Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Anonim Sumber dalam Pers
25 Oktober 2024 14:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Dellia Asdinisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik, pers dalam undang-undangnya melindungi segala bentuk subjek dan objek pemberitaan, baik wartawan maupun sumber berita. Hal ini terkandung dalam produk hukum UU No. 11 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pers yang diperkuat dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berangkat dari UU tersebut, dijelaskan bahwa dalam Pasal 4 Ayat (4) “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.”
ADVERTISEMENT
Hak tolak wartawan dalam pengertiannya adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan. Tujuan dari adanya hak tolak wartawan ini adalah untuk melindungi identitas sumber informasi atau keberadaan narasumber yang tidak bersedia diketahui karena satu dan lain hal. Hal inilah yang dimaksudkan dengan "Anonim Sumber." Sejalan dengan kebebasan pers dalam berpendapat ataupun mengumpulkan informasi, hak ini menjadi salah satu perwujudan kedaulatan rakyat Indonesia yang berdasar pada demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Hak tolak juga memberi arti penting bagi wartawan untuk memudahkan pencarian informasi penting, dan bagi narasumber, adanya hak tolak akan memberikan rasa aman, terutama bagi mereka yang mungkin mengalami ancaman saat membagikan informasi sensitif.
ADVERTISEMENT
Namun, seperti yang terkandung dalam UU Pers, hak tolak wartawan dapat dibatalkan demi keselamatan negara dan ketertiban umum. Dengan demikian, pihak eksternal yang memiliki kepentingan melalui prosedur hukum di pengadilan masih memiliki peluang untuk mengungkap identitas narasumber yang dirahasiakan.
Contoh hak tolak yang dapat dibatalkan demi keselamatan negara dan ketertiban umum dapat ditemukan dalam kasus terorisme. Apabila wartawan mendapatkan informasi dari pelaku teror tentang rencana pengeboman di suatu tempat pada waktu tertentu, keselamatan publik terancam, sehingga hak tolak tidak dapat digunakan.
Pengkhianatan atas hak tolak tentunya dapat menyebabkan kondisi yang disebut chilling effect, yakni ketika pihak sumber memilih untuk bungkam dan tidak lagi memberikan informasi penting karena khawatir akan keselamatannya. Kondisi ini tentu mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pers, dan kesempatan bagi wartawan untuk membuat liputan dengan informasi yang mendetail juga menjadi sangat terbatas.
ADVERTISEMENT
Hak tolak memang harus dihormati, tetapi tentunya dalam kadar dan porsi tertentu, dengan mempertimbangkan kepentingan publik. Kebebasan pers seharusnya tidak merugikan masyarakat umum.