Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tanah Wakaf Diminta Kembali oleh Ahli Waris
19 Oktober 2024 16:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Della Adelia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tanah wakaf berupa bangunan atau benda yang diwakafkan bukan lagi hak milik yang mewakafkan dan bukan pula hak milik tempat menyerahkan, tetapi ia menjadi hak milik umum. Sehingga dengan adanya ikrar wakaf, maka terlepaslah sudah hubungan hukum kepemilikan benda tersebut dari pemilik awalnya.
ADVERTISEMENT
Menurut hukum Islam dan UUPA, setelah suatu tanah diwakafkan, statusnya menjadi tidak dapat diwariskan. Artinya, tanah tersebut sudah terpisah dari hak kepemilikan pribadi pewakaf dan beralih menjadi milik umat atau kepentingan umum yang diwakafkan. Ahli waris tidak berhak untuk mengambil kembali tanah wakaf karena sudah menjadi objek wakaf dan diatur sesuai dengan hukum agama.
Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik, yang mempertegas bahwa tanah yang telah diwakafkan tidak dapat dipindah tangan atau dialihkan, kecuali ada kepentingan umum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ahli waris tidak dapat mengajukan klaim terhadap tanah wakaf kecuali dengan alasan yang diatur secara khusus oleh hukum.
ADVERTISEMENT
Sehingga, dengan jelas tercatat bahwa pe-wakaf atau pemilik (yang ternyata telah meninggal dunia) sehingga adanya ahli waris kepada anak atau keluarga pun tidak berhak meminta kembali tanah tersebut, karena telah melewati ikrar wakaf tersebut dan sudah bukan lagi menjadi atas kepemilikannya.
Menjadi point penting mengapa tanah wakaf tidak dapat diminta kembali? Berdasarkan Pasal 49 UUPA dan hukum wakaf, ahli waris tidak memiliki hak untuk meminta kembali tanah tersebut, terdapat bukti sehingga proses wakaf telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang sah, ahli waris tidak dapat membatalkan wakaf tersebut, karena tanah tersebut telah diikat oleh peraturan hukum yang mengalihkan status kepemilikannya untuk kepentingan umum atau ibadah. Kecuali ada alasan hukum yang kuat, seperti cacat prosedur dalam proses wakaf, klaim ahli waris terhadap tanah wakaf hampir pasti akan ditolak oleh pengadilan.
Dapat disimpulkan bahwa tanah wakaf memiliki status hukum khusus yang melindunginya dari klaim kepemilikan oleh ahli waris. Setelah proses wakaf dilakukan secara sah, tanah tersebut beralih menjadi milik umat atau digunakan untuk kepentingan umum, sesuai dengan tujuan wakaf yang ditetapkan oleh pewakaf. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977, ahli waris tidak dapat meminta kembali tanah yang telah diwakafkan, kecuali terdapat cacat hukum dalam proses wakaf atau alasan tertentu yang diakui oleh pengadilan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam wakaf, baik pewakaf, ahli waris untuk memahami regulasi yang berlaku agar tanah wakaf dapat dimanfaatkan sesuai dengan niat pewakaf dan ketentuan hukum yang berlaku.