Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Menakar Urgensi dan Sinergi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa
29 April 2025 15:28 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari dendi andrian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, pemerintah Indonesia terus menggulirkan berbagai program pemberdayaan masyarakat desa. Salah satu instrumen penting yang telah berhasil diimplementasikan adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang sejak beberapa tahun terakhir menjadi tulang punggung ekonomi lokal di banyak desa. Kini, muncul rencana baru: pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai wadah ekonomi kolektif masyarakat desa.
ADVERTISEMENT

Namun, muncul pertanyaan penting: Apakah pembentukan Koperasi Merah Putih di desa yang sudah memiliki BUMDes merupakan langkah tepat, atau justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan konflik kelembagaan?
Untuk menjawabnya, kita perlu meninjau dari beberapa perspektif: fungsi kelembagaan, peran strategis, potensi sinergi, dan tantangan implementasi.
BUMDes: Tulang Punggung Ekonomi Desa
BUMDes merupakan badan usaha yang didirikan oleh desa dan dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dengan tujuan untuk mengelola potensi ekonomi lokal demi kesejahteraan masyarakat. BUMDes didukung oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta regulasi turunan lainnya, menjadikannya sebagai entitas resmi yang memiliki posisi strategis dalam pembangunan desa.
BUMDes bisa menjalankan berbagai unit usaha sesuai potensi lokal, seperti pengelolaan air bersih, pariwisata, perdagangan, bahkan jasa keuangan seperti simpan pinjam. Keunggulan BUMDes adalah fleksibilitasnya dalam menjalin kerja sama dan investasi, serta dukungan penuh dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Koperasi Merah Putih: Konsep dan Tujuan
Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif yang dikembangkan oleh pemerintah pusat (melalui kementerian terkait) sebagai koperasi berbasis kebangsaan yang menitikberatkan pada prinsip gotong royong, kemandirian ekonomi, dan keberpihakan pada produk dalam negeri. Tujuannya adalah mendorong lahirnya koperasi modern yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Jika dilihat dari prinsip dasar koperasi — "dari anggota, oleh anggota, untuk anggota" — maka Koperasi Merah Putih membawa semangat kolektivitas yang sangat kuat. Koperasi ini juga diharapkan menjadi kanal alternatif bagi masyarakat dalam mengakses pendanaan, distribusi barang dan jasa, serta penguatan daya saing produk lokal.
Potensi Sinergi antara Koperasi dan BUMDes
Di atas kertas, pembentukan Koperasi Merah Putih dan eksistensi BUMDes bukanlah hal yang saling bertentangan. Justru, keduanya dapat saling melengkapi. BUMDes dapat fokus pada pengelolaan aset desa dan pelayanan publik berbasis usaha, sementara koperasi lebih menitikberatkan pada kegiatan ekonomi kolektif anggotanya.
ADVERTISEMENT
Berikut beberapa bentuk sinergi yang mungkin terjadi:
1. Pembagian Fungsi yang Jelas
BUMDes bisa difungsikan sebagai pengelola aset dan usaha milik desa (misalnya pengelolaan wisata atau pasar desa), sedangkan Koperasi Merah Putih menjadi wadah bagi warga untuk berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan ekonomi seperti simpan pinjam, toko kelontong, hingga koperasi tani.
2. Kolaborasi dalam Skala Usaha
Koperasi bisa menjadi mitra BUMDes, misalnya dalam pengadaan barang atau jasa. BUMDes bisa menyediakan bahan mentah, koperasi mengelola proses produksinya. Ini akan menciptakan ekosistem ekonomi lokal yang kuat.
3. Penguatan Modal dan Keanggotaan
Keberadaan koperasi bisa membantu masyarakat mengakses pembiayaan mikro atau simpan pinjam yang belum dapat disediakan BUMDes, karena BUMDes tidak sepenuhnya lembaga keuangan.
ADVERTISEMENT
Namun, Potensi Konflik Juga Nyata
Walaupun peluang sinergi terbuka, risiko tumpang tindih kelembagaan dan konflik kepentingan juga harus diantisipasi.
1. Kebingungan Peran di Lapangan
Di banyak desa, pemahaman tentang batasan antara fungsi BUMDes dan koperasi masih rendah. Jika tidak disosialisasikan secara baik, bisa terjadi perebutan sumber daya atau kebingungan kewenangan antara pengurus kedua lembaga.
2. Rebutan Sumber Daya Manusia dan Dana
Desa memiliki keterbatasan dalam hal SDM yang kompeten. Jika ada dua lembaga ekonomi desa, bisa terjadi persaingan dalam menarik pengurus atau pekerja yang berkualitas. Terlebih, sumber pendanaan dari dana desa mungkin tidak cukup untuk menopang keduanya secara optimal.
3. Politik Lokal yang Kompleks
Tidak bisa dipungkiri, dinamika sosial-politik di desa sangat mempengaruhi kinerja lembaga. Pembentukan koperasi baru bisa memunculkan faksi baru yang berseberangan dengan pengurus BUMDes, memicu konflik laten.
ADVERTISEMENT
Strategi Agar Keduanya Dapat Hidup Berdampingan
Agar rencana pembentukan Koperasi Merah Putih tidak menjadi beban baru bagi desa, beberapa strategi berikut perlu dipertimbangkan:
1. Audit Kebutuhan dan Potensi
Sebelum membentuk koperasi, lakukan kajian mendalam: apakah benar desa membutuhkan koperasi? Apakah ada potensi ekonomi baru yang belum dikelola oleh BUMDes? Jika iya, koperasi bisa menjadi solusi.
2. Pembagian Fungsi yang Tegas dan Tertulis
Pemerintah desa harus menetapkan peraturan desa (perdes) yang mengatur relasi antara BUMDes dan koperasi, termasuk larangan duplikasi kegiatan usaha.
3. Pelatihan SDM dan Kelembagaan
Kedua lembaga harus diperkuat dari sisi tata kelola, pelaporan keuangan, serta transparansi. Pelibatan pihak ketiga (seperti LSM atau akademisi) untuk melakukan pendampingan bisa menjadi pilihan.
ADVERTISEMENT
4. Prioritaskan Kolaborasi, Bukan Kompetisi
Dalam setiap perencanaan usaha, baik BUMDes maupun koperasi harus saling membuka ruang diskusi dan evaluasi bersama. Jika perlu, ada forum koordinasi ekonomi desa yang melibatkan kedua belah pihak.
Kesimpulan: Jangan Terburu-Buru, Tapi Jangan Juga Takut Berinovasi
Rencana pembentukan Koperasi Merah Putih di desa yang sudah memiliki BUMDes bukanlah sesuatu yang otomatis buruk atau sia-sia. Sebaliknya, jika dikelola secara cermat, koperasi bisa memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, sekaligus menjadi mitra strategis bagi BUMDes.
Namun, kehati-hatian tetap diperlukan. Jangan sampai kehadiran lembaga baru justru memecah belah masyarakat atau menciptakan lembaga ekonomi yang tumpang tindih dan tidak efektif. Prinsip utamanya adalah: koordinasi, transparansi, dan kesadaran kolektif akan tujuan bersama — yakni kesejahteraan masyarakat desa.
ADVERTISEMENT
Dengan pendekatan yang tepat, Koperasi Merah Putih bukan hanya simbol patriotisme ekonomi lokal, tapi juga instrumen nyata untuk menciptakan desa yang mandiri, berdaulat, dan sejahtera.