Koperasi Desa Merah Putih antara Harapan Baru atau Alat Politik

Mahasiswa Magister Keamanan Maritim Universitas Pertahanan RI
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari Delasaro Zega, S,STP tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menggulirkan sebuah program ambisius yang disebut Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih) atau biasa disingkat KDMP. Program ini ditargetkan dapat membentuk 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi akar rumput, mengurangi ketergantungan pada rentenir dan pinjaman online, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan petani, serta mendorong inklusi keuangan dan penciptaan lapangan kerja. KDMP juga diharapkan menjadi pusat ekonomi desa, menekan dominasi tengkulak, memperpendek rantai pasok, menurunkan harga konsumen, dan mengurangi kemiskinan ekstrem, sekaligus mempercepat layanan dan memperkuat peran UMKM.

Latar Belakang Koperasi Desa Merah Putih
Gagasan menjadikan koperasi sebagai pilar ekonomi nasional bukanlah hal baru dalam sejarah Indonesia. Sejak era Bung Hatta, yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, koperasi diposisikan sebagai jalan tengah antara sistem kapitalisme dan sosialisme. Lebih dari itu, koperasi dipahami sebagai instrumen perlawanan terhadap ketimpangan ekonomi dan sebagai perwujudan asas kekeluargaan sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945.
Namun, dalam praktiknya, koperasi di Indonesia kerap mengalami pasang surut. Ia pernah menjadi simbol gerakan rakyat, namun di banyak fase sejarahnya juga terjebak dalam birokratisasi dan kehilangan roh partisipatif. Alih-alih menjadi lembaga ekonomi rakyat yang mandiri, koperasi sering kali hanya berfungsi sebagai saluran formal untuk mengakses bantuan pemerintah. Banyak koperasi didirikan secara pragmatis, tanpa benar-benar mengimplementasi prinsip-prinsip dasar perkoperasian.
Di tengah situasi ini, perubahan sosial-ekonomi di pedesaan turut memberi tekanan tersendiri. Fenomena urbanisasi terus meningkat: berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini sekitar 56% penduduk Indonesia tinggal di kawasan perkotaan. Artinya, hanya 44% yang masih menetap di desa. Migrasi ini tak lepas dari faktor ekonomi desa dinilai belum mampu menjanjikan masa depan yang stabil secara ekonomi, terutama bagi generasi muda.
Menanggapi realitas ini, Presiden Prabowo Subianto mencoba menghidupkan kembali semangat koperasi sebagai solusi strategis pembangunan dari bawah. Dalam pernyataan resminya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa,
“saya sangat mendukung segala upaya menggerakkan koperasi di Indonesia karena koperasi adalah sarana untuk membantu rakyat dan saudara-saudara kita yang masih lemah ekonominya”.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Presiden menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah untuk membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan target ambisius membangun 80.000 koperasi yang direncanakan akan resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025.
Model pembentukannya terdiri dari tiga skema yaitu: 1) membentuk koperasi baru di 52.266 desa atau kelurahan yang belum memilikinya; kedua, 2) mengembangkan koperasi aktif di 31.213 desa; dan 3) merevitalisasi 4.641 koperasi tidak aktif agar bisa kembali berperan. Dengan pendekatan ini, Koperasi Merah Putih tidak hanya difungsikan sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai pusat layanan sosial dan infrastruktur dasar, dengan unit-unit strategis seperti toko sembako, simpan pinjam, apotek desa, klinik, gudang/cold storage, hingga layanan logistik.
Di atas kertas, inisiatif ini tampak menjanjikan. Namun di lapangan, respons yang muncul tak sepenuhnya positif. Beberapa kepala desa di Jawa Tengah secara terbuka menyampaikan keberatan. Mereka menilai bahwa program ini tidak melalui proses konsultasi dari bawah, serta berpotensi mengganggu program pembangunan desa yang telah dirancang sesuai kebutuhan lokal. Kekhawatiran lain adalah meningkatnya beban administrasi dan risiko ketidaksiapan sumber daya manusia di tingkat desa untuk menjalankan koperasi dalam skala besar dan kompleks.
Kekhawatiran ini semakin menguat seiring dengan besarnya anggaran yang digelontorkan untuk mendukung program tersebut. Pemerintah merancang total dana sekitar Rp550 triliun untuk menopang Koperasi Merah Putih, yang terdiri dari Rp250 triliun khusus untuk penguatan koperasi desa dan Rp300 triliun untuk pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan disalurkan melalui koperasi desa, dengan sumber utama berasal dari pinjaman bank-bank Himbara. Angka yang fantastis ini justru memunculkan pertanyaan baru:
Apakah desa siap mengelola dana sebesar itu? Apakah sistem pengawasan, akuntabilitas, dan kesiapan SDM telah betul-betul disiapkan?
Lebih jauh, sorotan tajam datang dari kalangan gerakan koperasi. Pendekatan yang dinilai terlalu sentralistik dianggap mengaburkan prinsip dasar koperasi sebagai gerakan yang tumbuh dari inisiatif warga. Penamaan "Merah Putih" pun menuai kritik oleh sebagian pihak karena dianggap terlalu politis, seolah menyematkan identitas nasionalis tunggal pada model kelembagaan yang mestinya plural dan berbasis lokalitas. Ketika simbol nasional digunakan dalam program ekonomi yang melibatkan dana besar dan birokrasi panjang, kekhawatiran publik terhadap potensi politisasi dan monopoli narasi menjadi tak terelakkan.
Melihat berbagai dinamika pro dan kontra tersebut, muncul pertanyaan ditengah publik :
Apakah Koperasi Merah Putih sungguh-sungguh lahir sebagai harapan baru bagi pemberdayaan ekonomi desa, ataukah ia justru akan menjadi instrumen politik terselubung dalam skema pembangunan nasional?
Harapan: Potensi Positif Program
Di tengah berbagai kritik dan resistensi, tak bisa dipungkiri bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengandung potensi yang signifikan, terlebih jika dijalankan dengan pendekatan yang tepat dan mengakar. Bagi banyak masyarakat desa, koperasi dapat menjadi solusi atas persoalan struktural yang selama ini sulit ditangani oleh pendekatan pembangunan konvensional.
Salah satu harapan terbesar dari program ini adalah membuka akses permodalan yang lebih sehat dan berkeadilan. Di banyak desa, masyarakat kerap terjebak dalam lingkaran pinjaman dengan bunga tinggi, baik dari rentenir tradisional maupun pinjaman online ilegal. Ketika koperasi dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keanggotaan yang aktif, koperasi dapat menjadi lembaga keuangan mikro yang jauh lebih ramah terhadap kebutuhan warga desa, terutama petani, nelayan, dan pelaku UMKM kecil. Setiap koperasi merah putih bahkan dirancang untuk mengelola dana sekitar Rp3 miliar, yang akan dialokasikan bagi penguatan unit usaha dan pembiayaan produktif masyarakat.
Lebih jauh, koperasi desa juga dapat berperan sebagai simpul ekonomi lokal. Ia bisa menjadi wadah distribusi hasil pertanian dan perikanan, pusat logistik bahan pokok, serta tempat pelatihan kewirausahaan dan manajemen usaha kecil. Dalam konteks ini, koperasi tidak hanya menjadi lembaga ekonomi, tetapi juga wahana pendidikan sosial dan kolektivitas yang memperkuat modal sosial warga desa.
Tak kalah penting, program ini juga diyakini memiliki dampak langsung terhadap penciptaan lapangan kerja di pedesaan. Pemerintah memperkirakan Kopdes Merah Putih dapat membuka hingga 2 juta lapangan kerja baru, dengan estimasi satu koperasi mampu menyerap setidaknya 25 orang tenaga kerja. Ini merupakan angin segar di tengah stagnasi ekonomi lokal dan migrasi besar-besaran warga desa ke kota yang kerap terjadi selama ini.
Bila dijalankan secara inklusif, koperasi Merah Putih juga berpotensi memperkuat ketahanan ekonomi nasional dari bawah. Ketika ribuan desa memiliki kelembagaan ekonomi yang kuat dan mampu bertahan dari guncangan eksternal, maka ketergantungan terhadap sistem distribusi besar yang seringkali timpang dapat berkurang.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki momentum yang tepat. Dengan dukungan politik yang besar di awal pemerintahan dan atensi khusus terhadap pembangunan pedesaan, window of opportunity untuk memperbaiki model koperasi bisa dimaksimalkan. Ini bisa menjadi awal baru untuk mengoreksi kegagalan masa lalu di mana koperasi kerap hanya menjadi pelengkap administrasi proyek, bukan sebagai kekuatan ekonomi riil.
Kritik dan Kekhawatiran
Meski hadir dengan semangat pemberdayaan ekonomi rakyat, program Koperasi Merah Putih tidak lepas dari sorotan kritis berbagai kalangan. Di balik ambisi besar dan retorika kebangsaan, tersimpan sejumlah persoalan konseptual, struktural, hingga politis yang patut dicermati secara jernih.
Pertama, pendekatan top-down dalam desain dan sosialisasi program dinilai bertentangan dengan semangat otonomi desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan bahwa mereka tidak dilibatkan secara substansial dalam proses perencanaan. Tanpa pelibatan aktif dari aktor lokal, koperasi berisiko sekadar menjadi “proyek atas nama rakyat” yang menambah beban administratif, alih-alih memperkuat kapasitas desa secara nyata.
Kedua, pendekatan seragam dalam pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan menimbulkan pertanyaan mendasar terkait kesesuaian dengan kondisi sosial-ekonomi lokal. Karakteristik desa di Indonesia sangat beragam, baik dari segi kultur, sumber daya, hingga kebutuhan masyarakatnya. Penerapan model tunggal atau one-size-fits-all justru dapat mengebiri ruh koperasi itu sendiri, yang sejatinya harus tumbuh dari kesadaran kolektif dan kebutuhan konkret komunitas, bukan semata dari target administratif.
Ketiga, aspek simbolik dari program ini juga menuai kritik. Penggunaan nama “Merah Putih” memang menyiratkan semangat nasionalisme dan persatuan. Namun dalam praktik politik, simbol negara sering kali menjadi medan perebutan makna. Sebagian pihak memandang penggunaan simbol tersebut terlalu sarat muatan politis, seolah mengaburkan batas antara kebijakan negara dan kepentingan politik kekuasaan. Di tengah suhu politik pasca pemilu yang masih hangat, kekhawatiran akan politisasi koperasi dalam konteks elektoral menjadi hal yang wajar mencuat.
Keempat, dari sudut pandang gerakan koperasi sendiri, muncul pertanyaan mendasar tentang sejauh mana prinsip-prinsip dasar perkoperasian akan dijaga dalam implementasi program ini. Koperasi bukanlah sekadar lembaga ekonomi, melainkan wadah pemberdayaan berbasis nilai-nilai demokrasi, partisipasi anggota, dan kemandirian. Tanpa pelatihan yang memadai, sistem tata kelola yang transparan, serta pengawasan independen, koperasi berisiko menjadi alat segelintir elite lokal atau justru kembali terjebak dalam pusaran birokrasi dan kepentingan jangka pendek.
Karena itu, kritik-kritik yang berkembang perlu dilihat bukan sebagai penolakan terhadap esensi koperasi, melainkan sebagai seruan agar program ini dijalankan dengan lebih hati-hati, terbuka, dan berpihak pada kepentingan rakyat desa secara nyata.
Analisis Kritis
Koperasi, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, adalah badan usaha yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan prinsip demokrasi ekonomi. Dalam semangat ini, koperasi idealnya bukan dibentuk berdasarkan instruksi, melainkan tumbuh dari inisiatif warga yang sadar akan kebutuhan kolektif mereka. Maka, ketika negara merancang koperasi secara masif dan seragam, tantangan utama adalah menjaga agar semangat otonomi dan partisipasi masyarakat desa tidak hilang dalam proses sentralisasi.
Program KDMP jelas memiliki potensi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat. Namun, apabila dibangun di atas pendekatan struktural yang dikendalikan dari atas ke bawah, tanpa partisipasi luas dan kontrol komunitas, risikonya adalah mengulangi kegagalan masa lalu. Dalam sejarah koperasi di Indonesia, kita tidak kekurangan contoh tentang koperasi yang secara administratif ada, namun secara sosial hanya sekadar menjadi ‘koperasi proyek’, formalitas bantuan, atau instrumen politik yang tak menyentuh kebutuhan nyata anggotanya.
Lebih dari itu, jika koperasi digunakan untuk memperkuat citra pemerintah, maka ruang independensi ekonomi desa akan menyempit. Koperasi bisa menjadi bagian dari sistem kontrol sosial, alih-alih ruang emansipasi dan kemandirian ekonomi. Inilah yang ditakutkan banyak pengamat dan praktisi koperasi, ketika semangat kolektif rakyat justru ditumpangi agenda politik kekuasaan.
Pemerintah perlu menyadari bahwa desa bukan ruang kosong yang bisa diisi dengan program apa pun tanpa partisipasi warga. Ada struktur sosial, nilai budaya, dan kearifan lokal yang harus dihormati. Membangun koperasi berarti juga membangun kepercayaan, proses yang tidak bisa dipaksakan lewat instruksi, melainkan harus dibangun melalui dialog, pelatihan, dan pendampingan jangka panjang.
Penutup, Membangun dari Akar bukan dari Atas
Di tengah optimisme dan kekhawatiran ini, masa depan Koperasi Merah Putih tidak ditentukan oleh besarnya anggaran yang digelontorkan, melainkan oleh sejauh mana negara memberi ruang bagi partisipasi rakyat dalam merumuskan arah, tujuan, dan pengelolaannya. Tanpa keterlibatan aktif warga desa, transparansi, dan proses rekrutmen yang terbuka, koperasi hanya akan menjadi papan nama dibentuk dengan semangat besar namun rapuh dalam pelaksanaan. Jika benar ingin menjadi simbol kemandirian bangsa, koperasi ini harus tumbuh dari kehendak warga, berakar di desa, dan tidak tergerus oleh ambisi kekuasaan.
