Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jangan Bercanda dengan Kata "Bom" di Bandara
22 Februari 2017 18:33 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang pria asal Brunei mengucapkan kata yang haram dilontarkan saat berada di bandara. Akibat mengucapkan kata ini, dia ditahan polisi Malaysia dan tertinggal pesawat menuju kampung halaman.
ADVERTISEMENT
Kata itu adalah: Bom.
Peristiwa ini dialami oleh seorang pria berusia 40 tahun di Bandara Internasional Kota Kinabalu pada Rabu (22/2). Sebenarnya dia hanya bercanda saat petugas bandara bertanya apakah dia membawa barang berbahaya di dalamnya tasnya.
"Bom," kata pria yang tidak disebut namanya ini, dikutip kantor berita Malaysia, Bernama.
Pejabat polisi Kinabalu M. Chandra mengatakan pria ini dua kali menyebut kata bom kepada petugas. Saat diingatkan bahwa dia sebaiknya tidak mengucapkan kata itu, dia minta maaf.
Namun petugas bandara lainnya yang mendengar percakapan itu meminta agar nama pria tersebut dicoret dari manifes penumpang. Seluruh barang bawaannya juga dikeluarkan dari bagasi pesawat untuk diperiksa menyeluruh.
Chandra mengatakan, seyogyanya pria itu terbang dengan Maskapai Royal Brunei menuju Bandar Seri Begawan pada pukul 7.45 pagi, namun batal. Tidak ditemukan barang mencurigakan di dalam kopernya, tapi dia ditahan polisi.
ADVERTISEMENT
"Tidak ditemukan barang berbahaya tapi pria itu ditahan untuk dilakukan penyelidikan di bawah pasal 506 soal intimidasi kriminal," ujar Chandra.
Bom adalah kata sensitif yang diucapkan di bandara, sekalipun dikatakan dengan nada bercanda. Mereka yang mengucapkan kata itu dianggap memantik kecurigaan sehingga harus diperiksa. Hal ini sesuai dengan protokol keamanan bandara.
Tahun 2004 lalu, mahasiswa asal Inggris ditahan kepolisian Miami, Amerika Serikat, ketika bercanda membawa bom di tasnya ketika akan terbang ke Inggris. Akibat tindakan itu, dia diadili karena mengganggu keamanan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun dia akhirnya dibebaskan, hanya didenda senilai Rp 60 juta.
Hal yang sama terjadi setahun sebelumnya, pada 2003. Saat itu seorang kapten kapal asal Irak memicu peringatan keamanan di bandara Teeside, Inggris, saat bercanda membawa dua bom di kopernya.
ADVERTISEMENT
Akibat tindakannya ini dia dipenjara dan terpaksa mengurungkan rencananya pulang ke negaranya.