Benarkah Semua Pedagang E-Commerce Kena Pajak? Mari Cermati PMK 37/2025

Penyuluh dan Praktisi Pajak
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Dasir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tanggal 14 Juli 2025 pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 (37/2025) tentang penunjukkan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) beserta tata caranya dan tentunya hal ini menyita banyak perhatian dari para pelaku UMKM di Indonesia terutama yang menggunakan saluran elektronik atau online dalam kegiatan perdaganganya. Pro dan kontra sebagai reaksi atas PMK tersebut ramai dimedia sosial dan tentunya menarik untuk dibahas disini. Pertanyaan besar yang muncul adalah “benarkah semua pedagang e-commerce kena pajak?”.
Dalam PMK 37/2025 disebutkan bahwa pertimbangan pemerintah menerbitkan regulasi terkait pemajakan atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tersebut adalah untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak. Tentunya alasan pemerintah dirasa tidak berlebihan mengingat perkembangan PMSE atau e-commerce di Indonesia yang begitu pesat pasca covid-19. Masyarakat semakin nyaman dengan adanya e-commerce saat ini, tidak perlu effort lebih jika ingin berbelanja tinggal mengandalkan gawai di tangan, dimanapun dan kapanpun transaksi dapat dilakukan.
Lalu, benarkah semua pedagang yang menjual produk dan layanannya online melalui platform seperti website, aplikasi, atau marketplace akan dikenai pajak? Menjawab pertanyaan tersebut perlu kiranya membaca dan memahami poin-poin ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Siapa Pihak Lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak dalam e-commerce?
Pihak lain adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. PMK 37/2025 menyebutkan pihak lain ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE atau e-commerce. Jadi agar diperhatikan bahwa pihak lain tersebut sebagai pihak yang menyelenggarakan atau memfasilitasi PMSE atau e-commerce dalam negeri.
Apa kewajiban Pihak Lain dalam PMSE atau e-commerce?
Pihak lain yang ditunjuk Menteri Keuangan memiliki kewajiban memungut, menyetorkan dan melaporkan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5%. Besarnya pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dihitung dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
Siapa pihak atau pedagang e-commerce?
Yaitu pedagang dalam negeri yang merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria:
a. menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis; dan
b. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia. Termasuk Pedagang Dalam Negeri yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE.
Apa kriteria pedagang yang tidak dikenai dan dikenai PPh Pasal 22?
Dalam PMK 37/2025 secara jelas diatur bahwa ada kriteria pedagang yang tidak dipungut PPh Pasal 22 berdasarkan besaran omset atau penghasilan bruto yang diperolehnya dalam satu tahun pajak berjalan tentunya dengan syarat ketentuan yang sudah ditetapkan, secara ringkas sebagai berikut:
1. Pedagang dalam negeri harus menyampaikan informasi kepada pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak berupa:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
b. alamat korespondensi
2. Dalam hal pedagang dalam negeri memiliki omset pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp. 500.000.000 maka juga wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pedagang dalam negeri memiliki omset pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp. 500.000.000 bagi Wajib Pajak orang pribadi. Hal ini penting dilakukan agar pedagang dalam negeri tidak dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
3. Pedagang dalam negeri harus menyampaikan informasi kepada pihak lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa telah memiliki omset pada tahun pajak berjalan melebihi Rp. 500.000.000. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat omset melebihi Rp500.000.000. Di sini pedagang dalam negeri akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
4. Dalam hal pedagang dalam negeri memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh juga harus menyampaikan SKB dimaksud. SKB PPh wajib disampaikan kembali di awal tahun pajak berikutnya jika masih memiliki SKB PPh
5. Penyampaian informasi sebagaimana di atas harus dilakukan oleh pedagang dalam negeri sebelum penghasilan diterima atau diperoleh.
6. Mekanisme penyampaian informasi ditentukan oleh pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22.
7. Semua informasi yang disampaikan oleh pedagang dalam negeri menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh pihak pedagang dalam negeri atas kebeneran informasi yang disampaikan.
Tantunya kabar baik bagi para pedagang dalam negeri e-commerce bahwa tidak semua pedagang akan dikena PPh jika memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pengenaan pajak atas pedagang e-commerce tentunya bukan barang baru, sebab hakikat dari diterbitkannya regulasi terkait PMSE ini adalah untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, kemudahan dan efisiensi dalam pengenaan pajak, jika selama ini yang dikenakan pajak adalah para pedagang konvesional yang secara fisik memiliki tempat usaha dan bertransaksi secara lagsung dengan konsumen, maka regulasi ini mengatur bagaimana mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak yang dilakukan secara online atau PMSE.
