Anies Baswedan Dijegal Capres?

Denny Indrayana
Wamenkumham (2011–2014) dan Senior Partner di INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society)
Konten dari Pengguna
29 Juli 2018 12:38 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Denny Indrayana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Anies Baswedan (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dinamika Pemilihan Presiden 2019 sudah memasuki masa-masa penentuan pasangan bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, yang pendaftarannya akan dibuka sejak tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018. Yang menarik perhatian, dalam beberapa hari ini, selain nama Presiden Jokowi dan Prabowo, mulai muncul nama Anies Baswedan, sebagai calon alternatif capres.
ADVERTISEMENT
Kehadiran Anies Baswedan sebagai alternatif semakin menyita perhatian, karena ruang publik dihadirkan polemik bahwa Presiden Jokowi berusaha menjegalnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2008, yang mengatur syarat izin bagi gubernur yang akan maju sebagai capres.
Lebih jauh disebarluaskan, karena ada batas waktu 15 (lima belas) hari soal perizinan tersebut, maka Anies Baswedan dianggap sudah terlambat untuk meminta izin maju sebagai capres. Karena 15 (lima belas hari) sebelum batas akhir pendaftaran capres sudah terlewati pada tanggal 27 Juli yang lalu.
Isu-isu demikian keliru, dan perlu diluruskan. Tulisan singkat ini dedikasikan untuk menghilangkan polusi informasi yang menyesatkan tersebut.
Batas Waktunya Tanggal 10 Agustus
Pendapat bahwa Anies Baswedan, atau siapapun yang membutuhkan izin presiden, untuk maju capres 2019 sudah terlambat, karena batas waktu 15 hari sudah terlewati adalah pendapat yang sesat dan menyesatkan.
ADVERTISEMENT
Soal batas waktu 15 hari tersebut diatur dalam Pasal 171 ayat (3) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur:
Aturan soal 15 hari dalam UU Pemilu itu kemudian diulang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, yang di antaranya mengatur soal izin maju sebagai capres atau cawapres. Pasal 29 ayat (2) dan (3) PP 32/2018 mengatur:
(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
ADVERTISEMENT
(3) Dalam hal Presiden belum memberikan izin dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin dianggap sudah diberikan.
Dengan membaca baik-baik soal batasan waktu 15 hari untuk meminta izin yang ada dalam UU Pemilu dan PP 32/2018 tersebut, jelaslah bahwa batas waktu itu bukan berarti izin harus dimasukkan paling lambat tanggal 27 Juli 2018. Arti norma hukum itu adalah: presiden punya waktu paling lama 15 hari untuk menjawab surat permintaan izin capres, “setelah menerima surat permintaan izin” tersebut.
Yang dibatasi paling lama 15 hari adalah ruang bagi presiden untuk menanggapi, bukan batas waktu bagi gubernur untuk meminta izin maju menjadi capres.
Maknanya, surat permintaan izin masih dapat disampaikan kepada Presiden Jokowi bahkan pada tanggal 10 Agustus sekalipun, yang merupakan hari terakhir pendaftaran. Hal yang mungkin saja terjadi karena kesepakatan politik baru terjadi pada detik-detik terakhir, misalnya.
ADVERTISEMENT
Tentu lebih tidak masalah lagi kalau surat izin dikirimkan sebelum tanggal 10 Agustus, tetapi sekali lagi, adalah menyesatkan kalau mengatakan permintaan izin harus masuk paling telat pada tanggal 27 Juli yang telah berlalu.
Misalnya, surat dimasukkan tanggal 10 Agustus sekalipun, maka Presiden Jokowi masih mempunyai waktu untuk memberikan respons, karena masih dalam batas waktu yang diatur dalam UU Pemilu dan PP 32/2018.
Ingat batas waktu bagi Presiden untuk merepon dibahasakan “paling lama 15” hari. Artinya waktu beberapa jam, beberapa menit, bahkan ibaratnya beberapa detik sekalipun menjelang berakhirnya 10 Agustus, adalah masih memenuhi ketentuan paling lama 15 hari tersebut.
Lain halnya kalau rumusan hukumnya adalah: izin untuk maju capres harus dimasukkan oleh gubernur paling lambat 15 hari sebelum batas akhir pendaftaran. Maka adalah benar, bahwa paling lambat surat izin harus dimasukkan pada tanggal 27 Juli. Namun, sekali lagi UU Pemilu dan PP 32/2018 tidak mengatur demikian.
ADVERTISEMENT
Tegasnya, kalau misalnya Anies Baswedan akan dicalonkan sebagai presiden, maka batas akhir untuk meminta izin Presiden Jokowi masih bisa dilakukan hingga hari terakhir pendaftaran pada tanggal 10 Agustus 2018 sekalipun.
Presiden Jokowi Menjegal?
Presiden Jokowi. (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi. (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Isu kedua bahwa, PP 32/2018 baru muncul untuk menjegal Anies Baswedan juga perlu diluruskan. Sebagaimana dituliskan di atas, soal izin kepada presiden itu adalah norma yang ada di dalam UU Pemilu, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP 32/2018.
Apalagi, norma izin tersebut bukan baru muncul dalam UU Pemilu dan PP 32/2018 saja. Dalam UU Pilpres dan PP sebelumnya aturan izin demikian juga sudah ada. Karena itu, ketika maju sebagai bakal capres di 2014, Jokowi juga mengajukan permintaan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Izin mana diberikan SBY pada medio Mei 2014 kepada Jokowi.
ADVERTISEMENT
Saya menduga, jika Anies Baswedan mengajukan izin sebagai bakal capres, bahkan pada tanggal 10 Agustus yang merupakan hari terakhir pendaftaran capres sekalipun, Presiden Jokowi juga akan memberikan persetujuannya.
Satu, karena meskipun dibahasakan dengan kata “izin”, soal ini sifatnya adalah fiktif positif. Artinya, presiden sebenarnya tidak punya keleluasaan untuk tidak mengizinkan. Karena itu UU dan PP juga mengatur, kalau dalam 15 hari presiden tidak memberikan tanggapan, maka dianggap menyetujui.
Dua, jangankan tidak memberikan izin, tidak memberikan jawaban saja, sudah akan dipotret sebagai upaya penjegalan yang tentu saja berdampak negatif, dan tentu bukan sikap negarawan yang sepatutnya dimiliki oleh setiap presiden, termasuk Pak Jokowi.
Ke Depan
Memang sebaiknya soal izin maju capres ini lebih disesuaikan dengan aturan konstitusi. Saya berpandangan syarat izin ini sebaiknya tidak diperlukan. Cukup pejabat negara yang akan maju capres menyampaikan pemberitahuan kepada presiden.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian politisasi soal perizinan ini bisa dihindari, dan tidak menjadi disinformasi di hadapan publik.
Dari penjelasan di atas mestinya sudah terang bahwa peluang Anies Baswedan untuk maju sebagai bakal capres sama sekali belum tertutup. Batas waktu pendaftaran capres sesuai jadwal KPU adalah pada tanggal 10 Agustus 2018, dan sampai hari terakhir itupun masih terbuka kesempatan untuk meminta izin kepada Presiden Jokowi, yang tentunya akan memberikan persetujuannya, sebagaimana dulu Presiden SBY juga mengizinkan Jokowi maju sebagai capres di tahun 2014.
Mudah-mudahan penjelasan ini bisa meluruskan penyesatan informasi yang digulirkan ke ruang publik. Mari kita sambut pesta rakyat Pilpres 2019 dengan gembira, dan menjaga agar kompetisi dan informasi yang hadir di ruang publik adalah yang bermanfaat, bukan yang menyesatkan. (*)
ADVERTISEMENT