Konten dari Pengguna

Biadab! Peneror Novel Baswedan Harus Ditangkap dan Dihukum Berat

Denny Indrayana
Wamenkumham (2011–2014) dan Senior Partner di INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society)
11 April 2017 7:56 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Denny Indrayana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK, Novel Baswedan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Novel Baswedan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pagi ini sebenarnya saya awali dengan bahagia. Karena sahabat saya Profesor Saldi Isra akan dilantik menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Jokowi. Sedari pagi kami sudah berbalas pesan lewat Whatsapp dan saling mendoakan untuk kesuksesan amanah baru Saldi di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, suasana bahagia itu langsung sirna karena kabar buruk Novel Baswedan, salah satu penyidik terbaik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disiram air keras usai salat subuh.
ADVERTISEMENT
Novel Baswedan pasca disiram air keras (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan pasca disiram air keras (Foto: Dok. Istimewa)
Tidak dapat disangkal penyerang Novel adalah para pihak yang terganggu dan geram dengan sepak terjang Novel yang tidak ada matinya tegak berdiri melawan korupsi. Serangan fisik ini merupakan yang kesekian atas Novel--setelah sebelumnya dikriminalisasi berbagai kasus. Ini merupakan tindakan barbar yang harus dilawan dengan sikap tegas pula.
Presiden Jokowi dan seluruh pemimpin negeri ini harus menunjukkan keberpihakannya untuk melindungi institusi dan personil KPK. Upaya terus-menerus melemahkan KPK dan pegawainya harus dihentikan--rencana revisi UU KPK juga harus berhenti. Presiden seharusnya tegas menyatakan tidak mau ada pembahasan revisi UU KPK.
Gedung Baru KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Baru KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan )
Selanjutnya, pelaku penyiraman air keras kepada Novel ini harus segera ditangkap dan dijatuhi hukuman berat. Tidak hanya dijerat dengan tindak pidana biasa, tapi juga dapat dijerat dengan UU tipikor karena jelas-jelas ada niat untuk menghalangi terungkapnya suatu kasus, meski tentu tindakan obstruction of justice itu harus dibuktikan.
ADVERTISEMENT
Tindakan biadab ini harus dilawan dengan balasan yang tegas dan jelas. Mari kita dukung KPK, mari kita doakan kesembuhan Novel Baswedan, dan kekuatan seluruh pegawai KPK!