Benarkah Pemeriksaan Pajak Menakutkan? Pahami Hak dan Kewajibannya

Penyuluh dan Praktisi Pajak
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Muhammad Dasir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jika anda sebagai wajib pajak apa yang ada di benak anda Ketika tiba-tiba menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SP3) dari kantor pajak? bisa jadi anda santai saja karena merasa telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap dan jelas serta selalu tepat waktu. Namun bisa jadi anda merasa gelisah meskipun semua kewajiban perpajakan telah dilaksanakan karena anda sudah membayangkan betapa repot prosesnya apalagi merupakan pengalaman pertama kali diperiksa soal pajak.
Sebaiknya jangan membayangkan hal yang menakutkan dulu, sebab pemeriksaan pajak akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak memiliki hak, kewenangan dan kewajiban masing-masing.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemeriksaan pajak, termasuk pemeriksaan pajak bumi dan bangunan, yang saat ini diatur dalam beberapa peraturan di bidang perpajakan, Pemerintah merasa perlu melakukan simplifikasi dan pengaturan kembali ketentuan mengenai pemeriksaan pajak, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
Pengertian Pemeriksaan Pajak
Dalam PMK 15/2025 dijelaskan bahwa pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Untuk memberikan rasa tenang bagi wajib pajak saat diperiksa, berikut adalah hak, kewenangan dan kewajiban yang telah diatur oleh PMK 15/2025:
Hak dan Kewajiban
1. Kewajiban dan kewenangan pemeriksa pajak
Dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa pajak harus memenuhi kewajiban:
memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) kepada wajib pajak
menyampaikan SP3 kepada wajib pajak,wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak;
memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak kepada wajib pajak apabila susunan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan;
mengembalikan buku, catatan, dokumen yang dipinjamkan saat pemeriksaan; dan
merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan wajib pajak dalam rangka Pemeriksaan.
Dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa pajak berwenang:
melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan
mengakses dan/atau mengunduh data elektronik yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan;
memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan;
meminta data, informasi, atau keterangan dan/atau penjelasan lisan dan/atau tertulis dari wajib pajak, termasuk memanggil wajib pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa;
melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
meminta kepada wajib pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan
2. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Wajib Pajak berhak:
meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan;
meminta kepada pemeriksa pajak untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan;
meminta kepada pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak apabila susunan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan;
meminta kepada pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;
dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak juga berhak:
melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
menerima pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam Surat Pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus;
menerima pemberitahuan tertulis dalam hal terdapat perubahan atas pos dalam Surat Pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus;
menghadiri Pembahasan Temuan Sementara;
memperlihatkan, menyampaikan, dan/atau memberikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk data elektronik dalam rangka pembahasan temuan sementara;
menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam rangka pembahasan temuan sementara;
menerima daftar temuan hasil Pemeriksaan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);
menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) pada waktu yang telah ditentukan;
mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim Quality Assurance (QA) pemeriksaan;
menerima surat pemberitahuan penangguhan pemeriksaan dalam hal pemeriksaan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper);
menerima surat pemberitahuan pemeriksaan dilanjutkan dalam hal pemeriksaan yang ditangguhkan karena Bukper dilanjutkan kembali.
Kewajiban Wajib Pajak
memperlihatkan dan/atau meminjamkan kepada pemeriksa pajak buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektronik;
memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan;
memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
memberikan data, informasi, keterangan dan/atau penjelasan lisan dan/atau tertulis yang diminta oleh pemeriksa pajak, termasuk memenuhi panggilan dari pemeriksa pajak untuk hadir di kantor DJP;
Wajib pajak juga wajib menyampaikan tanggapan atas SPHP;
Kesimpulan
Bagaimana, sudah jelas dan apakah masih merasa takut? Perlu dipahami bahwa proses pemeriksaan pajak seharusnya tidak menimbulkan ketakutan bagi wajib pajak sebab selain diatur mengenai materi yang diperiksa, hak dan kewajiban masing-masing pihak telah diatur
agar pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan lancer dan secara profesional serta tujuan pemeriksaan dapat tercapai
