkan dapat beradaptasi dengan budaya sekitar sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal.
Gagasan diversitas telah lama menjadi bagian dari sejarah bangsa. Semangat persatuan dalam perbedaan tercermin melalui peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928 yang mengedepankan persatuan di atas perbedaan. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika kemudian menjadi simbol yang menegaskan pentingnya keberagaman sebagai kekuatan bangsa. Namun penerapannya sering kali bergantung pada rezim yang berkuasa. Pada masa Orde Baru, misalnya, pemerintah lebih menekankan keseragaman budaya nasional, yang justru berlawanan dengan semangat multikulturalisme.
Praktik Multikulturalisme dalam Pendidikan
Dalam konteks pendidikan, kebijakan multikultural dapat ditelusuri dari UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga negara untuk beragama, berekspresi, dan berbudaya. Prinsip ini ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 yang menegaskan bahwa pendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selain itu, kurikulum terbaru seperti Kurikulum Merdeka juga menekankan pentingnya profil pelajar Pancasila yang menghargai keragaman dan menjunjung nilai kemanusiaan.
Namun, praktik pendidikan multikultural di Indonesia masih menghadapi banyak kendala. Sejak tahun 2009 hingga 2016, pendidikan multikultural cenderung menggunakan pendekatan parsial, yakni memasukkan isu-isu perbedaan hanya ke dalam beberapa mata pelajaran seperti agama, kewarganegaraan, sosiologi, dan antropologi. Akibatnya, kesadaran tentang multikulturalisme tidak benar-benar tumbuh di seluruh aspek pendidikan. Selain itu, masih sering terjadi dominasi kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas di lingkungan sekolah. Contohnya, kebijakan sekolah yang mewajibkan penggunaan hijab bagi seluruh siswi tanpa memperhatikan latar belakang agama.
Proses pembelajaran di kelas pun masih berpusat pada guru, sehingga ruang bagi siswa untuk mengekspresikan pandangan dan pengalaman yang berbeda menjadi terbatas. Padahal, pola pikir dan karakter siswa sangat dipengaruhi oleh guru sebagai teladan utama. Faktor eksternal seperti organisasi keagamaan juga dapat memengaruhi sikap siswa terhadap isu keberagaman dan perbedaan.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, pendidikan di Indonesia perlu mengembangkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengembangkan multikulturalisme religius yang menekankan penghargaan terhadap keyakinan tanpa memaksakan keseragaman. Selain itu, pendekatan whole-school dan critical pedagogy perlu diterapkan agar sekolah menjadi ruang yang mendorong siswa berpikir kritis dan terbuka terhadap perbedaan.
Arah baru pendidikan multikultural seharusnya tidak hanya berhenti pada penghargaan terhadap keragaman, tetapi juga menjamin kesempatan yang setara bagi setiap peserta didik untuk mengembangkan potensi diri secara maksimal tanpa diskriminasi.
Kesimpulannya, multikulturalisme dalam pendidikan di Indonesia masih kabur dan belum terwujud sepenuhnya. Nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap perbedaan masih harus terus diperjuangkan agar pendidikan benar-benar menjadi sarana mencetak generasi yang menghargai keberagaman dan menolak segala bentuk diskriminasi.
