Konten dari Pengguna

Menilik PPh Pasal 22 Dibalik Jual Beli TBS Sawit di Indonesia

Muhammad Dasir

Muhammad Dasir

Penyuluh dan Praktisi Pajak

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Dasir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi : Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Sumber : Foto Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi : Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Sumber : Foto Pribadi

Indonesia telah menjadi salah satu produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, meskipun begitu tanaman sawit nyatanya bukan tanaman asli Indonesia. Tanaman kelapa sawit masuk ke jenis tumbuhan bergenus Elaeis yang diperkirakan berasal dari Nigeria (Afrika Barat) dan dibawa orang Belanda ke Indonesia pada tahun 1848 dan untuk pertama kali di tanam di Kebun Raya Bogor.

Menurut data dari situs Badan Pusat Statistik (BPS) yang terakhir diperbaharui 2 Mei 2024 disebutkan bahwa terdapat sebanyak 2.294 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia dimana hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya perkebunan kelapa sawit yang terhampar dari pulau Sumatera, Kalimantan hingga Papua belum lagi perkebunan yang dimiliki secara pribadi atau perorangan.

Indonesia merupakan negara yang memiliki suhu tropis yang sangat cocok untuk mengembangkan lahan kebun untuk kelapa sawit yang hasilnya dapat diolah oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO) yang selanjutnya diolah menjadi berbagai macam produk turunan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dunia. Pesatnya pertumbuhan jumlah perkebunan kelapa sawit baik yang dimiliki oleh perusahaan maupun perorangan yang dibarengi dengan pembukaan PKS di Indonesia memunculkan banyak praktek jual beli buah kelapa sawit atau sering disebut sebagai Tandan Buah Segar (TBS) yang melibatkan petani, pedagang pengepul dan pabrik pengolahan dengan nilai transaksi yang sangat besar.

Jika di tinjau dari sisi perpajakan, apakah ada potensi Pajak Penghasilan (PPh) yang timbul dari praktek jual beli TBS sebagai salah satu komoditi perkebunan yang digunakan sebagai bahan baku utama industri pengolahan di Indonesia? Yuk, mari kita bahas.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 41 Tahun 2022, disebutkan bahwa salah satu pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir. Pemungutan dilakukan atas yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya.

Lalu apakah kegiatan jual beli TBS masuk kedalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam PMK 37 Tahun 2017 dan perubahannya?

Ya, dalam dunia per-sawitan terdapat pihak-pihak yang saling berkaitan yaitu petani dan pedagang pengepul sebagai penjual TBS sedangkan PKS sebagai pihak pembeli. PKS masuk sebagai badan usaha industri yang dalam prosesnya mengolah TBS yang dibeli dari para petani maupun pedagang pengepul. Karena PKS sebagai badan usaha industri maka otomatis bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25% dari nilai pembelian TBS. Kewajiban lain yang harus dilaksanakan oleh PKS adalah menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 22 yang di pungutnya dan menyerahkannya kepada pihak penjual.

Selanjutnya dari sisi penjual baik badan maupun orang pribadi apa yang harus dilakukan?

1. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP melalui aplikasi Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id). Hal ini dilakukan agar pihak PKS dapat menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 22 atas NPWP/NIK penjual;

2. Setelah menerima bukti pemotongan PPh Pasal 22 dari PKS, penjual berhak mengkreditkan bukti pemotongan sebagai pengurang pajak penghasilan yang terutang dalam SPT Tahunan.

3. Jika penjual merupakan wajib pajak merupakan kelompok UMKM karena memiliki omset dibawah 4,8 miliar berdasarkan Peraturan Pemerintan Nomor 55 Tahun 2022 maka:

- Segera mengajukan diri secara mandiri untuk mendapatkan Surat Keterangan (Suket) PP 55/2022 melalui aplikasi Coretax, jika memenuhi syarat dan ketentuan maka Suket akan terbit saat itu juga dan dapat diunduh langsung;

- Menyerahkan Salinan Suket yang telah diunduh ke pihak PKS;

- Atas Suket yang diterima, pihak PKS akan melakukan verifikasi berupa pengecekan kebenaran Suket tersebut;

- Suket yang telah terverifikasi menjadi dasar bagi pihak PKS untuk memberlakukan tarif PPh sebesar 0,5% dari nilai pembelian dan bersifat final dan menerbitkan lalu menyerahkan bukti pemotongan PPh Final tersebut kepada penjual

- Penjual yang menerima bukti pemotongan PPh Final tidak melaporkan bukti pemotongan dimaksud sebagai kredit pajak, namun wajib membuat daftar rekapan omset setiap bulannya selama satu tahun pajak saat melaporkan SPT Tahunan;

- Jika penjual tidak memiliki Suket maka pihak PKS akan mengenakan tarif normal yaitu tarif PPh Pasal 22 sebesar 0.25% tidak bersifat final.

Pada intinya, ketika petani dan pedangan pegepul menjual langsung ke PKS maka akan dipungut PPh Pasal 22. Tidak semua penjualan TBS kelapa sawit dikenakan PPh Pasal 22, hal ini berlaku jika penjualan dilakukan pada level petani menjual TBS ke pedagang pengepul yang bukan merupakan badan industri atau eksportir. Jika pedagang pengepul selanjutnya menjual TBS ke PKS maka akan berlaku pemungutan PPh Pasal 22.

Dengan semakin meningkatnya produksi buah kelapa sawit, tentu besar harapan kelapa sawit dan beragam komoditas nasional lainnya bisa membawa dampak positif bagi masyarakat luas. Kesadaran wajib pajak pun diharapkan terus tumbuh, sadar akan peran penting mereka dalam pembangunan Indonesia. Di sisi lain permintaan domestik maupun global juga nantinya diharapkan terus tumbuh sejalan dengan penerimaan pajak.