Konten dari Pengguna

Etika Profesi Pengacara: Mengutamakan Klien atau Keadilan?

Della Puspita Sari
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
24 Oktober 2024 15:50 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Della Puspita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto From Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Foto From Shutterstock
ADVERTISEMENT
Profesi pengacara memiliki peran penting dalam sistem peradilan. Sebagai perwakilan hukum bagi klien, pengacara sering kali berada dalam posisi yang sulit, di mana mereka harus menyeimbangkan kepentingan klien dengan tuntutan keadilan. Pertanyaannya adalah, ketika terjadi benturan antara kepentingan klien dan keadilan, manakah yang harus diutamakan oleh pengacara?
ADVERTISEMENT
Pengacara adalah salah satu pilar dalam sistem peradilan. Mereka bertugas memberikan bantuan hukum kepada klien, baik individu maupun korporasi, dalam berbagai masalah hukum. Pengacara harus mampu memandu kliennya melalui proses hukum yang kompleks dan, dalam banyak kasus, menyusun strategi untuk mencapai hasil terbaik bagi klien. Namun, tugas pengacara tidak hanya sebatas melindungi kepentingan klien. Sebagai bagian dari sistem hukum, pengacara juga memiliki kewajiban untuk menjaga integritas sistem hukum itu sendiri. Hal ini berarti mereka harus memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dasar hukum pengacara diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam menjalankan tugasnya, pengacara di Indonesia terikat oleh Kode Etik Advokat yang mengatur perilaku pengacara dalam berbagai situasi dan menetapkan standar profesionalisme yang harus diikuti. Salah satu prinsip dasar yang diatur adalah bahwa pengacara harus setia kepada klien, tetapi tetap menghormati hukum dan keadilan. Secara eksplisit, kode etik ini menyatakan bahwa pengacara tidak boleh membantu klien melakukan tindakan ilegal. Meskipun pengacara wajib membela klien dengan segala kemampuan, mereka tidak boleh melakukannya dengan cara yang melanggar hukum. Di sinilah letak tantangan etis yang sering dihadapi pengacara.
ADVERTISEMENT
Dilema ini sering muncul dalam kasus di mana pengacara mengetahui bahwa kliennya mungkin bersalah, tetapi klien tetap meminta pembelaan maksimal, bahkan hingga memanipulasi fakta atau mencari celah hukum untuk memenangkan kasus. Dalam situasi ini, pengacara berada dalam posisi sulit: apakah mereka tetap setia kepada klien atau harus mengutamakan keadilan? Secara hukum, pengacara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak klien. Namun, kewajiban ini tidak berarti pengacara boleh melanggar hukum atau etika. Kode etik advokat melarang pengacara menggunakan cara-cara yang tidak jujur untuk memenangkan kasus.
Menurut pandangan deontologis dalam etika profesi, pengacara harus selalu mematuhi aturan dan kewajibannya, termasuk menghormati hukum dan kode etik yang berlaku. Ini berarti bahwa dalam kondisi apa pun, pengacara tidak boleh membantu klien melanggar hukum. Namun, ada juga pandangan yang lebih utilitarian, yang berpendapat bahwa pengacara seharusnya melakukan segala upaya sah untuk membela klien, terlepas dari apakah klien bersalah atau tidak. Pandangan ini menekankan bahwa tugas pengacara adalah memberikan pembelaan maksimal, sementara keadilan diputuskan oleh hakim. Pada dasarnya, pengacara harus bekerja sesuai dengan aturan yang ada dan menjaga prinsip keadilan.
ADVERTISEMENT
Meskipun terjadi ketegangan antara membela klien dan mengejar keadilan, banyak pengacara yang percaya bahwa kedua prinsip ini tidak selalu bertentangan. Dalam banyak kasus, pengacara dapat membela klien secara efektif tanpa melanggar hukum atau mengorbankan prinsip keadilan. Membela klien dengan integritas berarti memastikan bahwa klien mendapatkan pembelaan yang layak, tetapi tanpa merusak proses hukum. Integritas ini menjadi landasan penting dalam profesi pengacara, karena menjaga keseimbangan antara tanggung jawab kepada klien dan keadilan. Dalam beberapa kasus yang menjadi sorotan publik, seperti kasus korupsi atau pelanggaran hak asasi manusia, pengacara sering kali mendapat tekanan yang lebih besar. Di satu sisi, mereka diharapkan memberikan pembelaan maksimal bagi klien, tetapi di sisi lain, masyarakat dan media sering menuntut agar pengacara memperjuangkan keadilan yang lebih luas. Pengacara dalam kasus-kasus ini harus lebih berhati-hati. Mereka harus mampu menjaga integritas mereka, dan memastikan bahwa mereka tidak terseret dalam konflik kepentingan antara membela klien dan tuntutan publik akan keadilan. Pengacara juga harus mampu menavigasi konflik antara tanggung jawab kepada klien dan kewajiban untuk menegakkan keadilan. Dalam situasi di mana klien meminta pengacara untuk melakukan hal-hal yang tidak etis atau melanggar hukum, pengacara harus memiliki keberanian untuk menolak. Landasan hukum memberikan pengacara posisi yang kuat untuk menolak permintaan klien yang melanggar hukum, sambil tetap menjaga hak-hak klien.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa kasus yang menjadi sorotan publik, seperti kasus korupsi atau pelanggaran hak asasi manusia, pengacara sering kali mendapat tekanan yang lebih besar. Di satu sisi, mereka diharapkan memberikan pembelaan maksimal bagi klien, tetapi di sisi lain, masyarakat dan media sering menuntut agar pengacara memperjuangkan keadilan yang lebih luas. Pengacara dalam kasus-kasus ini harus lebih berhati-hati. Mereka harus mampu menjaga integritas mereka, dan memastikan bahwa mereka tidak terseret dalam konflik kepentingan antara membela klien dan tuntutan publik akan keadilan.
Dalam praktik, pengacara sering dihadapkan pada dilema etis yang menantang. Mereka harus selalu berpegang pada prinsip-prinsip profesionalisme, yang menuntut keseimbangan antara membela klien dan menjaga keadilan. Ini berarti mereka harus terus berusaha menjaga keseimbangan antara kewajiban kepada klien dan tanggung jawab kepada sistem hukum dan masyarakat luas. Pengacara yang berintegritas akan mampu menjalankan peran mereka secara efektif, tanpa mengorbankan prinsip keadilan yang menjadi landasan dari seluruh sistem hukum.
ADVERTISEMENT