Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Jerman Ancam Denda Rp 700 Miliar Bagi Medsos Penyebar Hoax
6 April 2017 13:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Berbagai situs media sosial di Jerman harus ekstra hati-hati dalam mencermati konten yang dibagikan di dalamnya. Pasalnya ada ancaman denda hingga senilai ratusan miliar rupiah jika ada berita palsu atau hoax bercokol lama di medsos itu.
ADVERTISEMENT
Denda ini diatur dalam peraturan baru yang disepakati oleh pemerintah Jerman, Rabu (5/4). Dalam peraturan tersebut, medsos yang kedapatan terdapat berita palsu terancam denda hingga 50 juta euro atau lebih dari Rp 700 miliar.
Peraturan baru ini diterapkan demi menghentikan ujaran kebencian di Jerman, terutama setelah negara itu kebanjiran 1 juta imigran asal Timur Tengah yang kabur dari konflik. Berbagai berita palsu soal imigran dan warga minoritas lainnya kian meresahkan, karena bisa memantik kekerasan oleh kelompok sayap kanan.
"Hanya ada sedikit toleransi bagi pemicu kriminalitas di media sosial dan di jalanan. Kami berutang kepada para korban kebencian untuk membenahi masalah ini," kata Heiko Maas, menteri kehakiman Jerman.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan itu, media sosial punya waktu 24 jam untuk menghapus atau memblokir konten-konten palsu yang sensitif, dan tujuh hari untuk melakukan hal yang sama untuk konten yang bahayanya lebih ringan.
Penghapusan dilakukan setelah muncul aduan dari masyarakat, dan medsos wajib menanggapinya. Jika tidak, maka denda besar siap dijatuhkan.
Peraturan baru ini disambut negatif oleh para kelompok pendukung kebebasan berekspresi dan jurnalis. Asosiasi Masyarakat Digital Jerman mengatakan dengan cara ini pemerintah berusaha mengendalikan masyarakat.
"Cara yang salah menjadikan jaringan sosial sebagai polisi konten," kata Volker Tripp, ketua kelompok itu, dikutip The Independent.