Demokrasi Tanpa Substansi: Ketika Kebebasan dan Keadilan Masih Dipertanyakan

Mahasiswa PPKN FISH UNJ
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Deriel Rizkiansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Demokrasi Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius yang membuat banyak pihak mempertanyakan kualitasnya, terutama dalam konteks demokrasi Indonesia dan HAM. Secara formal, demokrasi Indonesia terlihat berjalan baik melalui pemilu yang rutin dan partisipasi publik yang tinggi. Namun, jika dilihat lebih dalam, muncul berbagai persoalan yang menunjukkan bahwa demokrasi belum sepenuhnya menyentuh substansi utamanya, yaitu kebebasan dan keadilan. Bahkan, dalam beberapa kasus, kebebasan berekspresi justru mengalami pembatasan, terutama di ruang digital.
Fenomena ini menjadi ironi di tengah perkembangan teknologi yang seharusnya memperluas ruang demokrasi. Masyarakat kini memiliki akses besar untuk menyampaikan opini, tetapi di sisi lain juga dihadapkan pada risiko hukum akibat regulasi yang multitafsir. Kondisi ini memunculkan ketakutan tersendiri, sehingga tidak sedikit masyarakat yang akhirnya memilih untuk diam. Padahal, dalam sistem demokrasi, kritik merupakan bagian penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.
Selain kebebasan berekspresi, persoalan hak asasi manusia di Indonesia juga masih menjadi isu krusial. Banyak kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan secara tuntas, baik yang terjadi di masa lalu maupun yang masih berlangsung hingga saat ini. Ketidakpastian dalam penegakan hukum ini menimbulkan kesan bahwa keadilan belum ditegakkan secara merata. Dalam beberapa situasi, hukum terasa tajam bagi kelompok tertentu, tetapi tumpul bagi yang lain.
Kondisi tersebut secara tidak langsung mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ketika keadilan tidak dirasakan secara merata, maka demokrasi kehilangan maknanya sebagai sistem yang menjamin kesetaraan bagi seluruh warga negara. Demokrasi seharusnya tidak hanya berbicara tentang prosedur, tetapi juga tentang hasil yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara nyata.
Di sisi lain, praktik demokrasi elektoral di Indonesia juga masih menghadapi berbagai tantangan. Politik uang, polarisasi, serta dominasi elite politik menjadi fenomena yang terus berulang dalam setiap pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi masih belum sepenuhnya matang. Partisipasi masyarakat sering kali tidak didasarkan pada pertimbangan rasional, melainkan dipengaruhi oleh faktor emosional atau kepentingan sesaat.
Kelompok-kelompok rentan seperti masyarakat adat dan minoritas juga masih menghadapi berbagai bentuk diskriminasi. Hak-hak mereka belum sepenuhnya dilindungi, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun politik. Padahal, dalam prinsip demokrasi dan HAM, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa terkecuali.
Melalui berbagai persoalan tersebut, dapat disimpulkan bahwa demokrasi Indonesia saat ini masih berada dalam fase yang perlu terus diperbaiki. Tantangan terbesar bukan lagi sekadar menjalankan sistem demokrasi secara prosedural, tetapi memastikan bahwa nilai-nilai keadilan dan kebebasan benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.
Pada akhirnya, demokrasi tanpa substansi hanya akan menjadi simbol semata. Ia tampak hidup di permukaan, tetapi kehilangan makna di dalamnya. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama, baik dari pemerintah maupun masyarakat, untuk terus menjaga dan memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia agar tidak hanya berjalan, tetapi juga bermakna.
