Konten dari Pengguna

Sejumlah Penghargaan Kekayaan Intelektual Diserahkan Kumham di Jepara dan Kudus

Deny Wicaksono
Analis Keimigrasian Imigrasi Wonosobo
26 September 2023 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Deny Wicaksono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kemenkumham Jawa Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Kemenkumham Jawa Tengah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
JEPARA - Kemenkumham Jawa Tengah memberikan penghargaan Kekayaan Intelektual kepada 6 (enam) pusat perbelanjaan di Kabupaten Jepara dan Kabupaten Kudus.
ADVERTISEMENT
Penghargaan ini diberikan dalam rangka komitmen mereka dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar Kekayaan Intelektual (barang-barang asli) serta Penghargaan atas partisipasinya sebagai pelaku usaha yang taat hukum dan peraturan dan perundang-undangan.
Penyerahan sertifikat langsung diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kabid Yankum Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto pada kegiatan Edukasi Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual di Hotel Ono Kabupaten Jepara, Selasa 26 September 2023.
Di kedua kabupaten tersebut terdapat 4 (empat) pasar tradisional dan 2 (dua) pasar modern yang mendapat penghargaan yaitu Pasar Bangsri dan Pasar Mayong Jepara yang diterima oleh masing-masing Kepala Pasar. Ramayana Kudus dan Kudus Extension Mall yang diterima masing-masing perwakilan.
ADVERTISEMENT