Konten dari Pengguna

Kapabilitas Pemerintah Mengajukan Dataran Tinggi Dieng Sebagai Geopark Nasional

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Della AR Herdinta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kapabilitas Pemerintah Mengajukan Dataran Tinggi Dieng Sebagai Geopark Nasional

Dataran Tinggi Dieng, Spot Sunrise Pintu Langit Sky View sebagai Geopark Nasional. Sumber : memotret sendiri
zoom-in-whitePerbesar
Dataran Tinggi Dieng, Spot Sunrise Pintu Langit Sky View sebagai Geopark Nasional. Sumber : memotret sendiri

Pemerintah tanpa dipungkiri selalu memegang peran utama dalam pengawasi, memilih, mengembangkan, mengajukan, dan mewujudkan sebuah kawasan geo-heritage atau Warisan Geologi menjadi Geopark dengan melakukan kolaborasi bersama stakeholders lainnya dalam semua hal salah satunya anggaran. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah berupaya mewujudkan Kawasan Dataran Tinggi Dieng sebagai geopark nasional.

Upaya tersebut dikemukakan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat ditemui di Taman Syailendra, Dieng, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo bahwa status Dataran Tinggi Dieng saat ini masih berada pada geo-heritage, dan pada waktu dekat akan naik menjadi geopark yang tingkatannya nasional.

Geo-heritage merupakan sebutan untuk sebuah wilayah yang disebut sebagai warisan Geologi setempat.

Nana Sudjana juga menyatakan, ‘‘Dataran tinggi Dieng ini merupakan salah satu tempat bisa dikatakan ini geopark, tempat wisata, jadi ini merupakan gabungan tempat wisata yang mempunyai keindahan alam yang sangat indah. Kemudian juga disinilah tempat pertanian.’’

Mewujudkan Dataran Tinggi Dieng sebagai Geopark Nasional dengan memenuhi antara lain penilaian yakni terdapat keindahan geologi dengan terbentuknya Dieng Planet, memiliki keragaman geologi, mulai dari kawah, telaga, hingga panas bumi, dan Dieng juga punya keanekaragaman hayati flora dan fauna.

Di samping itu juga, Kawasan Dataran Tinggi ini dianggap memiliki ekologi penting karena mempunyai daya tarik wisata. Daya tarik ini memungkinkan penambahan PAD setempat untuk menunjang pemenuhan fasilitas yang lebih memadai.

Ketentuan mengenai geopark tercantum pada pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang pengembangan Taman Bumi (Geopark) dalam rangka tetap menjaga dan melindungi warisan geologi (geoheritage) yang bernilai dan berpotensi besar untuk kegiatan penelitian, Pendidikan dan pembangunan berkelanjutan serta untuk meningkatkan pengawasan terhadap taman bumi (geopark) maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional pada tanggal 12 November 2021.

Penetapan Geopark Nasional ini berdasarkan Pasal 3 bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), Keaekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) melalui upaya konservasi, pendidikan, dan pembangunan perekonomian bagi masyarakat secara berkelanjutan;

  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemanfaatan Keragaman Geologi (Geodiversity) Kenaekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); dan

  3. Menjadi dasar bagi Pengelola Geopark dalam melakukan pengelolaan Geopark Nasional.

Dalam melaksanakan pengelolaan Geopark Nasional dilakukan oleh Pengelola Geopark melalui kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Geopark serta dapat bekerja sama dengan pihak lain diantaranya sebagai berikut: 1. Kementerian/Lembaga penelitian negara/daerah; 2. Lembaga penelitian perguruan tinggi; 3. Lembaga internasional; 4. Asosiasi profesi kegeologian; 5. Swasta; 6. Badan Usaha Milik Negara/Daerah; 7. dan/atau Jaringan Geopark tingkat nasional dan internasional.

Kapabilitas Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan Dieng sebagai Geopark sudah cukup baik dengan penyediaan anggaran dan SDM yang memadai. Secara struktur, pemerintah Provinsi Jateng telah melakukan kolaborasi dalam membangun dan melestarikan keindahan Dataran Tinggi Dieng. Pihak-pihak yang dilibatkan pemerintah sudah melakukan kolaborasi dan inovasi dalam memenuhi tiga pilar good governance, yakni, Pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Di sisi lain terwujudnya Dataran Tinggi Dieng sebagai Geopark nasional, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran setiap lapisan masyarakat untuk bersama mengupayakan pelestarian lingkungan tanpa mengurangi populasi daya tarik yang tersedia terutama terhadap kawasan wisata, seni, budaya dan produk UMKM lokal.