Kota Cirebon Kembali Meraih Predikat WTP

Broadcaster
Let's Move
Konten dari Pengguna
30 Mei 2018 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Broadcaster tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kota Cirebon kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedua kalinya dalam laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2017. WTP diraih atas hasil kerjasama yang dilakukan dengan semua unsur pemerintahan yang ada di Kota Cirebon.
ADVERTISEMENT
Penyerahan predikat WTP dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa, kepada Pj Wali Kota Cirebon, Dr. H. Dedi Taufik, dan ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, Rabu, 30 Mei 2018 di Bandung. Ada 10 daerah yang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan hari ini masing-masing Kabupaten Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kota Bekasi dan Kota Depok. Semuanya mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam sambutannya Arman Syifa mengungkapkan jika kegiatan ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. “Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” ungkap Arman.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan keuangan ini menurut Arman juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan khususnya yang berdampak pada potensi dan indikasi kerugian negara, tetap harus diungkapkan dalam LHP.
Kecurangan maupun pelanggaran tersebut menurut Arman bisa mempengaruhi opini tapi bisa juga tidak mempengaruhi opini. Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan. “Bukan jaminan tidak adanya pelanggaran yang ditemui atau kemungkinan timbulnya pelanggaran di kemudian hari,” kata Arman.
Namun, lanjut Arman, masih ada sejumlah temuan yang masih perlu memperoleh perhatian dari pemerintah daerah. Diantaranya aset tanah yang dimiiki pemerintah daerah masih banyak yang belum bersertifikat, fasos dan fasum yang belum diserahterimakan, kesalahan alokasi penganggaran dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Pj Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik, menyambut baik predikat WTP untuk Kota Cirebon dari BPK. “Ada 4 kriteria yang dinilai,” ungkap Dedi. Yaitu kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern.
Predikat ini menurut Dedi merupakan kebanggan bagi pemerintah Kota Cirebon. Semua didapatkan berkat kerja sama dan gotong royong dari semua pihak.