Dua Wajah Nasionalisme Ekonomi

Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga ILUNI FHUI
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Deny Giovanno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pidato Presiden Prabowo Subianto di DPR pada 20 Mei 2026 menarik bukan semata karena deretan angka makroekonomi yang disampaikan. Yang lebih penting justru bahasa politik yang menyertainya. APBN tidak diletakkan sekadar sebagai dokumen fiskal, tetapi juga sebagai alat perjuangan negara untuk melindungi rakyat, memperkokoh dasar ekonomi, dan memastikan kesejahteraan warga.
Di situ, kita melihat kembalinya satu bahasa lama dalam politik Indonesia: nasionalisme ekonomi.
Bahasa ini bukan hal baru. Ia hidup dalam Pasal 33 UUD 1945, dalam imajinasi berdikari Soekarno, dalam kritik Sjahrir terhadap kolonialisme dan feodalisme, juga dalam berbagai bentuk kebijakan negara pascakolonial. Namun, kemunculannya kembali hari ini perlu dibaca dengan lebih hati-hati. Nasionalisme ekonomi selalu memiliki dua wajah.
Wajah pertamanya adalah emansipatoris. Ia muncul dari kesadaran bahwa pasar global tidak pernah benar-benar netral. Sejarah menunjukkan, negara-negara maju tidak tumbuh melalui pasar bebas yang murni. Ha-Joon Chang mengingatkan bahwa banyak negara maju dahulu memakai proteksi, subsidi, dan kebijakan industri, lalu setelah kuat, mereka meminta negara berkembang menaati disiplin pasar bebas.
Dalam pengertian ini, nasionalisme ekonomi bukan gejala keterbelakangan. Ia dapat menjadi respons rasional terhadap struktur ekonomi dunia yang timpang. Ketika harga komoditas ditentukan di luar negeri, devisa hasil ekspor tidak sepenuhnya kembali, dan rantai nilai domestik tetap dangkal—negara memang perlu bertanya: Siapa sebenarnya menikmati kekayaan nasional?
Polanya sejak lama mengingatkan bahwa pasar yang dibiarkan mengatur dirinya sendiri adalah mitos. Masyarakat selalu mencari cara melindungi diri ketika mekanisme pasar menggerus kehidupan sosial. Dalam konteks Indonesia, nasionalisme ekonomi dapat dibaca sebagai upaya mencari kembali perlindungan itu: perlindungan atas sumber daya, pekerjaan, petani, nelayan, kelas menengah, dan rakyat yang terlalu lama hanya menjadi penonton dalam statistik pertumbuhan.
Namun, nasionalisme ekonomi juga memiliki wajah kedua: wajah predatoris.
Negara yang lebih kuat tidak otomatis berarti rakyat yang lebih berdaulat. Dalam masyarakat dengan konsentrasi kekayaan yang tinggi, negara dapat menjadi alat baru bagi pertahanan kekayaan elite. Jeffrey Winters menunjukkan bahwa oligarki tidak hanya hidup dalam pasar bebas. Ia dapat hidup dalam demokrasi, birokrasi, bahkan dalam proyek nasional yang memakai bahasa kepentingan rakyat.
Di sinilah letak risiko terbesarnya. Nasionalisme ekonomi dapat berubah menjadi nasionalisme rente ketika kontrol negara atas sumber daya tidak disertai transparansi, kompetensi, dan akuntabilitas demokratis. Yang terjadi bukan pembebasan ekonomi rakyat, melainkan pemindahan konsentrasi kekayaan dari pasar ke simpul birokrasi dan elite politik.
Karena itu, pertanyaan penting hari ini bukan sekadar "Apakah negara perlu hadir dalam ekonomi?" Negara selalu hadir. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah "Negara hadir untuk siapa, dengan kapasitas apa, dan diawasi oleh siapa?"
Sjahrir memberi peringatan yang masih tajam. Dalam Perdjoeangan Kita, ia menulis bahwa bukan nasionalisme yang harus menjadi nomor satu, melainkan demokrasi. Bagi Sjahrir, negara adalah alat perjuangan demokratis, bukan objek pemujaan. Nasionalisme yang kehilangan isi demokratis mudah berubah menjadi solidarisme feodal, bahkan fasisme.
Peringatan ini penting karena nasionalisme ekonomi sering kali menggoda kita untuk menyederhanakan masalah. Seolah-olah setiap kritik terhadap negara adalah anti-kedaulatan. Seolah-olah setiap investasi asing adalah penjajahan. Seolah-olah setiap penguatan BUMN adalah kemenangan rakyat. Padahal, sejarah negara pascakolonial menunjukkan bahwa elite lokal dapat berbicara atas nama bangsa, sambil tetap mempertahankan struktur ketimpangan lama.
Fanon juga mengingatkan hal serupa. Nasionalisme dapat menjadi energi pembebasan, tetapi dapat pula berhenti sebagai pergantian elite. Kolonialisme pergi, bendera berubah, tetapi rakyat terbawah tetap tidak mendapatkan kendali atas hidupnya.
Maka, tugas nasionalisme ekonomi Indonesia tidak hanya mengambil kembali kendali dari luar. Tugas yang tidak kalah penting adalah mencegah kendali itu jatuh ke tangan segelintir orang di dalam negeri.
Pidato Presiden membuka ruang penting untuk membicarakan kembali kedaulatan sumber daya alam, kebocoran ekonomi, devisa hasil ekspor, dan kapasitas negara. Namun, keberanian politik saja tidak cukup. Nasionalisme ekonomi membutuhkan institusi yang mampu membedakan antara kepentingan publik dan kepentingan elite yang memakai nama publik.
Di titik ini, ukuran keberhasilannya tidak boleh berhenti pada retorika kedaulatan. Ia harus diuji pada hal-hal yang lebih konkret: apakah penerimaan negara meningkat, apakah industrialisasi memperluas pekerjaan layak, apakah koperasi dan UMKM sungguh mendapat ruang, apakah tata kelola ekspor menjadi transparan, apakah kebijakan negara mengurangi rente, dan apakah rakyat memperoleh posisi lebih kuat dalam ekonomi.
Nasionalisme ekonomi menjadi progresif ketika ia memperluas kapasitas publik. Ia berubah predatoris ketika hanya memindahkan konsentrasi kekayaan dari pasar ke birokrasi.
Itulah dua wajahnya. Dan di antara keduanya, masa depan ekonomi-politik Indonesia sedang dipertaruhkan.
