Cabut Izin Usaha BPR Karsa Mandiri, OJK Himbau Nasabah Tetap Tenang

Konten dari Pengguna
5 Juni 2018 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dens Zuko tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cabut Izin Usaha BPR Karsa Mandiri, OJK Himbau Nasabah Tetap Tenang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Bandung, -- Terhitung tanggal 5 Juni 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mega Karsa Mandiri dengan alamat di Jalan Cinere Raya Blok M Nomor 83, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Sarwono mengatakan, keputusan pencabutan ini diambil setelah sebelumnya sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah, dimana PT BPR Mega Karsa Mandiri sejak tanggal 01 Maret 2018 telah ditetapkan menjadi BPR dengan status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.
“NPL dari BPR Karsa Mandiri ini cukup tinggi yaitu 45%, mengakibatkan CAR nya negative menjadi 18,07 persen, dengan nilai uangnya sekitar Rp. 2,2 Milyar” Ujar sarwono kepada wartawan di Kantor OJK Regional 2 Jabar Jalan Dago Bandung.
ADVERTISEMENT
Upaya penyehatan dari BPR ini, sambung sarwono, tidak membuahkan hasil positip. Dimana upaya penyehatan dari pengurus dan tim kurator untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus dengan harus memiliki rasio KPMM minimal 8 % tidak terealisasi.
“Dengan pertimbangan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Tim Kurator dalam menyehatkan dan memperbaiki kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)” Terangnya.
Sarwono menambahkan, setelah pencabutan izin, maka selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
“Kami menghimbau nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku” Pungkasnya. (dens)
ADVERTISEMENT