Konten dari Pengguna

Kapabilitas Pemerintah Mengajukan Dataran Tinggi Dieng Sebagai Geopark Nasional

Della AR Herdinta
Mahasiswi Prodi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pancasakti Tegal TA 2021
23 April 2024 17:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Della AR Herdinta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dataran Tinggi Dieng, Spot Sunrise Pintu Langit Sky View sebagai Geopark Nasional. Sumber : memotret sendiri
zoom-in-whitePerbesar
Dataran Tinggi Dieng, Spot Sunrise Pintu Langit Sky View sebagai Geopark Nasional. Sumber : memotret sendiri
ADVERTISEMENT
Pemerintah tanpa dipungkiri selalu memegang peran utama dalam pengawasi, memilih, mengembangkan, mengajukan, dan mewujudkan sebuah kawasan geo-heritage atau Warisan Geologi menjadi Geopark dengan melakukan kolaborasi bersama stakeholders lainnya dalam semua hal salah satunya anggaran. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berupaya mewujudkan Kawasan Dataran Tinggi Dieng sebagai geopark nasional.
ADVERTISEMENT
Geo-heritage merupakan sebutan untuk sebuah wilayah yang disebut sebagai warisan Geologi setempat.
Mewujudkan Dataran Tinggi Dieng sebagai Geopark Nasional dengan memenuhi antara lain penilaian yakni terdapat keindahan geologi dengan terbentuknya Dieng Planet, memiliki keragaman geologi, mulai dari kawah, telaga, hingga panas bumi, dan Dieng juga punya keanekaragaman hayati flora dan fauna.
Di samping itu juga, Kawasan Dataran Tinggi ini dianggap memiliki ekologi penting karena mempunyai daya tarik wisata. Daya tarik ini memungkinkan penambahan PAD setempat untuk menunjang pemenuhan fasilitas yang lebih memadai.
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai geopark tercantum pada pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang pengembangan Taman Bumi (Geopark) dalam rangka tetap menjaga dan melindungi warisan geologi (geoheritage) yang bernilai dan berpotensi besar untuk kegiatan penelitian, Pendidikan dan pembangunan berkelanjutan serta untuk meningkatkan pengawasan terhadap taman bumi (geopark) maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional pada tanggal 12 November 2021.
Penetapan Geopark Nasional ini berdasarkan Pasal 3 bertujuan untuk:
ADVERTISEMENT
Dalam melaksanakan pengelolaan Geopark Nasional dilakukan oleh Pengelola Geopark melalui kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Geopark serta dapat bekerja sama dengan pihak lain diantaranya sebagai berikut: 1. Kementerian/Lembaga penelitian negara/daerah; 2. Lembaga penelitian perguruan tinggi; 3. Lembaga internasional; 4. Asosiasi profesi kegeologian; 5. Swasta; 6. Badan Usaha Milik Negara/Daerah; 7. dan/atau Jaringan Geopark tingkat nasional dan internasional.
Kapabilitas Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan Dieng sebagai Geopark sudah cukup baik dengan penyediaan anggaran dan SDM yang memadai. Secara struktur, pemerintah Provinsi Jateng telah melakukan kolaborasi dalam membangun dan melestarikan keindahan Dataran Tinggi Dieng. Pihak-pihak yang dilibatkan pemerintah sudah melakukan kolaborasi dan inovasi dalam memenuhi tiga pilar good governance, yakni, Pemerintah, swasta, dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain terwujudnya Dataran Tinggi Dieng sebagai Geopark nasional, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran setiap lapisan masyarakat untuk bersama mengupayakan pelestarian lingkungan tanpa mengurangi populasi daya tarik yang tersedia terutama terhadap kawasan wisata, seni, budaya dan produk UMKM lokal.