PKL Merajelela, Tindakan Tegas tak Ada

Konten dari Pengguna
22 Maret 2018 10:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari denny setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MARABAHAN, KORAN BANJAR – Keberadaan para pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Pasar Baru Marabahan dan Pasar Wangkang Marabahan yang berada di Jalan Pangima Wangkang Marabahan Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang kian hari kian banyak nampaknya tidak mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
ADVERTISEMENT
Terbukti, setiap hari ketika subuh hingga menjelang tengah hari, banjir PKL yang didominasi para pedagang ikan dan sayuran itu berjualan di tempat-tempat yang sebenarnya dilarang untuk berjualan.
Sebagian dari mereka memang berjualan pada lapak dan toko-toko yang telah disediakan untuk berjualan, namun karena jumlah tempat yang disediakan tidak sesuai dengan jumlah PKL yang ada, banyak sekali PKL yang tidak kebagian tempat hingga memaksa mereka berjualan pada tempat-tempat fasilitas umum seperti jalanan dan trotoar. Bahkan, tidak sedikit dari PKL ini yang nekat berjualan di atas jembatan.
Tak ayal, para PKL yang nekat berjualan di jalanan, trotoar, dan di atas jembatan ini membuat kondisi pasar semakin kumuh, tak tertata, serta selalu membuat pengguna jalan yang melintas di Jalan Pasar Wangkang menjadi terganggu.
ADVERTISEMENT
Padahal, jika menurut informasi yang diberikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Marabahan, Toni Rahmani, sebagian banyak dari PKL tersebut berjualan tidak di lokasi Pasar Wangkang ataupun Pasar Baru Marabahan.
Toni menyebutkan, lokasi Pasar Wangkang Marabahan yang sebenarnya meliputi dari pertigaan Jalan Kamboja dengan Jalan Veteran hingga jembatan yang tepat berada di depan Surau Irsyadul Awam Jalan Pangima Wangkang RT 7 Marabahan. Sedangkan Pasar Baru Marabahan berlokasi dari jembatan yang berada di depan Surau Sinar Iman Jalan Panglima Wangkang, kawasan pertokoan, sampai pasar bertingkat Marabahan.
Sedangkan kawasan pemukiman warga yang berada di antara dua jembatan tersebut, menurut Toni, bukan merupakan bagian dari pasar.
Walaupun tidak ada aturan tertulis mengenai pembatasan di kedua pasar, Toni menjelaskan, pembatasan kedua pasar tersebut beracuan pada titik pantau yang akan dinilai oleh tim penilai adipura yang akan tiba di Marabahan dalam bulan Maret ini.
ADVERTISEMENT
“Mengenai pembatasan kedua pasar itu memang tidak secara administratirf, namun mengingat di antara kedua jembatan itu ada banyak pemukiman warga, serta mengacu pada titik pantau yang akan diniliai oleh tim adipura nantinya, maka diantara kedua jembatan itu sebenarnya bukan merupakan bagian lokasi dari kedua pasar. Para PKL tidak boleh berjualan di situ, terkecuali pedagang yang berjualan di tokonya sendiri yang ada di depan rumahnya masing-masing,” jelasnya.
Namun meski begitu, alih-alih membuat efek jera terhadap para PKL yang berjualan pada tempat yang tidak seharusnya, tindakan tegas berupa pelarangan secara terus-menerus dari UPTD pasar bekerja sama dengan Sat Pol PP Kabupaten Barito Kuala terhadap para PKL pun tidak dilakukan. Begitu juga dengan penambahan lokasi pasar.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Toni Rahmani mengakui, selama ini pihaknya bekerja sama dengan Sat Pol PP hanya mengambil tindakan berupa teguran-teguran saja kepada para PKL.
Namun, karena tidak menimbulkan efek jera, teguran itu bagaikan obat yang tak ampuh dalam meredakan penyakit. Setelah ditegur, selanjutnya PKL tetap saja berjualan di tempat-tempat yang dilarang.
“Para PKL sudah biasa kami tegur. Bahkan saking bosannya menegur, pernah dulu jembatan yang dimanfaatkan PKL untuk tempat berjualan di situ kami pasangi kawat berduri. Tapi paling cuma bertahan dalam beberapa hari. Selanjutnya para PKL masih saja berjualan di situ,” kata Toni kepada koranbanjar.net seraya mengeluhkan keberadaan PKL.
Sementara Idah, PKL ikan mentah yang setiap harinya berjualan di atas jembatan di Jalan Panglima Wangkan mengungkapkan kepada koranbanjar.net, Senin pagi (19/3), ia terpaksa berjualan di atas jembatan karena tidak mempunyai tempat berjualan lagi.
ADVERTISEMENT
Walaupun begitu, Idah tidak merasa ia sebagai PKL liar. Karena setiap ia berjualan, Idah selalu membayar retribusi lapak pasar yang dikenakan seribu rupiah per lapak.
“Saya tau kami dilarang berjualan di atas jembatan ini. Mau bagaimana lagi, kalau pemerintah melarang kami berjualan di sini harusnya pemerintah menyediakan tempat lain yang resmi untuk kami berjualan. Tapi meski kami dilarang berjualan di jembatan ini, kami tetap membayar retribusi setiap hari. Kami sudah memberikan kewajiban kami untuk membayar retribusi lapak, artinya kami berhak juga berjualan di sini,” ungkapnya. (dny)