Apa Itu Pembukuan dan Pencatatan Bagi Wajib Pajak?

Penyuluh dan Praktisi Pajak
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Dasir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem Self Assesment dimana pembukuan dan pencatatan merupakan dua instrumen penting yang wajib dipahami dan diterapkan oleh para Wajib Pajak. Keduanya merupakan alat bantu administratif yang digunakan untuk mencatat aktivitas ekonomi, menghitung kewajiban pajak, dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemahaman yang baik mengenai pembukuan dan pencatatan tidak hanya membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya, tetapi juga memberikan gambaran yang akurat mengenai kondisi keuangan usahanya.
Pengertian Pembukuan dan Pencatatan
Pengertian pembukuan sendiri sesuai dengan Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) menyatakan bahwa pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi aset, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun tersebut.
Sementara itu, pencatatan adalah proses pengumpulan data yang dilakukan secara teratur, yang mencakup informasi tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto. Informasi ini digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Dalam pencatatan juga termasuk data mengenai penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak dengan tarif final.
Siapa Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan?
Kewajiban untuk menyelenggarakan Pembukuan ditentukan berdasarkan subjek pajak dan skala peredaran brutonya. Yang diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan adalah:
1. Wajib Pajak Badan, yaitu badan usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), koperasi, yayasan, dan lain-lain.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan
Bagi Wajib Pajak yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pencatatan. Adapun yang wajib melakukan pencatatan adalah:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00, dan dapat menghitung penghasilan neto menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Syarat Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan
Agar pembukuan dan pencatatan memiliki kekuatan hukum dan validitas sebagai dasar penghitungan pajak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
2. Dilaksanakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia, kecuali diperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk menggunakan bahasa asing dan mata uang asing.
3. Menggunakan prinsip taat asas, serta berdasarkan sistem pembukuan stelsel akrual atau stelsel kas.
4. Pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri Keuangan.
5. Sekurang-kurangnya memuat catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, penjualan, dan pembelian, sehingga dapat dihitung pajak terutang.
Syarat-syarat pencatatan adalah:
1. Harus mencerminkan antara lain:
- Peredaran atau penerimaan bruto, dan/atau jumlah penghasilan bruto;
- Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak bersifat final.
2. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha atau tempat usaha, maka pencatatan harus dibuat terpisah dan jelas untuk masing-masing usaha.
3. Wajib Pajak orang pribadi juga harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.
Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan
Tujuan utama dari pembukuan dan pencatatan adalah untuk memberikan dasar yang kuat dan secara terstruktur dalam hal
penghitungan dan pelaporan pajak. Secara umum, penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan bertujuan untuk:
1. Mempermudah pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak)
2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak secara tepat
3. Menghitung besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
4. Mengetahui secara akurat posisi keuangan serta hasil kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
pada intinya dengan memahami dan menyelenggarakan pembukuan maupun pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku, Wajib Pajak tidak hanya melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan memiliki dasar ,namun juga mendapatkan manfaat dalam hal transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan usaha. Kepatuhan dalam pelaporan pajak akan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil, tertib, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
